Disdukcapil Sosialisasikan Perwal Kependudukan bersama Forum RW se-Kota Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Kependudukan Catatan dan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan juga Forum RW Se-kota Bekasi mensosialisasikan Perwal  58 Tahun 2023 Tentang Juklak Perda Nomor 10 Tahun 2021 di Hotel Merapi Merbabu Bekasi, Kamis (13/06/2024).

Dinas Kependudukan Catatan dan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan juga Forum RW Se-kota Bekasi mensosialisasikan Perwal 58 Tahun 2023 Tentang Juklak Perda Nomor 10 Tahun 2021 di Hotel Merapi Merbabu Bekasi, Kamis (13/06/2024).

KOTA BEKASI – Dinas Kependudukan Catatan dan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Forum RW Se-Kota Bekasi mensosialisasikan berkenan dengan Perwal Kependudukan wilayah setempat yang berlangsung di Hotel Merapi Merbabu Bekasi, Kamis (13/06/2024).

Adapun Perwal yang disosialisasikan ialah Perwal 58 Tahun 2023 Tentang Juklak Perda Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Bekasi.

“Iyaa kita mensosialisasikan Perda 10 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Bekasi. Yang turut dihadiri oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri Sukirno berkenan ada beberapa kearifan lokal yang diatur di dalam perda tersebut terkait Administrasi Kependudukan (Adminduk),” ucap Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangan resminya, Kamis Siang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Taufiq mengatakan, melalui peraturan tersebut turut memberlakukan terkait warga yang tinggal di Kota Bekasi melebihi 1 Tahun, tetapi tidak mengalihkan status kependudukan.

“Maka tidak akan mendapatkan pelayanan publik berbasis NiK yg diselenggarakan Pemerintah Kota Bekasi,” jelasnya.

Kemudian, terkait dengan peran pengurus wilayah, baik RT RW dalam menjalankan pengawasan kepatuhan warga akan Administrasi kependudukan sudah diatur.

Sehingga hal tersebut menjawab keluhan selama ini, bahwa RT RW sudah tidak lagi menerbitkan Pengantar.

“Maupun terkait fasilitasi Adminduk secara Online dan Offline dengan melibatkan peran satgas Pamor untuk membantu warga di tingkat RW. Sekaligus untuk tahap selanjutnya akan kita lanjutkan untuk mensosialisasikan lebih lanjut dengan bertemu melalui pengurus RT dan RW di setiap Kecamatan, Nanti ketika di Kecamatan yg dihadirkan pengurus RT RW,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ciptakan Layanan Adminduk yang Transparan dan Bebas Korupsi, Disdukcapil Ajak Warga Berantas Pungli
Pemkot Bekasi Belum Putuskan Langkah Bantuan Hukum untuk Tersangka Korupsi Dispora ‘AZ’
Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dispora Bekasi Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Eks Kadispora ‘AZ’ Diamankan usai Rapat LKPJ dengan Komisi 4 DPRD Kota Bekasi
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp4,7 Miliar dalam Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
Kejari Kota Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora
Kejari Kota Bekasi Periksa Eks ASN ‘MAR’ terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Olahraga
Mitigasi Gangguan Server, Disdik Kota Bekasi Lakukan Pemantauan 24 Jam Pra Pendaftaran SPMB 2025/2026

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:49 WIB

Ciptakan Layanan Adminduk yang Transparan dan Bebas Korupsi, Disdukcapil Ajak Warga Berantas Pungli

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:31 WIB

Pemkot Bekasi Belum Putuskan Langkah Bantuan Hukum untuk Tersangka Korupsi Dispora ‘AZ’

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:51 WIB

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dispora Bekasi Siapkan Langkah Hukum Lanjutan

Kamis, 15 Mei 2025 - 23:00 WIB

Eks Kadispora ‘AZ’ Diamankan usai Rapat LKPJ dengan Komisi 4 DPRD Kota Bekasi

Kamis, 15 Mei 2025 - 21:25 WIB

Kejari Kota Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora

Berita Terbaru

error: Content is protected !!