Hibah RW Rp 100 Juta di Bekasi Tak Cair Jika Abai Pilah Sampah, Ini Kata Wali Kota Tri Adhianto

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wali Kota Bekasi.

Kantor Wali Kota Bekasi.

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengumumkan program stimulus lingkungan dan infrastruktur yang signifikan dengan menyiapkan dana hibah sebesar Rp 100 juta untuk setiap Rukun Warga (RW).

Namun, pencairan anggaran tersebut tidak serta-merta, melainkan terikat pada satu syarat mutlak: implementasi program pemilahan sampah di tingkat warga.

Kebijakan strategis ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dalam apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (25/08/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, program ini dirancang tidak hanya untuk perbaikan fisik lingkungan, tetapi juga untuk membangun kesadaran kolektif akan pentingnya pengelolaan limbah dari sumbernya.

Syarat Utama: Kontribusi Nyata untuk Lingkungan

Tri Adhianto menegaskan bahwa komitmen setiap RW dalam mengelola sampah menjadi kunci utama untuk mengakses dana hibah tersebut.

Program yang diwajibkan pun spesifik, yaitu memilah sampah non-organik seperti barang bekas dan limbah domestik yang memiliki nilai ekonomi, seperti minyak jelantah.

​”Nanti bagi RW yang ingin mendapatkan dana hibah 100 juta, wajib menjalankan pemilahan sampah seperti barang bekas dan minyak jelantah,” ujar Tri Adhianto di hadapan aparatur sipil negara. “Kalau RW tidak menjalankan hal tersebut, hibahnya tidak bisa dicairkan.”

​Syarat ini, menurutnya, merupakan bentuk “kontribusi nyata” dari masyarakat untuk mewujudkan visi Kota Bekasi yang lebih sehat, bersih, dan berkelanjutan.

Mekanisme Pencairan dan Peran Aparat Wilayah

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Wali Kota yang akrab disapa Mas Tri ini memberikan instruksi tegas kepada jajaran di tingkat kecamatan dan kelurahan.

Para camat dan lurah diwajibkan untuk segera melakukan sosialisasi masif kepada seluruh pengurus RW di wilayahnya masing-masing.

​”Saya meminta lurah dan camat untuk mensosialisasikan hal tersebut. Karena ini kontribusi nyata bagaimana Kota Bekasi ini sehat dari lingkungan,” tambahnya.

​Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pengurus RW yang tertinggal informasi dan semua pihak memahami prosedur serta urgensi dari program pengelolaan sampah sebagai prasyarat pencairan dana.

Alokasi Anggaran dan Pemanfaatan Dana

​Dengan total 1.013 RW yang tersebar di seluruh Kota Bekasi, Pemkot diperkirakan akan menggelontorkan anggaran lebih dari Rp 100 miliar untuk merealisasikan program ini.

​Penting untuk dicatat, dana hibah ini bukan diperuntukkan sebagai insentif atau honorarium bagi pengurus RW. Anggaran tersebut secara khusus dialokasikan untuk:

  • Perbaikan Infrastruktur: Pembangunan jalan lingkungan, perbaikan saluran air, penerangan umum, atau fasilitas umum lainnya di tingkat RW.
  • Pengelolaan Lingkungan: Pengadaan sarana dan prasarana pemilahan sampah, pembuatan bank sampah, atau program penghijauan.
  • Pemberdayaan Ekonomi Lokal: Mendorong kegiatan ekonomi produktif di lingkungan, seperti mendirikan koperasi warga, memberikan bantuan modal untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat, atau mengelola hasil dari penjualan sampah daur ulang.

​Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan efek ganda: lingkungan menjadi lebih terawat, sekaligus menggerakkan roda perekonomian dari level masyarakat paling bawah.

Mendorong Ekonomi Sirkular dari Tingkat RW

Dengan mewajibkan pemilahan barang bekas dan minyak jelantah, Pemkot Bekasi secara tidak langsung mendorong praktik ekonomi sirkular.

Minyak jelantah, misalnya, dapat dikumpulkan dan dijual kembali untuk diolah menjadi biodiesel, sementara sampah anorganik lainnya bisa menjadi sumber pendapatan tambahan bagi kas RW melalui bank sampah.

​Langkah inovatif ini menjadikan RW bukan hanya sebagai objek pembangunan, tetapi juga sebagai subjek aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kemandirian ekonomi warganya.

Bagikan informasi penting ini kepada pengurus RW dan tetangga di lingkungan Anda agar dapat mempersiapkan diri dan merasakan manfaat dari program dana hibah ini.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Tri Adhianto, Ses Jampidsus dan Kajari Kompak Hadiri Laga Perdana Adhyaksa Bekasi FC
Siaga Penuh! Polda Metro Jaya Sikat Praktik Perjudian di Pilkades Kabupaten Bekasi 2026, 154 Desa Masuk Radar
Babak Baru Suap Summarecon! Penggeledahan KPK di Bekasi Sita 4 Koper Bukti dari Rumah Dirjen ATR/BPN
Skandal Rp2 Triliun Korupsi PT Migas Kota Bekasi, Kejagung Didesak Ringkus Aktor Intelektual!
Negara Rugi Rp2 Triliun, Kejagung Terus Geledah Titik Baru Kasus Korupsi KSO PT Migas Kota Bekasi
Wali Kota Tri Adhianto Pastikan Pemkot Bekasi Kooperatif dan Layanan Publik Normal
Digeledah Kejagung Usut Korupsi KSO PT Migas, Pemkot Bekasi Jamin Pelayanan Publik Tak Terganggu
Digeledah Kejagung RI Terkait Korupsi KSO PT Migas, Pemkot Bekasi Janji Kooperatif Serahkan Dokumen
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 03:10 WIB

Wali Kota Tri Adhianto, Ses Jampidsus dan Kajari Kompak Hadiri Laga Perdana Adhyaksa Bekasi FC

Jumat, 18 September 2026 - 22:23 WIB

Siaga Penuh! Polda Metro Jaya Sikat Praktik Perjudian di Pilkades Kabupaten Bekasi 2026, 154 Desa Masuk Radar

Jumat, 18 September 2026 - 16:03 WIB

Skandal Rp2 Triliun Korupsi PT Migas Kota Bekasi, Kejagung Didesak Ringkus Aktor Intelektual!

Jumat, 18 September 2026 - 15:34 WIB

Negara Rugi Rp2 Triliun, Kejagung Terus Geledah Titik Baru Kasus Korupsi KSO PT Migas Kota Bekasi

Jumat, 18 September 2026 - 15:13 WIB

Wali Kota Tri Adhianto Pastikan Pemkot Bekasi Kooperatif dan Layanan Publik Normal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x