Analisis IGoWa Terhadap Birokrasi Sumut
- Fenomena Mundur: Pengunduran diri sejumlah ASN Eselon 2 (Jabatan Tinggi Pratama) dinilai sebagai indikator ketidakcakapan kepala daerah dalam manajemen SDM.
- Faktor Hukum: Tertangkapnya Topan Ginting dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menjadi sinyal bahaya bagi pejabat lain.
- Lingkungan Kerja: IGoWa menyoroti ketidaksesuaian antara visi Gubernur dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
- Isu Loyalitas: Label sebagai “Orang Dekat Gubernur” kini dianggap tidak lagi menjamin keamanan dari jeratan hukum.
Gelombang pengunduran diri sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menuai sorotan tajam dari pengamat pemerintahan.
Indonesian Government Watch (IGoWa) menilai fenomena ini bukan sekadar keputusan personal, melainkan indikasi serius adanya kegagalan manajerial dan ketidaknyamanan lingkungan kerja di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Penyebab Utama Pejabat Pemprovsu Memilih Mundur?
Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Government Watch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan, pengunduran diri Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama adalah cermin dari ketidakmampuan kepala daerah dalam menempatkan figur yang tepat (the right man in the right place).
Fenomena ini dianggap sebagai dampak langsung dari pola rekrutmen yang tidak didasarkan pada kompetensi objektif.
”Pejabat yang dipilih, dilantik, diangkat sumpah, namun kemudian mundur adalah bukti ketidakmampuan gubernur memilih orang yang tepat. Maka gubernurnya yang tidak kompeten, bukan pejabat yang mundur,” kata Sutrisno Pangaribuan kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya, Rabu (11/02/2026).
Sutrisno menambahkan bahwa kondisi ini menciptakan lingkungan kerja yang tidak kondusif.
Para pejabat diduga bekerja di bawah tekanan yang tidak berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), melainkan pada keinginan subjektif pimpinan semata.
Bagaimana Kaitannya dengan Kasus Hukum Topan Ginting?
Sorotan tajam juga diarahkan pada aspek integritas dan risiko hukum. Sutrisno mencontohkan kasus Topan Ginting, mantan pejabat di Pemkot Medan yang dibawa ke Pemprovsu, yang akhirnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini, kata dia, menjadi “alarm” bagi pejabat lain.
Analisis IGoWa mencatat beberapa poin krusial terkait risiko hukum ini:
- Pejabat merasa tidak ada proteksi atau jaminan keamanan dari aparat penegak hukum meskipun dikenal dekat dengan kekuasaan.
- Label sebagai “Bobby’s Men” (orangnya Bobby) dinilai tidak lagi memberikan privilese atau kemewahan, justru berpotensi menjadi beban.
- Pengunduran diri dengan alasan kesehatan atau keluarga seringkali menjadi eufemisme untuk menghindari potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
Apakah Ada Pelanggaran Administratif dalam Tata Kelola?
IGoWa menekankan bahwa setiap kebijakan atau perintah yang menyimpang dari dokumen perencanaan resmi (RPJMD) dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum administrasi negara.
”Bahwa pedoman atau rujukan kerja seluruh organisasi perangkat daerah seharusnya adalah RPJMD, bukan keinginan gubernur. Jika ada penyimpangan dari RPJMD, maka masuk kategori pelanggaran hukum,” tegas Sutrisno.
Oleh karena itu, fenomena “bedol desa” atau mundurnya para kepala dinas ini harus dimaknai sebagai kegagalan Gubernur dalam membangun kerja sama tim (team work) yang solid.
Ketidakpercayaan para pejabat bahwa mereka akan selamat dari risiko jabatan membuat opsi mundur menjadi pilihan paling rasional.
Kritik ini disampaikan sebagai bentuk pengawasan publik agar tata kelola pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun daerah lainnya, kembali pada koridor meritokrasi dan kepatuhan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemprovsu belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan IGoWa tersebut.
Punya informasi atau keluhan terkait layanan publik di wilayah Anda? Silakan hubungi Redaksi RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Direktur Eksekutif Indonesian Government Watch (IGoWa), Sutrisno Pangaribuan.
Editor : Bung Ewox



















