Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mengumumkan bahwa jumlah rombongan belajar (Rombel) siswa tingkat SMP Negeri dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 akan dibatasi sebanyak 44 siswa per kelas.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 400.3/Kep.245-Disdik/V/2025, yang menetapkan petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) SPMB Online untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2025/2026.
Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim Suryana, mengonfirmasi bahwa regulasi terkait SPMB telah ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi pada 6 Mei 2025, dan keputusan resmi telah dikeluarkan pada 7 Mei 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah, regulasi SPMB sudah ditandatangani oleh Pak Wali Kota dan telah diterbitkan melalui Keputusan Wali Kota Bekasi,” ujar Warsim dalam keterangannya, Rabu (07/05/2025).
Disdik Kota Bekasi telah menjadwalkan sosialisasi SPMB kepada masyarakat umum pada Kamis, 8 Mei 2025, melalui berbagai platform, termasuk:
- Media sosial .
- Media elektronik dan cetak .
- Pers dan komunikasi langsung dengan masyarakat .
Pelaksanaan Pra Pendaftaran akan berlangsung selama satu bulan, mulai 13 Mei hingga 13 Juni 2025, sebelum masuk ke tahap Pendaftaran utama pada 23 hingga 25 Juni 2025.
Empat Jalur Penerimaan SPMB 2025
Dalam pelaksanaan SPMB 2025, Disdik Kota Bekasi menetapkan empat jalur penerimaan sebagai berikut:
- Jalur Domisili (43%) – Prioritas bagi siswa yang berdomisili di sekitar sekolah dan memiliki KTP dan KK lebih dari 1 tahun.
- Jalur Prestasi (25%) – Diperuntukkan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik atau non-akademik.
- Jalur Afirmasi (25%) – Ditujukan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.
- Jalur Mutasi (5%) – Untuk siswa yang pindah domisili atau memiliki alasan khusus untuk pindah sekolah.
- Domisili luar (2%) – Kuota bagi murid dari luar Kota Bekasi.
Keempat jalur ini dirancang untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi siswa mendapatkan tempat di sekolah tujuan, terutama dengan peningkatan kuota pada jalur prestasi dan afirmasi.
Proses Pendaftaran dan Persyaratan
Dalam masa Pra Pendaftaran, orang tua/wali murid wajib mengunggah dokumen data diri dan persyaratan yang diperlukan.
“Kami akan mensosialisasikan poin-poin penting terkait prosedur pendaftaran. Acuannya adalah Permendikdasmen Nomor 32 Tahun 2025, yang akan diikuti dengan Keputusan Wali Kota Bekasi terkait petunjuk teknis SPMB,” jelas Warsim.
Menurut data Disdik Kota Bekasi, jumlah lulusan SD yang akan melanjutkan ke SMP pada 2025 diperkirakan mencapai 36.327 siswa, dengan rincian sebagai berikut:
- 18.705 siswa laki-laki.
- 17.622 siswa perempuan.
Penerimaan siswa melalui SPMB ini bertujuan untuk memastikan pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Kota Bekasi.
Dengan sosialisasi yang masif, diharapkan orang tua dan calon siswa memahami prosedur pendaftaran, sehingga tidak terjadi kendala teknis saat proses seleksi berlangsung.
Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menjalankan sistem penerimaan siswa baru yang transparan dan efektif, serta memastikan bahwa setiap jalur pendaftaran memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon siswa.