Kemendagri Izinkan Mutasi di Pemkot Bekasi, 12 Pejabat Dapat Promosi

- Jurnalis

Kamis, 12 Mei 2022 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Nomor 821/3051/0TDA pertanggal 9 Mei 2022. Persetujuan Pengukuhan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi.

Surat Nomor 821/3051/0TDA pertanggal 9 Mei 2022. Persetujuan Pengukuhan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi.

KOTA BEKASI – Sepanjang hari ini, Kamis (12/05/2022), Kota Bekasi dihebohkan dengan rencana mutasi sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kota Bekasi sehingga menjadi topik pembicaraan hangat oleh berbagai kalangan, terutama ASN di Kota Bekasi.

Perbincangan semakin memanas setelah beredar surat bernomor 821/3051/0TDA per tanggal 9 Mei 2022 dari Kementerian Dalam Negeri tentang Persetujuan, Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi.

Baca Juga:  KPP Bekasi Raya Jadi Proyek Percontohan Implementasi NIK Sebagai NPWP

Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik tersebut, sebanyak 72 nama pejabat Pemkot Bekasi mendapat persetujuan oleh Kemendagri untuk dilakukan mutasi, promosi dan Demosi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan penelusuran kami, Kemendagri menyetujui promosi 12 pejabat Pemkot Bekasi. Kemudian seorang Pejabat Eselon IV.A yang disetujui pengukuhannya.

Sementara itu terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Karto mengaku bahwa dirinya belum mengetahui surat persetujuan mutasi dan promosi eselon 3 dan 4 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang beredar.

Baca Juga:  Redaksi Rakyat Bekasi Disomasi, Pendiri AJI: Ini Bentuk Intimidasi Demi Bungkam Kritik

“Ya benar suratnya dari Kemendagri. Tapi saya belum mengetahui fisiknya surat tersebut,” katanya saat dihubungi Rakyat Bekasi, Kamis (12/05/2022).

Kemudian, untuk Mutasi pejabat setingkat Kepala Dinas, Staf Ahli dan Asisten Daerah (Asda) yang terpisah dari surat Kemendagri, dirinya juga tidak mengetahui terkiat surat tersebut.

Baca Juga:  Polisi Amankan Satu dari Tiga Tersangka Perampok Mini Market Bersenpi di Bekasi Utara

“Itu juga saya belum mengetahui surat mutasi Eselon II. Saya juga itu belum lihat surat fisiknya,” tutupnya. (mar)

Visited 2 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi
Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat
Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN
Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora
Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih
Warga Jakasetia Tolak Pembangunan SMP Negeri 53 Kota Bekasi
PPDB Online telah Usai, Pj Wali Kota Bekasi Pinta Masyarakat Berpikir Rasional
KPU Kota Bekasi: 14 dari 50 Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:15 WIB

PPDB 2024 Dinilai Gagal, ‘For Gani’ Segel Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:25 WIB

Talkshow YouTube Sekretariat DPRD Kota Bekasi Minim Manfaat Bakar Uang Rakyat

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:49 WIB

Sepuluh Caleg DPRD Kota Bekasi Terpilih Belum Serahkan LHKPN

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:27 WIB

Rugikan Negara Rp5 Miliar, GPI Desak Kejari Bekasi Tuntaskan Kasus Korupsi Dispora

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:24 WIB

Polda Metro Jaya Tersangkakan 58 Orang Penjudi Sabung Ayam di Jatiasih

Berita Terbaru