Edan! Kios Ilegal dan Vendor Belum Kelar, PT MSA Naikan Tarif Retribusi 100 Persen

- Jurnalis

Rabu, 3 Juli 2024 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Pengelola Pasar Baru Jatiasih PT Mukti Sarana Abadi (PT MSA) diketahui bakal menaikan tarif retribusi kepada Pedagang Emas/Perak.

Dalam surat bernomor 025/048/PT.MSA-PED/Peng/VII/2024 perihal Penyesuaian Tarif Retribusi tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT MSA Rudi Rosadi tanggal 3 Juli 2024.

[irp posts=”11795″ ]

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun kenaikan tarif retribusi sebesar Rp10 ribu tersebut berlaku sejak 10 Juli 2024 menjadi Rp20 ribu.

Kenaikan retribusi sebesar dua kali lipat itu, dikarenakan besarnya kontribusi yang harus dibayarkan ke Pemerintah Kota Bekasi dan juga semakin tingginya biaya operasional yang harus dikeluarkan pengelola agar terciptanya pasar yang bersih, aman, nyaman dan asri bagi seluruh pedagang dan pengunjung Pasar Baru Jatiasih.

[irp posts=”11226″ ]

Kebijakan tersebut dinilai merupakan langkah untuk mensiasati hutang kompensasi revitalisasi PT MSA untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang jumlahnya milyaran rupiah.

“Kemarin heboh bangun kios ilegal. Sekarang naikan retribusi pedagang. Padahal dari Pemkot Bekasi tidak ada kenaikan retribusi di tahun 2024,” ucap salah satu pedagang Pasar Jatiasih geram, Rabu (03/07/2024).

[irp posts=”11587″ ]

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUPS Setujui Pengunduran Diri Direktur Utama PT Mitra Patriot Ucu Asmara Sandi
Gercep, Dirut PT Security Phisik Dinamika (SPD) Turun Gunung Bayarkan Gaji Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi
Jadi Syarat SPMB 2025, Disdukcapil Kota Bekasi Imbau Orang Tua dan Wali Murid untuk Urus Kartu Identitas Anak (KIA)
Disdukcapil Kota Bekasi Perkuat Verifikasi Data Adminduk untuk Optimalisasi Pelayanan Publik Berbasis NIK
Jelang SPMB 2025: Lulusan SD Berkurang Tiga Ribu, Disdik Kota Bekasi Usulkan Tambah Jumlah Rombel
Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Divonis Dua Tahun Penjara atas Kasus Gratifikasi
Gaji Dibayar Telat dalam 4 Bulan Terakhir, Disnaker Kota Bekasi Minta Sekuriti Pakuwon Mall Segera Lapor
Gajinya Dibayar Telat dan Dicicil dalam 4 Bulan Terakhir, Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi Bakal Mogok Kerja

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:41 WIB

RUPS Setujui Pengunduran Diri Direktur Utama PT Mitra Patriot Ucu Asmara Sandi

Kamis, 17 April 2025 - 17:57 WIB

Gercep, Dirut PT Security Phisik Dinamika (SPD) Turun Gunung Bayarkan Gaji Ratusan Sekuriti Pakuwon Mall Bekasi

Kamis, 17 April 2025 - 14:34 WIB

Jadi Syarat SPMB 2025, Disdukcapil Kota Bekasi Imbau Orang Tua dan Wali Murid untuk Urus Kartu Identitas Anak (KIA)

Kamis, 17 April 2025 - 14:01 WIB

Disdukcapil Kota Bekasi Perkuat Verifikasi Data Adminduk untuk Optimalisasi Pelayanan Publik Berbasis NIK

Kamis, 17 April 2025 - 13:15 WIB

Jelang SPMB 2025: Lulusan SD Berkurang Tiga Ribu, Disdik Kota Bekasi Usulkan Tambah Jumlah Rombel

Berita Terbaru

error: Content is protected !!