DLH Kota Bekasi Terapkan Metode Sanitary Landfill untuk Pengelolaan Sampah di TPA Sumurbatu
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi resmi mulai menerapkan metode Sanitary Landfill sebagai solusi pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu, Bantargebang.
Langkah ini diambil untuk menggantikan metode lama Open Dumping, yang saat ini telah dilarang oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala DLH Kota Bekasi, Yudianto, menjelaskan bahwa pengelolaan sampah dengan sistem Open Dumping tidak lagi dapat dipertahankan.
Pemerintah Pusat telah memberikan sanksi kepada Kota Bekasi dan beberapa daerah lainnya yang masih menggunakan metode tersebut. Untuk itu, pihaknya kini fokus mempersiapkan peralihan ke metode yang lebih ramah lingkungan.
“Kami memiliki target waktu untuk perubahan metode dari Open Dumping ke Sanitary Landfill. Pemerintah Daerah telah menyiapkan beberapa langkah konkret untuk mendukung upaya ini,” ujar Yudianto saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (21/04/2025).
Dalam rangka implementasi metode Sanitary Landfill, Pemerintah Kota Bekasi telah mengajukan anggaran sebesar Rp 200 miliar, yang terbagi menjadi Rp 100 miliar untuk pengadaan lahan baru dan Rp 100 miliar untuk rencana pengelolaan Landfill Mining.
Namun, hingga saat ini, anggaran yang baru disetujui adalah sebesar Rp 20 miliar, yang akan digunakan untuk tahap awal pelaksanaan.
“Kami sudah mengajukan anggaran terkait Sanitary Landfill dan pembangunan akses jalan di sekitar TPA Sumurbatu. Proses tender untuk Dokumen Engineering Detail (DED) sedang kami upayakan agar dapat segera dilakukan perbaikan dan pembangunan tahap awal,” tambah Yudianto.
DLH Kota Bekasi berharap dukungan anggaran penuh segera terealisasi untuk memastikan bahwa proses transisi pengelolaan sampah ini dapat berjalan sesuai target waktu yang telah ditetapkan.
DLH Kota Bekasi menetapkan target waktu selama enam bulan ke depan untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan sampah di TPA Sumurbatu menggunakan metode Sanitary Landfill.
Instruksi ini datang langsung dari Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang meminta jajaran DLH dan instansi terkait untuk segera menemukan solusi terbaik dalam menangani sampah di TPA Sumurbatu.
“Pada tanggal 17 Maret 2025, Pemerintah Pusat memberikan sanksi kepada 343 lokasi TPA di Indonesia, termasuk TPA Sumurbatu. Kota Bekasi diberi waktu enam bulan untuk menghentikan metode Open Dumping dan menggantinya dengan sistem Sanitary Landfill,” jelas Yudianto.
Sanitary Landfill adalah sistem pengelolaan sampah di mana sampah ditimbun di lahan cekung, dipadatkan, dan dilapisi dengan tanah atau bahan lain untuk mengurangi dampak lingkungan.
Teknik ini berbeda dari Open Dumping karena mampu mengisolasi sampah dengan lebih baik, sehingga risiko pencemaran udara, tanah, dan air dapat diminimalisir.
Menurut Yudianto, persoalan pengelolaan sampah di TPA Sumurbatu adalah persoalan darurat yang harus segera dituntaskan.
Baik aspek teknis maupun non-teknis, kata dia, menjadi perhatian DLH untuk memastikan kelancaran implementasi metode ini.
“Kami berharap kebijakan pengelolaan sampah dapat segera mendapat persetujuan penuh dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dengan komitmen nasional dan dukungan kebijakan yang kuat, kami optimis dalam enam bulan ke depan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dapat direalisasikan,” imbuhnya.
Dengan implementasi Sanitary Landfill, kata dia, Kota Bekasi diharapkan dapat meningkatkan tata kelola lingkungan sekaligus memenuhi standar nasional dalam pengelolaan sampah.
Selain itu, metode ini juga membuka peluang untuk pengembangan teknologi pengelolaan sampah di masa depan, seperti pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA).
DLH Kota Bekasi berharap sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak terkait dapat mempercepat proses transisi ini.
Dengan pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan, Kota Bekasi dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjalankan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.