Poin Utama:
- 25 petugas Dishub Kota Bekasi menyelesaikan Diklat Penjaga Perlintasan Sebidang di STTD Bekasi.
- Seluruh petugas mengikuti Uji Kompetensi di Stasiun Bekasi mulai Selasa, 7 Juli 2026.
- Peningkatan kompetensi dilakukan pasca insiden kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur akhir April 2026.
- Pemkot Bekasi fokus pada dua titik rawan: JPL 86 Ampera (PT KAI) dan JPL 87 Bulak Kapal (Dishub).
Merespons insiden kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur pada akhir April lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akhirnya mengambil langkah tegas guna memastikan keselamatan di perlintasan sebidang kereta api.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengonfirmasi sebanyak 25 personelnya telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan khusus, serta langsung mengikuti uji kompetensi pekan ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah strategis ini diambil guna meningkatkan profesionalisme dan keahlian petugas di lapangan dalam meminimalisir risiko kecelakaan kereta api yang melibatkan pengguna jalan raya di wilayah Kota Bekasi.
Mengapa Dishub Kota Bekasi mengadakan uji kompetensi bagi penjaga perlintasan kereta api?
Uji kompetensi ini dilaksanakan untuk menstandarisasi keahlian petugas di lapangan, bukan sekadar pemenuhan kewajiban formal, melainkan demi meningkatkan aspek keamanan bagi kereta api dan pengguna jalan lainnya. Hal ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh setelah insiden di Bekasi Timur.
”Rencananya, awal pekan ini puluhan petugas akan mengikuti uji kompetensi di Balai Perkeretaapian Stasiun Bekasi. Dengan harapan kita tentu bukan hanya pemenuhan dari kewajiban formal saja, tetapi turut di uji kompetensi secara keahlian,” jelas Kepala Dishub Kota Bekasi Zeno Bachtiar kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (07/07/2026).
Zeno memaparkan bahwa pelatihan komprehensif bagi 25 personel tersebut telah resmi ditutup pada hari Jumat sebelumnya di STTD Bekasi.
Pihaknya mewanti-wanti para petugas yang kini telah bersertifikat agar mampu menjalankan mandat secara penuh.
Bagaimana status dua perlintasan sebidang yang menjadi perhatian serius Pemkot Bekasi?
Pemkot Bekasi saat ini memberikan perhatian ekstra pada dua perlintasan sebidang krusial yang dinilai paling rawan di Kota Bekasi pasca evaluasi kecelakaan sebelumnya. Kedua perlintasan tersebut memiliki pembagian wewenang pengelolaan yang berbeda.
Menurut informasi yang dihimpun RakyatBekasi.Com, pembagian pengawasannya adalah sebagai berikut:
- Perlintasan Sebidang Ampera (JPL 86): Penjagaan dan pengawasan akan diampu langsung oleh PT KAI.
- Perlintasan Sebidang Bulak Kapal (JPL 87): Pengendalian penuh berada di bawah Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Zeno menegaskan bahwa keberadaan petugas berkompeten di titik-titik ini sangat vital untuk keselamatan publik.
”Petugas penjaga perlintasan kini ditugaskan mandatkan agar benar-benar mampu meningkatkan aspek keamanan dan keselamatan baik kereta api maupun pengguna jalan lainnya, bukan sekedar menjalankan kewajiban,” tandas Zeno.
Langkah Dishub Kota Bekasi ini diharapkan mampu meminimalisir risiko kecelakaan dan memastikan kelancaran lalu lintas di area perlintasan kereta api yang semakin padat di Kota Patriot.
Baca berita terkait lainnya mengenai keselamatan publik di Kota Bekasi di RakyatBekasi.Com dan bagikan berita ini untuk meningkatkan kesadaran keselamatan lalu lintas.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







