Dishub Kota Bekasi Rombak Trayek Angkot Usai Demo di Jalan Ahmad Yani

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan armada angkutan kota (angkot) diparkir melintang memblokade Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, sebagai protes menolak operasional Bus Trans Beken, Kamis (12/02/2026).

Ratusan armada angkutan kota (angkot) diparkir melintang memblokade Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, sebagai protes menolak operasional Bus Trans Beken, Kamis (12/02/2026).

Poin Utama:

  • Tarif Baru: Mulai 1 Maret 2026, tarif Trans Beken ditetapkan sebesar Rp 4.500 per penumpang.
  • Solusi Angkot: Dishub menawarkan opsi rerouting (perubahan rute) untuk menjadikan angkot sebagai angkutan pengumpan (feeder).
  • Wilayah Terdampak: Kebijakan ini menyasar trayek yang bersinggungan dengan rute Terminal Induk Bekasi – Harapan Indah (47 titik henti).
  • Pemicu: Respons cepat Pemkot Bekasi pasca demonstrasi dan pemblokiran jalan protokol oleh sopir angkot.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi resmi mengumumkan percepatan penerapan tarif berbayar bagi layanan Bus Trans Beken dan menawarkan opsi penataan ulang (rerouting) jalur angkutan kota (angkot).

Langkah taktis ini diambil menyusul aksi unjuk rasa ratusan sopir angkot yang memblokade Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, menuntut keadilan operasional moda transportasi umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Apa Solusi Dishub Kota Bekasi Terkait Protes Sopir Angkot?

​Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dishub merespons keresahan para sopir angkot yang merasa pendapatannya tergerus oleh operasional gratis Trans Beken.

Solusi utama yang ditawarkan adalah peremajaan armada dan perubahan rute perjalanan agar tidak saling “memakan” penumpang di jalur yang sama.

​”Tentu untuk hal ini kami dari Dinas Perhubungan (Dishub) merencanakan pengembangan transportasi umum yang menyasar kepada para Angkot, bisa dalam bentuk peremajaan kemudian dilakukan rerouting,” kata Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/02/2026).

​Menurut Zeno, opsi ini diharapkan menjadi jalan tengah (win-win solution) dalam menyikapi kehadiran angkutan massal modern tanpa mematikan ekonomi kerakyatan para sopir angkot.

​Bagaimana Skema ‘Rerouting’ Trayek yang Ditawarkan?

​Dishub Kota Bekasi telah memetakan skema rerouting yang fleksibel. Tujuannya adalah memperluas cakupan layanan transportasi umum hingga ke wilayah pemukiman yang selama ini belum terjangkau (blank spot).

@rakyatbekasi.com

Ratusan armada angkutan kota (angkot) diparkir melintang memblokade Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, sebagai protes menolak operasional Bus Trans Beken, Kamis (12/02/2026). @Pemkot Bekasi

♬ Mission Impossible Theme – Epic Version – Krutikov Music

​Skema teknis rerouting meliputi:

  • ​Memperpendek atau memperpanjang rute trayek.
  • ​Menggabungkan dua trayek menjadi satu.
  • ​Menghapus trayek yang sudah tidak efektif dan mengalihkannya ke jalur baru.

​Zeno menjelaskan bahwa angkot akan diposisikan sebagai angkutan pengumpan (feeder) bagi moda transportasi massal berbasis rel maupun bus.

​”Tentu juga terbuka kemungkinan untuk dilayani oleh angkutan kota sebagai feeder. Beberapa titik angkutan umum asal seperti stasiun LRT dan lain-lain yang mungkin hari ini belum maksimal dilayani, sangat dimungkinkan kita lakukan penetrasi di sana,” jelasnya.

​Kapan Tarif Trans Beken Berlaku dan Berapa Harganya?

​Selain penataan jalur, Dishub Kota Bekasi memutuskan untuk mengakhiri masa uji coba gratis Trans Beken lebih cepat.

Berdasarkan hasil audiensi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan perwakilan sopir angkot, tarif resmi akan segera diberlakukan.

​Berikut rincian kebijakan tarif Trans Beken:

  • Mulai Berlaku: Minggu, 1 Maret 2026.
  • Harga Tiket: Rp 4.500 (Flat/Jauh-Dekat).
  • Rute: Terminal Induk Bekasi – Harapan Indah (Pulang Pergi).

​Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi pasca peluncuran resmi Trans Beken pada 10 Februari 2026 lalu. Evaluasi mencakup operasional di 47 titik pemberhentian bus (halte) yang tersebar di sepanjang rute.

“Kesepakatan bersama pemangku kepentingan dan Organda ini adalah cara kami duduk bersama memajukan transportasi perkotaan di Kota Bekasi agar tetap kondusif,” pungkas Zeno.

Dengan adanya penetapan tarif dan rencana penataan ulang trayek ini, diharapkan gesekan antara moda transportasi modern dan konvensional di Kota Bekasi dapat mereda. Dishub memastikan akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas kebijakan rerouting tersebut.

​Warga Kota Bekasi yang memiliki saran terkait rute angkot atau layanan Trans Beken dapat menyampaikannya melalui layanan pengaduan Dishub Kota Bekasi atau media sosial resmi Pemkot Bekasi.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Provinsi Banten Tiga Kali Kunker ke Perumda Tirta Bhagasasi, Ketagihan?
Cegah Loyo Usai Lebaran! Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Tuntut 3 ‘Mantra’ Ini ke Pegawai
Imbas Maut TPST Bantargebang, Pemkot Bekasi Kaji Risiko Longsor TPA Sumurbatu, Panik?
TPU Perwira Tersisa 3.000 M², Pemkot Bekasi Siapkan 30 Hektar Lahan Makam Baru di Bantargebang
Awas Cuaca Ekstrem! Ini Strategi Jitu Wali Kota Bekasi Hadapi Ancaman ‘Godzilla El Nino’ 2026
Bekasi Darurat Sampah? Wali Kota Tri Adhianto Mendadak Nyapu dan Tanam Pohon
Kucurkan Rp700 M, Bank BJB Janji Berantas Rumah Kumuh di Jawa Barat dan Bekasi!
Kreator Video Terancam Bui, Gekrafs Kota Bekasi Lawan Balik!

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:03 WIB

DPRD Provinsi Banten Tiga Kali Kunker ke Perumda Tirta Bhagasasi, Ketagihan?

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:42 WIB

Cegah Loyo Usai Lebaran! Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Tuntut 3 ‘Mantra’ Ini ke Pegawai

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:43 WIB

Imbas Maut TPST Bantargebang, Pemkot Bekasi Kaji Risiko Longsor TPA Sumurbatu, Panik?

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:00 WIB

TPU Perwira Tersisa 3.000 M², Pemkot Bekasi Siapkan 30 Hektar Lahan Makam Baru di Bantargebang

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:26 WIB

Bekasi Darurat Sampah? Wali Kota Tri Adhianto Mendadak Nyapu dan Tanam Pohon

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca