Kemendagri Izinkan Mutasi di Pemkot Bekasi, 12 Pejabat Dapat Promosi

- Jurnalis

Kamis, 12 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Nomor 821/3051/0TDA pertanggal 9 Mei 2022. Persetujuan Pengukuhan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi.

Surat Nomor 821/3051/0TDA pertanggal 9 Mei 2022. Persetujuan Pengukuhan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi.

KOTA BEKASI – Sepanjang hari ini, Kamis (12/05/2022), Kota Bekasi dihebohkan dengan rencana mutasi sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kota Bekasi sehingga menjadi topik pembicaraan hangat oleh berbagai kalangan, terutama ASN di Kota Bekasi.

Perbincangan semakin memanas setelah beredar surat bernomor 821/3051/0TDA per tanggal 9 Mei 2022 dari Kementerian Dalam Negeri tentang Persetujuan, Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi.

Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik tersebut, sebanyak 72 nama pejabat Pemkot Bekasi mendapat persetujuan oleh Kemendagri untuk dilakukan mutasi, promosi dan Demosi.

Berdasarkan penelusuran kami, Kemendagri menyetujui promosi 12 pejabat Pemkot Bekasi. Kemudian seorang Pejabat Eselon IV.A yang disetujui pengukuhannya.

Sementara itu terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Karto mengaku bahwa dirinya belum mengetahui surat persetujuan mutasi dan promosi eselon 3 dan 4 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang beredar.

Baca Juga:  Hadiri Job Fair Kota Bekasi 2023 Besok, 3749 Lowongan Kerja Menanti Anda

“Ya benar suratnya dari Kemendagri. Tapi saya belum mengetahui fisiknya surat tersebut,” katanya saat dihubungi Rakyat Bekasi, Kamis (12/05/2022).

Kemudian, untuk Mutasi pejabat setingkat Kepala Dinas, Staf Ahli dan Asisten Daerah (Asda) yang terpisah dari surat Kemendagri, dirinya juga tidak mengetahui terkiat surat tersebut.

“Itu juga saya belum mengetahui surat mutasi Eselon II. Saya juga itu belum lihat surat fisiknya,” tutupnya. (mar)

Berita Terkait

DBMSDA Habiskan Rp4,5 Miliar untuk 28 Titik Sumur Resapan di Kota Bekasi
Bea Cukai Bekasi Musnahkan 4.163.812 Batang Rokok Ilegal Bernilai Rp5 Miliar
Dinkes: Sepanjang 2023 ada 753 Kasus HIV/Aids di Kota Bekasi
Stagnansi Kejaksaan Negeri Bekasi, BMB: Kejari Alergi Ikan Kakap dan Teri
Tak Lama Lagi KPU Kota Bekasi Bakal Rekrut KPPS, Intip Syarat dan Honornya
Demonstran Kembali Geruduk Kejari Bekasi, Integritas Kejaksaan Dipertanyakan
Insiden Pemukulan Oknum ASN Distaru Kota Bekasi Terhadap Satpol PP Berujung Damai
Eks Petinju Tanpa Sebab Tampar ASN Satpol PP Bertubuh Mungil
Berita ini 401 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 17:10 WIB

Pasca Firli Tersangka, KPK dan Polri Sepakat Lanjutkan Kerjasama Pemberantasan Korupsi

Senin, 4 Desember 2023 - 09:23 WIB

Pertamina, Shell, BP-AKR dan Vivo Kompak Turunkan Harga BBM per 1 Desember 2023, Simak Daftarnya

Senin, 27 November 2023 - 10:09 WIB

Bahas Kerja Prioritas Komisi Antirasuah, Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango Kumpulkan Pimpinan

Senin, 27 November 2023 - 09:40 WIB

Terkait Mundurnya Penerapan NIK Jadi NPWP, Ini Dia Penjelasan Bos Pajak

Sabtu, 25 November 2023 - 11:04 WIB

Jokowi Resmi Nonaktifkan Firli Bahuri, Nawawi Jadi Ketua KPK Sementara

Sabtu, 25 November 2023 - 10:43 WIB

Reformasi Pasal Karet UU ITE, Keadilan Digital dalam Pencemaran Nama Baik

Selasa, 21 November 2023 - 09:47 WIB

Jaksa Agung: Jangan Sekali-kali Main Perkara atau Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa!

Jumat, 3 November 2023 - 07:33 WIB

Presiden Jokowi Tandatangani UU ASN, PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

Berita Terbaru

Dokumentasi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri (kiri) bersama Joko Widodo (Jokowi) yang saat berstatus calon Presiden nomor urut 01 saat kampanye akbar di Solo, Jawa Tengah, Selasa (09/04/2019) silam.

Opini

Pantang Membebek, Jokowi Guncang Dunia

Rabu, 6 Des 2023 - 08:31 WIB