Disdukcapil Sosialisasikan Perwal Kependudukan bersama Forum RW se-Kota Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 13 Juni 2024 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Kependudukan Catatan dan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan juga Forum RW Se-kota Bekasi mensosialisasikan Perwal  58 Tahun 2023 Tentang Juklak Perda Nomor 10 Tahun 2021 di Hotel Merapi Merbabu Bekasi, Kamis (13/06/2024).

Dinas Kependudukan Catatan dan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan juga Forum RW Se-kota Bekasi mensosialisasikan Perwal 58 Tahun 2023 Tentang Juklak Perda Nomor 10 Tahun 2021 di Hotel Merapi Merbabu Bekasi, Kamis (13/06/2024).

KOTA BEKASI – Dinas Kependudukan Catatan dan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Forum RW Se-Kota Bekasi mensosialisasikan berkenan dengan Perwal Kependudukan wilayah setempat yang berlangsung di Hotel Merapi Merbabu Bekasi, Kamis (13/06/2024). Adapun Perwal yang disosialisasikan ialah Perwal 58 Tahun 2023 Tentang Juklak Perda Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Bekasi.
“Iyaa kita mensosialisasikan Perda 10 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Bekasi. Yang turut dihadiri oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri Sukirno berkenan ada beberapa kearifan lokal yang diatur di dalam perda tersebut terkait Administrasi Kependudukan (Adminduk),” ucap Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Taufiq Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangan resminya, Kamis Siang.
Taufiq mengatakan, melalui peraturan tersebut turut memberlakukan terkait warga yang tinggal di Kota Bekasi melebihi 1 Tahun, tetapi tidak mengalihkan status kependudukan.
“Maka tidak akan mendapatkan pelayanan publik berbasis NiK yg diselenggarakan Pemerintah Kota Bekasi,” jelasnya.
Kemudian, terkait dengan peran pengurus wilayah, baik RT RW dalam menjalankan pengawasan kepatuhan warga akan Administrasi kependudukan sudah diatur. Sehingga hal tersebut menjawab keluhan selama ini, bahwa RT RW sudah tidak lagi menerbitkan Pengantar. “Maupun terkait fasilitasi Adminduk secara Online dan Offline dengan melibatkan peran satgas Pamor untuk membantu warga di tingkat RW. Sekaligus untuk tahap selanjutnya akan kita lanjutkan untuk mensosialisasikan lebih lanjut dengan bertemu melalui pengurus RT dan RW di setiap Kecamatan, Nanti ketika di Kecamatan yg dihadirkan pengurus RT RW,” pungkasnya.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Sentil Camat dan Lurah Soal Minimnya Promosi Porprov XV Jabar 2026
Wali Kota Bekasi Gagas Jalan Mukhtar Tabrani 2: Solusi Macet dan Motor Penggerak Ekonomi Baru
Babeh Fayadh Kutuk Promosi Miras Ancol: Usut Tuntas Penistaan Agama!
Tri Adhianto Kukuhkan 50 Paskibraka Kota Bekasi untuk Upacara HUT RI ke-81
Dana Bagi Hasil Rp107 Miliar Belum Cair, Pemkot Bekasi Jamin Gaji Pegawai dan TPP Tetap Aman
HUT RI ke-81: Saksikan Aksi Pengibaran Bendera Raksasa 60×40 Meter di Stadion Patriot Candrabhaga
Pembangunan Tanggul PML Tertunda, Wali Kota Bekasi Sebut Status Tanah Masih Jadi Batu Sandungan
KPM Didesak Evaluasi Total Perumda Tirta Bhagasasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:15 WIB

Wali Kota Bekasi Sentil Camat dan Lurah Soal Minimnya Promosi Porprov XV Jabar 2026

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:11 WIB

Wali Kota Bekasi Gagas Jalan Mukhtar Tabrani 2: Solusi Macet dan Motor Penggerak Ekonomi Baru

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Babeh Fayadh Kutuk Promosi Miras Ancol: Usut Tuntas Penistaan Agama!

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Tri Adhianto Kukuhkan 50 Paskibraka Kota Bekasi untuk Upacara HUT RI ke-81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Dana Bagi Hasil Rp107 Miliar Belum Cair, Pemkot Bekasi Jamin Gaji Pegawai dan TPP Tetap Aman

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x