oleh: M, Nadim
Pergerakan Elemen Rakyat (PEREKAT) Aksi damai dan penyampaian pendapat di muka umum, gedung merah putih KPK tanggal 03 Oktober 2022 mengangkat isu sentral yaitu:
- Hentikan siasat jahat KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri, dalam upayanya memaksakan untuk mengkriminalisasi Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan agar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Formula E, karena ini dikhawatirkan akan berpotensi terjadi kegaduhan politik yang mengganggu ketertiban umum dan untuk menyongsong Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
- Mendorong KPK agar segera menyelesaikan kasus-kasus besar korupsi yang sampai saat ini mangkrak tidak ada kejelasan dalam proses penyelidikan, sehingga terkesan KPK melakukan pembiaran terhadap kasus-kasus tersebut.
- Meminta KPK agar tidak tebang pilih kasus korupsi, dimana kasus-kasus yang melibatkan para pejabat rezim pemerintah, yang jelas-jelas terlihat indikasi terjadinya korupsi justru dibiarkan.
- Bila tuntutan-tuntutan ini tidak dapat dipenuhi, kami meminta ketua KPK Firli Bahuri untuk dicopot dari jabatannya karena dinilai tidak becus dalam menjalankan amanat rakyat Indonesia dalam menciptakan kondisi negara yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Menilai KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri tidak menegakan pemberantasan korupsi sebagaimana mestinya. Diduga Firli terbelit dalam beberapa skandal gratifikasi dan berbagai pelanggaran kode etik sejak menjabat deputi penindakan hingga menjadi ketua pemberantasan korupsi periode 2019 – 2023, dimana sebagian skandal itu membuat ia terkena sangsi pelanggaran etik antara lain:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Pada April 2018 – Juni 2019. Semasa menjabat sebagai Deputi penindakan KPK, Firli diduga membocorkan 26 kasus operasi tangkap tangan yang direncanakan KPK.
- Nama Firli muncul dalam dalam kasus korupsi yang menyeret bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Ahmad Yani.
- Pimpinan KPK sepakat menghentikan 36 kasus korupsi di tahap penyelidikan.
- Melanggar etik lantaran menggunakan helikopter saat pulang kampung ke desa Lontar Muara Jaya, Sumatera Selatan.
- Menyelundupkan pasal tes wawasan kebangsaan (TKW) dalam peraturan KPK tentang pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil Negara. Lalu ia menonaktifkan 75 pegawai KPK yang terbukti memiliki kredibilitas dalam pemberantasan korupsi yang tak lulus tes tersebut.
Tujuan dilaksanakan aksi ini tidak lain untuk menciptakan suasana yang kondusif dimasyarakat, dan sudah menjadi tugas KPK sebagai salah satu lembaga tinggi Negara yang independent bebas dari campur tangan siapapun untuk mengemban amanat rakyat dalam memberantas korupsi, bukan justru menggunakan wewenangnya untuk melancarkan agenda-agenda oligarki untuk menjarah negeri ini.