Ini Dia Dua Pajak Tambahan Baru Kendaraan Bermotor yang Bikin Rakyat Makin Tercekik

- Jurnalis

Sabtu, 14 Desember 2024 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret lalu lintas Kendaraan bermotor saat jam pulang kerja terjadi di Jalan Sudirman-Thamrin, Kawasan Senayan, Jakarta.

Potret lalu lintas Kendaraan bermotor saat jam pulang kerja terjadi di Jalan Sudirman-Thamrin, Kawasan Senayan, Jakarta.

Pemerintah akan mulai memberlakukan dua jenis pajak tambahan baru atau opsen untuk kendaraan bermotor pada 5 Januari 2025.

Dua pajak tambahan tersebut adalah opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Opsen PKB dan opsen BBNKB masing-masing ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan penerapan pajak baru ini, total komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor akan bertambah.

Rinciannya, BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Nantinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan akan dipungut dua pajak tambahan baru tersebut.

Lalu, bagaimana cara perhitungan pajak baru?

Sebagai contoh, jika sebuah kendaraan memiliki nilai PKB sebesar Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu, yang merupakan 66 persen dari nilai PKB. Dengan demikian, total PKB yang harus dibayar menjadi Rp1,66 juta.

Hal serupa berlaku untuk opsen BBNKB. Misalnya, jika nilai BBNKB kendaraan adalah Rp2 juta, maka opsen BBNKB yang dikenakan sebesar Rp1,32 juta, atau 66 persen dari nilai tersebut.

Pajak tambahan ini akan dibayarkan bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor lainnya.

Kebijakan baru yang dianggap semakin mencekik rakyat itu mendapat beragam kritikan dari warganet di media sosial.

“Harus Banget ya ‘naikin pajak’ yang nyekik rakyat, kenapa gak tangkepin dan ambil semua harta pejabat korup, politikus korup aja sih? Takut? Atau pada kebagian? Jawab!!” tulis pengusaha sekaligus pegiat media sosial, Mardigu Wowiek Prasantyo atau lebih dikenal sebagai Bossman Mardigu, di akun Instagram @margiguwp.

“Makin kacau negara ini diurus @prabowo! Bisa kerja gak sih,” tulis akun X @vanc1Bozz.

“Pungutan gemoy untuk mbayar pemerintah gemoy, Rakyat sedang tidak baik-baik saja, Pak Prabowo, kami lelah,” balas seorang warganet di kolom komentar.

“Gak usah di bayar ngapain pusing dibuatnya. kalau rakyat kompak gak byr pajak mau apa penguasa?” ujar lainnya.

“Bener2 minta ditawur rakyat nih, kemarin DPR minta pengurusan SIM dan STNK cukup sekali seumur hidup. Eh malah jadinya ditambah lagi pungutannya,” kritik netizen lainnya.

Rasa-rasanya, masyarakat yang berencana membeli kendaraan baru pada tahun depan, bakal menunda jika ada aturan ini. Punya kendaraan malah membuat hidup semakin berat. 


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Sumber Berita : inilah.com

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keselamatan Harga Mati! Taksi Green SM Gandeng Korlantas Polri
Kemenkes Awasi Hantavirus, Warga Bekasi Diminta Waspada Tikus!
Waspada! 4 Kasus Hantavirus Muncul di Jakarta, Bekasi Aman?
15 Ribu Buruh Bekasi Serbu Jakarta, Tuntut Hapus Outsourcing!
KRL Bekasi Timur-Cikarang Normal, Menhub Pastikan Jalur Aman Beroperasi
Usai Sidak, Kemenhub Dalami Audit Operasional Taksi Green SM
Pasca Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur, Ditjen Hubdat Periksa Pool Taksi Green SM
Pasca Kecelakaan KA, Menhub Pastikan Stasiun Bekasi Timur Buka Siang Ini, Aman?
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:31 WIB

Keselamatan Harga Mati! Taksi Green SM Gandeng Korlantas Polri

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:57 WIB

Kemenkes Awasi Hantavirus, Warga Bekasi Diminta Waspada Tikus!

Senin, 11 Mei 2026 - 20:51 WIB

Waspada! 4 Kasus Hantavirus Muncul di Jakarta, Bekasi Aman?

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:46 WIB

15 Ribu Buruh Bekasi Serbu Jakarta, Tuntut Hapus Outsourcing!

Rabu, 29 April 2026 - 16:14 WIB

KRL Bekasi Timur-Cikarang Normal, Menhub Pastikan Jalur Aman Beroperasi

Berita Terbaru

Sejumlah pengendara sepeda motor dan petugas tampak menunggu Kereta Rel Listrik (KRL) melintas di salah satu perlintasan sebidang di Kota Bekasi. Mengantisipasi kemacetan imbas proyek DDT Bekasi-Cikarang pada 2027, DPRD mendesak Pemkot Bekasi segera memetakan lokasi perlintasan rawan dan menyiapkan jalur alternatif. (Foto: RakyatBekasi.Com).

Parlementaria

Proyek DDT 2027: DPRD Desak Pemkot Bekasi Petakan Perlintasan Sebidang

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:56 WIB

Suasana jalur perlintasan rel kereta api di wilayah stasiun kawasan Bekasi dilihat dari area peron pejalan kaki. Pembangunan lanjutan Double-Double Track (DDT) rute Bekasi-Cikarang yang ditargetkan bergulir pada 2027 dipastikan akan berimbas pada perlintasan sebidang dan berpotensi membebani APBD untuk pembebasan lahan. (Foto: Jurnalis RakyatBekasi.Com)

Parlementaria

​Proyek DDT Bekasi-Cikarang, DPRD Ingatkan Pemkot Soal APBD

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:16 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x