Kawal Proyek Strategis Nasional, Kejari Kota Bekasi Awasi Aspek Hukum PLTSa Sumurbatu

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menegaskan kesiapannya dalam melakukan pengawasan dan pendampingan dari sisi hukum terhadap perencanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau yang dikenal sebagai PLTSa Sumurbatu.

​Langkah ini diambil untuk memastikan mega proyek yang berlokasi di Kota Bekasi tersebut berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, transparan, dan akuntabel.

​Kesiapan Kejari Kota Bekasi dalam Pengawasan PSN

​Kepala Kejari Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, menyatakan bahwa pengawalan maupun pendampingan hukum terhadap PLTSa Sumurbatu dapat dilakukan sepanjang terdapat permohonan resmi dari pihak terkait. Hal ini sesuai dengan fungsi Kejaksaan dalam mendukung pembangunan nasional.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​“Kami bisa melakukan pemantauan apabila ada pengajuan yang dimohonkan kepada kami. Pasti akan kami telaah dan pertimbangkan terlebih dahulu untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion),” ujar Sulvia dalam keterangan resminya, Kamis (18/12/2025).

​Mekanisme Pendampingan Hukum dan Telaah Kajian

​Sulvia menekankan bahwa Kejari tidak dapat melakukan pendampingan pelaksanaan secara otomatis tanpa adanya permohonan dari instansi terkait. Setelah permohonan diterima, pihaknya akan melakukan kajian hukum mendalam untuk menentukan sejauh mana pendampingan dapat diberikan.

​“Jika hasil telaah menunjukkan kegiatan tersebut layak didampingi, maka kami akan mengawal prosesnya. Tidak menutup kemungkinan dilakukan pengawasan melekat selama semua berjalan sesuai regulasi,” tuturnya menambahkan.

​Pendampingan ini bertujuan untuk meminimalisir potensi permasalahan hukum di masa depan, seperti sengketa lahan atau penyimpangan prosedur administrasi yang kerap muncul dalam proyek skala besar.

​Target Groundbreaking dan Persiapan Lahan

​Proyek PLTSa Sumurbatu ditargetkan untuk memulai tahap peletakan batu pertama atau groundbreaking pada tahun 2026 mendatang. Saat ini, fokus utama Pemerintah Kota Bekasi adalah melakukan percepatan penyiapan lahan.

​Tugas berat kini menanti Wali Kota Bekasi dan jajaran dinas terkait untuk memastikan status lahan clean and clear agar proyeksi pembangunan fisik dapat segera dilaksanakan tanpa hambatan sosial maupun hukum.

​Peran Strategis Kejaksaan dalam Pembangunan Daerah

​Kehadiran Kejaksaan dalam proyek strategis ini bukan sekadar pengawasan, melainkan bentuk mitigasi risiko. Melalui peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) atau Intelijen, Kejaksaan berfungsi sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

​Tujuan utama dari pengawasan ini adalah:

  1. Menjamin Transparansi: Memastikan setiap tahapan tender dan kontrak berjalan terbuka.
  2. Kepastian Hukum: Memberikan payung hukum bagi pengambil kebijakan agar tidak ragu dalam bertindak selama sesuai aturan.
  3. Efisiensi Anggaran: Mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.

​Dengan adanya pengawasan hukum yang ketat dari Kejari Kota Bekasi, diharapkan pembangunan PLTSa Sumurbatu dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam mengatasi krisis sampah perkotaan dan penyediaan energi ramah lingkungan di Kota Bekasi.

Bagaimana pendapat Anda mengenai peran Kejaksaan dalam mengawal proyek pemerintah? Tuliskan komentar Anda di bawah ini dan bagikan artikel ini agar lebih banyak masyarakat yang teredukasi.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bedah Rumah BSPS: 909 Hunian di Kota Bekasi Lolos Verifikasi
Jelang Porprov Jabar XV 2026, Harris Bobihoe Tegaskan Kota Bekasi Siap Tempur 100 Persen
Pasca Dikelola PT Mitra Patriot, Ini Dia Catatan Wali Kota Bekasi Usai Sidak Pasar Baru
Penataan Pasar Baru Bekasi Terus Berlanjut, Relokasi Pedagang Jalan Mohamad Yamin Masih jadi PR
Proyek GOR Basket Kota Bekasi Capai 60%, Fasilitas AC Terpaksa Sewa?
Eks Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Resmi Pakai Rompi Pink
Kejanggalan Pengadaan PC Bapenda Kota Bekasi: Harga Selangit dari Vendor Katering
Aksi Zenza TekSas Pecahkan Rekor 2.026 Soal di CFD Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Bedah Rumah BSPS: 909 Hunian di Kota Bekasi Lolos Verifikasi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Jelang Porprov Jabar XV 2026, Harris Bobihoe Tegaskan Kota Bekasi Siap Tempur 100 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Pasca Dikelola PT Mitra Patriot, Ini Dia Catatan Wali Kota Bekasi Usai Sidak Pasar Baru

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Penataan Pasar Baru Bekasi Terus Berlanjut, Relokasi Pedagang Jalan Mohamad Yamin Masih jadi PR

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Proyek GOR Basket Kota Bekasi Capai 60%, Fasilitas AC Terpaksa Sewa?

Berita Terbaru

Petugas saat melakukan verifikasi faktual kelayakan hunian dan legalitas tanah warga calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di salah satu kawasan permukiman padat penduduk. Pendataan ketat dilakukan agar bantuan tepat sasaran. (Ilustrasi)

Bekasi

Bedah Rumah BSPS: 909 Hunian di Kota Bekasi Lolos Verifikasi

Selasa, 11 Agu 2026 - 17:01 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x