Kejari Bekasi Jebloskan Dirut Pengelola Pasar Kranji ke Penjara

- Jurnalis

Kamis, 4 Juli 2024 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar (ABB) selaku pengelola pembangunan Pasar Kranji, IH akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (04/07/24).

Direktur Utama PT Annisa Bintang Blitar (ABB) selaku pengelola pembangunan Pasar Kranji, IH akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (04/07/24).

KOTA BEKASI – Direktur Utama PT. Annisa Bintang Blitar (ABB) selaku pengelola pembangunan Pasar Kranji, berinisial IH akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (04/07/24)Hal ini terlihat dari video yang beredar, yang memperlihatkan IH masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Kota Bekasi ditemani kuasa hukumnya Bambang Sunaryo.Sebagai informasi, IH beberapa waktu lalu sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota terkait kasus dugaan cek bodong yang dilaporkan oleh eks partner kerjasamanya Ruben Timbul Hamonangan.Penetapan IH menjadi tersangka kasus tersebut ditetapkan melalui surat bernomor: S.TAP/178/VII/2023/RESKRIM, tertanggal 03 Juli 2023.Hingga berita ini tayang, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi terkait permasalahan ini.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Targetkan 30 Ribu Pelanggan, Perumda Tirta Bhagasasi Tarumajaya Tekan Kebocoran Air
Nasib Banpres FO Bulak Kapal Menggantung, Pemkot Bekasi Tunggu Pusat
Awas Hewan Kurban Sakit! Sekda Junaedi Perintahkan Tim Medis Sisir 12 Kecamatan
CFD Baru Kota Bekasi Sasar Alun-Alun, Sekda Wanti-Wanti Macet!
Kualitas Udara Kota Bekasi Tidak Sehat, AQI Pagi Ini Tembus 153
Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan di SPMB 2026, Pemkot Bekasi Pangkas Kapasitas Rombel SMPN
Panti Pijat ‘Be Glow’ Diduga Pakai Izin Bodong
Jadi Syarat Wajib dalam SPMB 2026, Disdukcapil Kota Bekasi Gencarkan Pembuatan KIA
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 14:36 WIB

Targetkan 30 Ribu Pelanggan, Perumda Tirta Bhagasasi Tarumajaya Tekan Kebocoran Air

Senin, 11 Mei 2026 - 12:00 WIB

Nasib Banpres FO Bulak Kapal Menggantung, Pemkot Bekasi Tunggu Pusat

Senin, 11 Mei 2026 - 11:10 WIB

Awas Hewan Kurban Sakit! Sekda Junaedi Perintahkan Tim Medis Sisir 12 Kecamatan

Senin, 11 Mei 2026 - 10:08 WIB

CFD Baru Kota Bekasi Sasar Alun-Alun, Sekda Wanti-Wanti Macet!

Senin, 11 Mei 2026 - 09:41 WIB

Kualitas Udara Kota Bekasi Tidak Sehat, AQI Pagi Ini Tembus 153

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x