Paslon Risol Gugat ke MK, Jubir Ridho: Siap Pertahankan Kemenangan di Pilkada Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 11 Desember 2024 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Tim Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 3 Tri Adhianto Tjahyono dan Abdul Harris Bobihoe (Ridho) mengatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan Tim Advokat untuk menangani laporan yang dilayangkan oleh Paslon Nomor Urut 1 Heri Koswara dan Sholihin (Risol) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 3 Tri Adhianto Tjahyono dan Abdul Harris Bobihoe (Ridho) Ahmad Faisyal Hermawan mengatakan bahwa, Tim Ridho pada saat ini tengah mendiskusikan secara internal terkait jumlah Advokat yang bakal diturunkan untuk menangani sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024 di Mahkamah Konstitusi.

“Kita masih dalam tahap diskusi dulu berapa orang advokat yang akan kita kirimkan,” ucap Faisyal kepada RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Rabu (11/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Faisyal menegasi bahwa pihaknya siap untuk melayani setiap gugatan yang dilayangkan oleh paslon lainnya. Walaupun hasil perolehan suara di ajang Pilkada Kota Bekasi itu sendiri, kata dia, Paslon Ridho sudah dinyatakan sebagai pemenang oleh KPU Kota Bekasi.

“Yang pasti kami siap mempertahankan hak kami sebagai pihak terkait, yang sudah dinyatakan menang oleh KPU,” jelasnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi akan segera mempelajari menyoal dalil yang digugat oleh Pasang Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Bekasi Nomor 1 yakni Heri Koswara dan Sholihin (Risol) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menyoal penetapan hasil Pilkada Kota Bekasi 2024.

Adapun, Gugatan Heri Koswara-Sholihin ini tercatat dalam akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor 224/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

“Bawaslu akan mempelajari terlebih dahulu menyoal dalil-dalil yang dimohonkan Pemohon,” ucap Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi Jhonny Sitorus kepada RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Selasa (10/12/2024) malam.

Selain itu, pihaknya juga menyebut telah mempersiapkan diri menyoal setiap gugatan yang akan dilayangkan oleh Paslon Nomor 01 dan siap memberikan keterangan bilamana dibutuhkan melalui pelaksanaan persidangan.

“Sejatinya kami siap, dan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya sesuai data dan fakta di lapangan,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan Achmad Edwin Sholihin menambahkan, guna menghadapi gugatan MK yang dilayangkan oleh Heri Koswara dan Sholihin melalui kuasa hukum, KPU Kota Bekasi sejak awal telah siap menghadapi gugatan perselisihan hasil Pilkada.

“Kita selalu siap, Nanti kita pelajari dulu gugatannya seperti apa, Berikut yang didalilkan apa saja,” jelasnya saat dihubungi RakyatBekasi secara terpisah pada Selasa (10/12/2024) malam

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan bakal melakukan sidang perdana sengketa Pilkada Serentak 2024 pada awal Januari tahun 2025.

“Ya kira-kiranya di awal Januari ya (sidang perdana),” kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (09/12/2024) lalu.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Pemenangan Ridho Yakin Mahkamah Konstitusi Bakal Tolak Gugatan Paslon 01
Dikawal Selusin Advokat, KPU Kota Bekasi Siapkan Materi Jawaban untuk Sidang Kedua di MK
Tim Pemenangan Ridho Nilai Gugatan Heri-Sholihin ke MK Hanya Formalitas Belaka
Pelanggaran Sengketa Hasil Pilkada yang Bersifat TSM dan Kewenangan Badan Pengawas Pemilu
Tim Hukum 01 Pinta MK Batalkan Hasil Pilkada Kota Bekasi, PSU dan Diskualifikasi Tri-Harris
Sidang Perdana MK, Tim Hukum Paslon 01 Sebut Dua ASN Pemkot Bekasi Ini Tak Netral
Tim Hukum Heri-Sholihin Ajukan Tiga Permohonan Ini dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan MK
Jelang Sidang Perdana Sengketa Pilkada, KPU Kota Bekasi Hadir Tanpa Tim Kuasa Hukum

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:31 WIB

Tim Pemenangan Ridho Yakin Mahkamah Konstitusi Bakal Tolak Gugatan Paslon 01

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:28 WIB

Dikawal Selusin Advokat, KPU Kota Bekasi Siapkan Materi Jawaban untuk Sidang Kedua di MK

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:11 WIB

Tim Pemenangan Ridho Nilai Gugatan Heri-Sholihin ke MK Hanya Formalitas Belaka

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:08 WIB

Pelanggaran Sengketa Hasil Pilkada yang Bersifat TSM dan Kewenangan Badan Pengawas Pemilu

Rabu, 8 Januari 2025 - 18:36 WIB

Tim Hukum 01 Pinta MK Batalkan Hasil Pilkada Kota Bekasi, PSU dan Diskualifikasi Tri-Harris

Berita Terbaru

error: Content is protected !!