Poin Utama:
- ASN dan PPPK kelas bawah di lingkungan Pemkot Bekasi memprotes keras kebijakan rasionalisasi Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) yang dinilai tebang pilih.
- Para pejabat eselon, seperti Sekretaris Daerah, tetap menerima TPP utuh hingga mencapai Rp84.000.000.
- Sebaliknya, PPPK yang diangkat pada tahun 2025 harus menerima kenyataan pahit karena TPP mereka dipangkas menjadi hanya Rp1.500.000.
- Pemkot Bekasi berdalih pemotongan hak pegawai bawah ini dilakukan akibat kendala kapasitas fiskal daerah pada tahun 2026.
Kondisi fiskal daerah yang diklaim sedang bermasalah kembali memakan “korban” dari kalangan pelayan masyarakat di tingkat bawah.
Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Bekasi melontarkan protes keras terkait ketimpangan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka merasa dizalimi karena hak tunjangan kelas bawah dipangkas secara drastis, sementara para pimpinan dan pejabat eselon Pemerintah Daerah tetap nyaman menikmati tunjangan hingga puluhan juta rupiah tanpa pemotongan berarti.
Mengapa ASN dan PPPK Bawah Merasa Pemkot Bekasi Berlaku Tidak Adil?
ASN dan PPPK golongan bawah secara terang-terangan merasa menjadi tumbal dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Pemkot Bekasi.
Rasa frustrasi ini memuncak ketika para pegawai operasional di lapangan membandingkan nasib besaran TPP yang mereka terima dengan para pejabat teras di lingkungan pemerintahan.
”Kenapa gak para pejabat eselon yang dipotongin? mereka dapat TPP 40 sampai 50 jutaan, kenapa ASN dan PPPK yang kelas bawah dipotong TPPnya? ini penzoliman namanya,” kata salah satu ASN Pemkot Bekasi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Jumat (03/07/2026) lalu.
Ketimpangan kebijakan tunjangan ini seketika memicu polemik serta demotivasi massal. Di tengah tekanan ekonomi yang semakin sulit, para pegawai bawah menilai seharusnya ada keadilan dan keteladanan; pejabat tinggi yang memiliki tunjangan raksasa semestinya menjadi pihak pertama yang ikut merasakan rasionalisasi anggaran, bukan malah mengorbankan hak pegawai kecil.
Berapa Sebenarnya Perbandingan Besaran TPP Pejabat Eselon dan PPPK Pemkot Bekasi 2026?
Berdasarkan dokumen Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 800.1.10.3/Kep.235-Org/V/226, jurang ketimpangan nominal TPP antara pejabat tinggi dan pegawai bawah sangat menganga lebar.
[baca juga: Tak Hanya PPPK, Pemkot Bekasi Juga Evaluasi TPP ASN]
Beleid yang ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono pada 4 Mei 2026 tersebut memperlihatkan secara terperinci rincian alokasi tunjangan yang dinilai tidak mencerminkan keadilan sosial.
Berikut adalah rincian ketimpangan besaran TPP di lingkungan Pemkot Bekasi tahun 2026:
- Sekretaris Daerah (Sekda) menerima total TPP mencapai Rp84.000.000.
- Asisten Daerah mendapatkan alokasi TPP sebesar Rp45.695.000.
- Kepala Badan, Kepala Dinas, maupun Inspektur Daerah menerima TPP di kisaran Rp34.000.000 hingga melebihi Rp45.000.000.
- Pejabat Fungsional jenjang Madya di beberapa instansi bahkan menerima TPP di atas Rp26.000.000.
- Sangat berbanding terbalik dengan PPPK secara umum yang hanya mendapatkan Rp3.000.000.
- Kondisi paling miris dialami oleh PPPK tahun pengangkatan 2025 yang dipangkas haknya menjadi hanya Rp1.500.000.
Apa Alasan Pemkot Bekasi Memotong TPP Pegawai Kelas Bawah?
Berdasarkan notulensi rapat Baperrida terkait Perubahan RKPD 2026, terungkap bahwa memang terdapat kendala kapasitas fiskal yang cukup berat yang sedang dihadapi pemerintah daerah.
[baca juga: APBD 2026 Tercekik, Pemkot Bekasi Evaluasi TPP ASN: Cek Rincian Lengkap per OPD]
Dokumen perencanaan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pegawai yang diangkat pada tahun 2025 tidak akan mendapatkan kenaikan TPP secara penuh sebesar Rp3.000.000.
Pemkot Bekasi berdalih bahwa kebijakan yang mencederai keadilan ini terpaksa diambil semata-mata karena terbentur kemampuan keuangan daerah.
Pemotongan separuh dari hak tunjangan PPPK baru ini diambil sebagai langkah pintas demi menyeimbangkan pos belanja daerah yang membengkak di tahun 2026.
Kendati demikian, alasan defisit fiskal ini dinilai sangat ironis dan tidak peka oleh para pegawai bawah, mengingat tidak adanya pemotongan serupa yang signifikan pada pos tunjangan puluhan juta milik para pimpinan birokrasi.
[baca juga: Protes Rencana Potongan TPP 2026, ASN dan PPPK Singgung Besarnya Tunjangan Pejabat Pemkot Bekasi]
Pemotongan TPP yang hanya menjadikan pegawai kelas bawah sebagai sasaran rasionalisasi jelas menggores rasa keadilan. Wali Kota Bekasi dituntut untuk segera turun tangan mengevaluasi ulang struktur tunjangan ini, agar dalih efisiensi anggaran tidak hanya sekadar mengorbankan para pekerja garda terdepan pelayan masyarakat.
Bagaimana pendapat Anda tentang ketimpangan penerimaan TPP di lingkungan Pemkot Bekasi ini? Jangan lupa bagikan artikel ini ke rekan sejawat dan berikan komentar Anda di bawah. Pastikan Anda terus membaca update liputan investigasi dan berita pemerintahan daerah paling kritis hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







