Edan! Kios Ilegal dan Vendor Belum Kelar, PT MSA Naikan Tarif Retribusi 100 Persen

- Jurnalis

Rabu, 3 Juli 2024 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Pengelola Pasar Baru Jatiasih PT Mukti Sarana Abadi (PT MSA) diketahui bakal menaikan tarif retribusi kepada Pedagang Emas/Perak.

Dalam surat bernomor 025/048/PT.MSA-PED/Peng/VII/2024 perihal Penyesuaian Tarif Retribusi tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT MSA Rudi Rosadi tanggal 3 Juli 2024.

[irp posts=”11795″ ]

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun kenaikan tarif retribusi sebesar Rp10 ribu tersebut berlaku sejak 10 Juli 2024 menjadi Rp20 ribu.

Kenaikan retribusi sebesar dua kali lipat itu, dikarenakan besarnya kontribusi yang harus dibayarkan ke Pemerintah Kota Bekasi dan juga semakin tingginya biaya operasional yang harus dikeluarkan pengelola agar terciptanya pasar yang bersih, aman, nyaman dan asri bagi seluruh pedagang dan pengunjung Pasar Baru Jatiasih.

[irp posts=”11226″ ]

Kebijakan tersebut dinilai merupakan langkah untuk mensiasati hutang kompensasi revitalisasi PT MSA untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang jumlahnya milyaran rupiah.

“Kemarin heboh bangun kios ilegal. Sekarang naikan retribusi pedagang. Padahal dari Pemkot Bekasi tidak ada kenaikan retribusi di tahun 2024,” ucap salah satu pedagang Pasar Jatiasih geram, Rabu (03/07/2024).

[irp posts=”11587″ ]

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Musda VII telah Usai, Adelia Sidik Terpilih jadi Ketua KNPI Kota Bekasi secara Aklamasi
Inspektorat Ingatkan ada Sanksi bagi ASN Pemkot Bekasi yang Telat Lapor LHKPN
Truk Pengangkut Crane Tersangkut di Perlintasan Kereta Api, Perjalanan Commuter Line Bekasi/Cikarang Terganggu
Kas Meningkat 816 Persen, LHKPN Raden Gani Muhamad Naik 52 Persen saat Jabat Pj Wali Kota Bekasi
Pejabat Struktural dan Fungsional di Pemkot Bekasi Wajib Lapor LHKPN sebelum 31 Maret 2025
Pemkot Bekasi Rampungkan Medical Check Up Terpusat 7.995 TKK yang Lolos Seleksi PPPK
Terkait Angkutan Massal, Dishub Kota Bekasi Bakal ‘Tiru, Amati dan Modifikasi’ Jak Lingko
Tidak Gratis Lagi, Dishub Kota Bekasi Rencanakan Tetapkan Tarif Biskita Transpatriot Tahun Ini

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 19:25 WIB

Musda VII telah Usai, Adelia Sidik Terpilih jadi Ketua KNPI Kota Bekasi secara Aklamasi

Senin, 20 Januari 2025 - 14:47 WIB

Inspektorat Ingatkan ada Sanksi bagi ASN Pemkot Bekasi yang Telat Lapor LHKPN

Senin, 20 Januari 2025 - 11:58 WIB

Kas Meningkat 816 Persen, LHKPN Raden Gani Muhamad Naik 52 Persen saat Jabat Pj Wali Kota Bekasi

Senin, 20 Januari 2025 - 09:54 WIB

Pejabat Struktural dan Fungsional di Pemkot Bekasi Wajib Lapor LHKPN sebelum 31 Maret 2025

Minggu, 19 Januari 2025 - 14:00 WIB

Pemkot Bekasi Rampungkan Medical Check Up Terpusat 7.995 TKK yang Lolos Seleksi PPPK

Berita Terbaru

error: Content is protected !!