“Yang diantaranya satu tim kesehatan itu terdiri dari satu mobil Ambulan berikut petugasnya, satu Dokter, satu Perawat dan satu Bidan. Yang nantinya akan disebarkan ke 56 Kelurahan yang ada di Kota Bekasi,” ucap dia kepada awak media, Senin (12/02/2024).Ia menyatakan, petugas kesehatan itu nantinya bersifat mobile selama masa pelaksanaan Pemilu. Sehingga, bilamana ada keadaan gawat darurat, petugas akan segera mendatangi setiap Tempat Pemungutan Suara apabila ada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami masalah kesehatan.
“Mereka akan ditugaskan secara mobile di lingkup masing-masing Kelurahan, Karena engga mungkin kalau mereka memantau seluruh TPS yang ada,” jelasnyaSekaligus, Dinkes dalam hal ini juga meminta diadakan Posko Kesehatan secara umum untuk melakukan fasilitas kesehatan sementara, sebagai pusat perawatan petugas.
“Makanya kenapa dibikin posko di masing-masing Kelurahan, makanya diberikan contacts person agar bisa langsung dihubungi untuk ditindaklanjuti apabila ada kejadian di luar dugaan yang tidak diinginkan, pada saat para petugas melaksanakan tugasnya di perhelatan Pemilu,” ujarnyaSerta, apabila ada petugas yang keadaan kesehatannya butuh rujukan, nantinya akan dialihkan terlebih dahulu di tingkat Puskesmas. Kemudian, apabila ada rujukan yang lebih serius maka dialihkan untuk segera ke Rumah Sakit.Terlebih, selama pemilu sendiri. Fasilitas Kesehatan di Kota Bekasi dibuka selama 24 jam secara layanan kesehatan.“Kalau bisa ditangani di Puskesmas ya sesuai dengan tingkat pertama itu kan hanya kedaruratan biasa saja, selanjutnya apabila diperlukan rujukan lanjutan, maka kita utamakan ke RS RS milik pemerintah,” paparnya
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

























