Open Dumping Kini Dilarang, Wali Kota Bekasi Instruksikan Percepatan Solusi Penanganan Pengolahan Sampah di TPA Sumurbatu

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 15:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menginstruksikan kepada jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk segera mencari solusi terbaik dalam proses pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu, Bantargebang.

Instruksi ini disampaikan dalam rangka menghadapi larangan penggunaan metode Open Dumping oleh Pemerintah Pusat.

Saat ini, TPA Sumurbatu masih menerapkan sistem Open Dumping, di mana sampah ditumpuk tanpa melalui proses pengolahan yang lebih ramah lingkungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, metode ini telah dilarang dalam regulasi terbaru, sehingga Kota Bekasi perlu segera beralih ke metode yang lebih modern dan berkelanjutan.

Mas Tri sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa Pemerintah Pusat telah memberikan peringatan pertama terkait larangan penggunaan metode Open Dumping, sehingga Kota Bekasi harus segera beradaptasi dan beralih ke sistem pengolahan sampah yang lebih sesuai dengan standar lingkungan.

“Terkait pengelolaan sampah, kita sudah mendapatkan peringatan pertama dari Pemerintah Pusat. Metode Open Dumping sudah tidak diperbolehkan lagi, dan kita harus segera beralih ke sistem yang lebih baik,” ujar Tri dalam pidatonya saat Apel Pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (14/04/2025).

Atas dasar itu, Mas Tri meminta kepada seluruh jajaran terkait, termasuk Asisten Daerah (Asda), Staf Ahli, serta instansi yang berwenang dalam bidang persampahan, untuk segera melakukan upaya percepatan dalam mencari solusi terbaik.

Sebagai bagian dari upaya solusi, Mas Tri menyebut bahwa pemerintah daerah dalam waktu dekat harus mengalokasikan anggaran hampir Rp 200 miliar untuk mengubah proses pengolahan sampah dari Open Dumping menjadi Sanitary Landfill.

Metode Sanitary Landfill memungkinkan sampah dikelola dengan lebih baik, mengurangi dampak pencemaran lingkungan, dan meningkatkan efisiensi dalam sistem pengelolaan sampah.

“Perubahan sistem ini akan memengaruhi APBD kita. Dalam waktu dekat, kita harus menyiapkan hampir Rp 200 miliar untuk beralih ke Sanitary Landfill agar pengelolaan sampah lebih optimal dan sesuai regulasi yang ditetapkan,” sambungnya.

Tak lupa Mas Tri juga menginstruksikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kota Bekasi untuk segera melakukan kajian dan percepatan penerapan sistem pengolahan sampah yang baru. Ia menekankan bahwa Kota Bekasi memiliki batas waktu hingga September 2025, sehingga langkah konkret harus segera diambil.

“Kita hanya diberikan waktu sampai September untuk melakukan langkah-langkah konkret. Jika kita tidak segera beradaptasi, maka TPA Sumurbatu bisa mengalami nasib yang sama dengan TPA Burangkeng , yang terancam ditutup. Kita saat ini belum memiliki alternatif lain sebagai lokasi pembuangan sampah,” jelasnya.

Dengan adanya perubahan kebijakan ini, Pemerintah Kota Bekasi diharapkan dapat menemukan solusi yang tepat agar pengelolaan sampah tetap berjalan lancar tanpa mengganggu kehidupan masyarakat.

Peralihan ke Sanitary Landfill menjadi langkah penting dalam meningkatkan tata kelola lingkungan serta memenuhi standar nasional dalam sistem persampahan.

Lebih lanjut Mas Tri menegaskan bahwa kerjasama lintas sektor dan sinergi antar instansi menjadi kunci utama dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih baik di Kota Bekasi.

“Kita harus bergerak cepat, bekerja sama, dan memastikan bahwa Kota Bekasi memiliki sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, berkelanjutan, dan ramah lingkungan. Dengan komitmen bersama, saya yakin kita dapat menghadapi tantangan ini dan menciptakan Kota Bekasi yang lebih bersih serta nyaman bagi seluruh warganya,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenhaj Sidak Tenda Jemaah Haji, Spanduk Wali Kota Bekasi Dicopot Paksa!
Bikin Kumuh! Satpol PP Bekasi Tertibkan Lapak Hewan Kurban Liar
4.382 Jemaah Haji Kota Bekasi Tiba di Mekkah, Kemenhaj Ingatkan Cuaca Ekstrem
Jadi Syarat Wajib SPMB 2026, 59 Ribu Warga Serbu Layanan KIA Pemkot Bekasi
GMNI Geruduk BGN Desak Evaluasi Program MBG Kota Bekasi
JPO Stasiun Bekasi Kelar Akhir Juni: Solusi Semrawut Jalan Juanda
Lelang Supercar EDC Cash Kejari Kota Bekasi Tembus Belasan Miliar
Abaikan Warga, Izin Operasional RS Budi Lestari Terancam Ditunda
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:51 WIB

Wamenhaj Sidak Tenda Jemaah Haji, Spanduk Wali Kota Bekasi Dicopot Paksa!

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:18 WIB

Bikin Kumuh! Satpol PP Bekasi Tertibkan Lapak Hewan Kurban Liar

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:07 WIB

4.382 Jemaah Haji Kota Bekasi Tiba di Mekkah, Kemenhaj Ingatkan Cuaca Ekstrem

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:00 WIB

GMNI Geruduk BGN Desak Evaluasi Program MBG Kota Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:16 WIB

JPO Stasiun Bekasi Kelar Akhir Juni: Solusi Semrawut Jalan Juanda

Berita Terbaru

Sejumlah pengendara sepeda motor dan petugas tampak menunggu Kereta Rel Listrik (KRL) melintas di salah satu perlintasan sebidang di Kota Bekasi. Mengantisipasi kemacetan imbas proyek DDT Bekasi-Cikarang pada 2027, DPRD mendesak Pemkot Bekasi segera memetakan lokasi perlintasan rawan dan menyiapkan jalur alternatif. (Foto: RakyatBekasi.Com).

Parlementaria

Proyek DDT 2027: DPRD Desak Pemkot Bekasi Petakan Perlintasan Sebidang

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:56 WIB

Suasana jalur perlintasan rel kereta api di wilayah stasiun kawasan Bekasi dilihat dari area peron pejalan kaki. Pembangunan lanjutan Double-Double Track (DDT) rute Bekasi-Cikarang yang ditargetkan bergulir pada 2027 dipastikan akan berimbas pada perlintasan sebidang dan berpotensi membebani APBD untuk pembebasan lahan. (Foto: Jurnalis RakyatBekasi.Com)

Parlementaria

​Proyek DDT Bekasi-Cikarang, DPRD Ingatkan Pemkot Soal APBD

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:16 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x