Kejari Bekasi Jebloskan Dirut Pengelola Pasar Kranji ke Penjara

- Jurnalis

Kamis, 4 Juli 2024 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar (ABB) selaku pengelola pembangunan Pasar Kranji, IH akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (04/07/24).

Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar (ABB) selaku pengelola pembangunan Pasar Kranji, IH akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (04/07/24).

KOTA BEKASI – Direktur Utama PT. Annisa Bintang Blitar (ABB) selaku pengelola pembangunan Pasar Kranji, berinisial IH akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (04/07/24)

Hal ini terlihat dari video yang beredar, yang memperlihatkan IH masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Kota Bekasi ditemani kuasa hukumnya Bambang Sunaryo.

Sebagai informasi, IH beberapa waktu lalu sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota terkait kasus dugaan cek bodong yang dilaporkan oleh eks partner kerjasamanya Ruben Timbul Hamonangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan IH menjadi tersangka kasus tersebut ditetapkan melalui surat bernomor: S.TAP/178/VII/2023/RESKRIM, tertanggal 03 Juli 2023.

Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terkait permasalahan ini.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi
Pegawai Honorer Pemkot Bekasi Keluhkan Gajinya Dipotong Rp47 Ribu untuk Zakat Fitrah via Baznas
Dishub Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Ramp Check untuk Bus Angkutan Mudik Lebaran 2025
Kuota Hanya 684 Kursi, 29 Ribu Warga Kota Bekasi Adu Nasib Daftar Program Mudik Gratis 2025
Semarak HUT ke-28 Kota Bekasi ala Perumda Tirta Patriot: BukBer, Nuzulul Quran dan Santunan 300 Anak Yatim
Dinas Kesehatan Hanya Jatuhkan Sanksi Disiplin atas Insiden Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Rawa Tembaga
Tegas, Gubernur Jawa Barat Larang Keras Ormas dan LSM Minta Jatah THR ke Pemerintah Daerah
Perkokoh Toleransi di Bulan Ramadhan, Umat Hindu Kota Bekasi Bagikan 2.050 Makanan untuk Berbuka Puasa

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:02 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Pastikan THR untuk Pegawai Pemkot Cair Tiga Hari Lagi

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:35 WIB

Pegawai Honorer Pemkot Bekasi Keluhkan Gajinya Dipotong Rp47 Ribu untuk Zakat Fitrah via Baznas

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:15 WIB

Dishub Kota Bekasi Gelar Sosialisasi Ramp Check untuk Bus Angkutan Mudik Lebaran 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:56 WIB

Kuota Hanya 684 Kursi, 29 Ribu Warga Kota Bekasi Adu Nasib Daftar Program Mudik Gratis 2025

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:05 WIB

Dinas Kesehatan Hanya Jatuhkan Sanksi Disiplin atas Insiden Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Rawa Tembaga

Berita Terbaru

Rapat Kerja Tingkat I Komisi I DPR RI membahasa RUU TNI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/03/2025).

Nasional

No Debat, Perjalanan Mulus RUU TNI Menuju Paripurna

Selasa, 18 Mar 2025 - 18:18 WIB

error: Content is protected !!