Poin Utama:
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas (Disdagperin) Pemkot Bekasi pada Rabu (08/07/2026).
- Pemanggilan kedua pejabat tersebut berkaitan erat dengan kasus dugaan pungutan liar (pungli) fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.
- Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penyitaan dokumen pasca-penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Senin (29/06/2026).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi terus menelusuri jejak dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang, Kecamatan Bantargebang.
Guna mengusut tuntas skandal ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadap Kepala Dinas (Kadis) dan Sekretaris Dinas (Sekdis) Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pemkot Bekasi pada Rabu (08/07/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemanggilan dua pejabat teras ini menjadi babak baru pasca penyidik menggeledah sejumlah kantor pemerintahan pada pekan lalu.
Mengapa Kadis dan Sekdis Disdagperin Kota Bekasi Diperiksa Kejari?
Pemanggilan kedua pejabat Disdagperin Pemkot Bekasi tersebut bertujuan murni untuk melengkapi alat bukti penyidikan dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang.
Penyidik merasa perlu mendalami keterangan pihak-pihak yang memiliki kewenangan struktural dan diduga kuat mengetahui konstruksi perkara tersebut.
“Pemanggilan terhadap Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi sebagai saksi dijadwalkan pada Rabu (08/07/2026) untuk menindaklanjuti temuan hasil penggeledahan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Selasa (07/07/2026).
Pemeriksaan ini diharapkan mampu mengurai benang merah terkait pengelolaan dana MCK yang menguap di lapangan. Keterangan dari Kadis dan Sekdis dinilai sangat krusial untuk menentukan arah hukum selanjutnya.
Apa Saja Bukti yang Ditemukan dari Penggeledahan Sebelumnya?
Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kota Bekasi telah menyita sejumlah dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pungli di kawasan pasar tersebut.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Kejari Kota Bekasi guna kepentingan analisis penyidikan.
Tindakan penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik menggeledah tiga lokasi strategis pada Senin (29/06/2026), yaitu:
- Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pemkot Bekasi.
- Kantor UPTD Pasar Bantargebang.
- Kediaman pribadi Kepala Bidang Pasar pada Disdagperin Kota Bekasi.
Selain mengamankan dokumen dari tiga lokasi itu, tim penyidik juga telah terbang ke wilayah Tasikmalaya untuk memeriksa seorang saksi.
Langkah ini ditempuh demi menggali fakta aliran transaksi dan memperkuat proses pembuktian di tahap penyidikan.
Bagaimana Kelanjutan Kasus Pungli MCK Bantargebang?
Kejari Kota Bekasi memastikan bahwa proses penyidikan akan terus bergerak maju secara profesional, objektif, dan transparan.
Upaya bersih-bersih dari praktik pungli ini tetap berjalan koridor perundang-undangan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
”Penyidik akan memeriksa setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini sesuai kebutuhan pembuktian,” tegas Ryan Anugrah terkait komitmen kejaksaan.
Kasus dugaan pungli di Pasar Bantargebang ini terus menjadi sorotan tajam publik yang menanti ketegasan aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap kasus ini dapat dibongkar hingga ke akar-akarnya agar institusi pemerintahan bersih dari praktik koruptif.
Apakah Anda pernah mengalami atau melihat praktik pungli serupa di fasilitas umum lainnya? Bagikan pengalaman dan pandangan Anda di kolom komentar! Jangan lupa bagikan artikel ini dan ikuti terus perkembangan berita hukum terbaru hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







