Poin Utama:
- Evaluasi Layanan: Dishub meminta pengusaha angkot melakukan self-assessment menyusul beroperasinya Bus Trans Beken.
- Opsi Rerouting: Pemerintah menawarkan perubahan, pemendekan, atau perpanjangan trayek agar tidak bersinggungan langsung dengan Trans Beken.
- Syarat Mutlak: Pengusaha angkot wajib mematangkan sarana dan prasarana sesuai standar keselamatan (KIR dan administrasi).
- Tanggung Jawab: Perbaikan transportasi publik menjadi tugas kolaboratif antara pemerintah (regulator) dan operator swasta.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mendesak para pengelola Angkutan Umum Perkotaan (Angkot) untuk segera melakukan evaluasi mandiri (self-assessment) terhadap kualitas layanannya.
Langkah ini dinilai mendesak sebagai respons atas beroperasinya layanan Bus Trans Beken (Bekasi Keren) yang menuntut standar transportasi publik yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana Nasib Angkot Setelah Ada Trans Beken?
Kehadiran Bus Trans Beken di sejumlah koridor utama memicu kekhawatiran di kalangan sopir angkot terkait potensi penurunan penumpang.
Menyikapi hal tersebut, Dishub Kota Bekasi membuka ruang diskusi untuk mencari titik temu agar kedua moda transportasi ini dapat berjalan beriringan tanpa saling mematikan.
”Bagaimana mengkolaborasikan dengan teman-teman Angkutan Kota, kita melakukan upaya Rerouting (pengaturan ulang rute). Dan juga sudah beberapa kali melakukan pembahasan,” kata Zeno Bachtiar kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Kantor Dishub Kota Bekasi, Rabu (18/02/2026).
Menurut Zeno, rerouting menjadi solusi paling logis. Opsi yang ditawarkan meliputi perubahan jalur, memperpendek rute sebagai feeder (pengumpan), atau memperpanjang rute ke wilayah perumahan yang belum terjangkau transportasi massal.
Apa yang Harus Dilakukan Pengusaha Angkot?
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menegaskan bahwa perbaikan tidak hanya tugas pemerintah, melainkan juga menuntut kesadaran pengusaha angkot.
Zeno menekankan pentingnya pembenahan manajerial dan peremajaan armada agar layak jalan dan mampu bersaing.
”Matangkan (sarana prasarana), kenapa? Pemerintah sebagai regulator tetap mempunyai poin-poin yang harus disepakati, poin-poin yang harus kita terapkan. Atau sebaliknya poin-poin yang memang tidak bisa kita lakukan,” sambungnya.
Poin tersebut mengacu pada standar pelayanan minimal, seperti kelengkapan surat kendaraan, kondisi fisik mobil yang layak, serta perilaku pengemudi di jalan raya.
Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kualitas Transportasi?
Persoalan transportasi di Kota Bekasi merupakan tanggung jawab kolektif. Dishub mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk tidak hanya mengeluhkan kehadiran moda baru, tetapi menjadikannya momentum untuk berbenah.
Zeno menambahkan bahwa pihaknya membuka pintu seluas-luasnya bagi asosiasi angkutan untuk membahas teknis integrasi layanan ini secara mendetail.
”Itu PR bersama. Meminta para angkutan umum melakukan self assessment dalam melakukan pembenahan transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Serta, Dishub juga membuka ruang diskusi seluas-luasnya untuk membahas persoalan transportasi yang lebih terpadu,” tutupnya.
Dengan adanya rerouting dan peningkatan standar layanan, diharapkan angkot di Kota Bekasi dapat tetap eksis sebagai moda pengumpan yang vital bagi warga, bersinergi dengan layanan modern Trans Beken.
Punya keluhan terkait layanan angkot atau transportasi publik di wilayah Anda? Laporkan kepada kami atau melalui kanal pengaduan resmi Pemkot Bekasi di 112.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















