Kenaikan Gaji Semu? RSUD Jatisampurna Diduga Akali Iuran BPJS Kesehatan

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RSUD Kelas D Jatisampurna.

RSUD Kelas D Jatisampurna.

​Poin Utama:

  • ​Ratusan pegawai RSUD Jatisampurna mengeluhkan pemotongan gaji pokok sepihak untuk iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
  • ​Beban iuran 4% BPJS Kesehatan, yang berpedoman pada aturan wajib ditanggung pihak pemberi kerja, justru dilimpahkan seluruhnya kepada para pekerja.
  • ​Pemotongan mencapai ratusan ribu rupiah per orang setiap bulan, berdampak pada sekitar 200 pegawai dengan taksiran kerugian mencapai Rp48 juta per bulan.
  • ​Keluhan ini mencuat pada awal Juni 2026, memicu tanda tanya kritis terkait transparansi tata kelola keuangan instansi kesehatan milik Pemkot Bekasi.

​Kenaikan gaji yang dijanjikan bagi para pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jatisampurna, Kota Bekasi, rupanya diduga hanya sebagai kedok belaka.

Ratusan pegawai kini justru menjerit akibat pemotongan gaji pokok yang dilakukan oleh manajemen untuk menutupi penuh iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini memicu dugaan pelanggaran serius terhadap aturan ketenagakerjaan, lantaran beban iuran yang seharusnya dibayar oleh instansi pemberi kerja justru dibebankan ke pundak para tenaga kesehatan.

​Mengapa Pegawai RSUD Jatisampurna Mengeluhkan Potongan Gaji?

​Para pegawai merasa sangat dirugikan karena beban iuran jaminan sosial dipotong langsung dari gaji pokok mereka secara membengkak setiap bulannya.

Padahal, sesuai regulasi jaminan sosial, persentase terbesar iuran BPJS Kesehatan adalah tanggung jawab mutlak manajemen RSUD Jatisampurna selaku pihak pemberi kerja, bukan pekerja.

​Berikut adalah rincian data pemotongan sepihak yang dialami oleh para pegawai:

  • ​Gaji Pokok Awal: Rp4.019.950
  • ​Potongan BPJS Kesehatan: 1% beban karyawan (Rp59.994) ditambah 4% beban pemberi kerja (Rp239.976).
  • ​Potongan BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK 0,24% (Rp8.880) dan Jaminan Kematian/JKM 0,3% (Rp11.100).
  • ​Gaji Bersih Diterima (Take Home Pay): Menyusut menjadi Rp3.700.000.

​Apa Tanggapan Pegawai Terkait Skema Pemotongan BPJS Tersebut?

​Kekecewaan mendalam diungkapkan oleh para pegawai yang merasa ditipu dengan dalih penyesuaian pendapatan. Kenaikan gaji tersebut nyatanya diduga kuat digunakan manajemen sebagai siasat licik untuk menutupi porsi iuran 4% BPJS Kesehatan perusahaan dengan menggunakan uang para pekerja.

​”Katanya ada kenaikan gaji, tapi ya percuma kalau ternyata semua dibebankan ke kita semua. Iuran BPJS Kesehatan kan harusnya karyawan 1%, nah yang 4% itu harusnya perusahaan yang bayar,” kata Mawar (bukan nama sebenarnya) kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Kamis (04/06/2026).

​Berapa Total Dugaan Dana Pegawai yang Menguap Setiap Bulan?

​Jika dikalkulasikan, akumulasi dari praktik potong kompas ini menyentuh angka puluhan juta rupiah setiap bulannya. Hal ini tentu menjadi preseden sangat buruk bagi instansi pelayanan kesehatan di bawah naungan Pemkot Bekasi apabila Inspektorat tidak segera turun tangan melakukan audit investigasi.

​Rekan sejawat Mawar, yang minta disapa Melati, turut membongkar rincian kerugian yang dialami pekerja dan kejanggalan di balik kebijakan sepihak tersebut. Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini berdampak langsung pada kelangsungan hidup sekitar 200 pegawai di rumah sakit tersebut.

​”Coba itu Rp240 ribu dikalikan 200 pegawai: Rp48 juta setiap bulan. Katanya gaji kita naik, tapi ternyata kenaikan gaji itu buat bayarin BPJS Kesehatan yang 4% yang harusnya dibayar perusahaan, berarti curang dong,” beber Melati, seraya mengeluhkan tidak adanya pihak yang berani buka suara untuk mempertanyakan transparansi keuangan manajemen tersebut.

​Praktik pemotongan upah yang menabrak proporsi iuran jaminan sosial ini secara nyata telah mencederai hak-hak dasar para pekerja medis.

Pihak manajemen RSUD Jatisampurna maupun instansi pengawas ketenagakerjaan dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi dituntut untuk segera memberikan klarifikasi, menghentikan pemotongan, serta mengembalikan hak-hak ratusan pegawai tersebut secara utuh.

​Apakah Anda atau kerabat pernah mengalami praktik pemotongan gaji yang janggal dan tidak transparan di tempat kerja? Silakan bagikan pengalaman Anda di kolom komentar! Sebarkan artikel ini agar semakin banyak pekerja yang berani menyuarakan hak-hak mereka. Jangan lupa pantau terus berita kritis dan berani seputar dinamika Kota Bekasi lainnya hanya di RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah
​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren
Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi
Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!
Realisasi Gedung Parkir Pemkot Bekasi 9 Lantai Masih Menggantung di ABT 2027
Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun
Menakar Kursi Pendamping Asep Surya Atmadja: Ini Syarat Calon Wakil Bupati Bekasi agar Tak Ada ‘Dusta’ di Pemerintahan
Waspada Sindikat Loker Bodong di Kota Bekasi, BPKN-RI Buka Posko Pengaduan Korban
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:14 WIB

KADIN Fest Bekasi 2027 Siap Boyong Slank hingga Tipe-X ke Harapan Indah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:25 WIB

​Hari Santri 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tekankan Pengawasan Ketat dan Keteladanan di Lingkungan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:50 WIB

Tertibkan Fasilitas Mangkrak, Dishub Kota Bekasi Prioritaskan Halte Jalur Trans Patriot dan Bongkar Halte Sepi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Bos Summarecon Terjaring OTT KPK, Nasib Proyek Sky Train Bekasi dan TOD Rp 78 Miliar Tetap Jalan!

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Pusaran Korupsi PT Migas Meluas: Kejagung RI Cecar Saksi dari Foster Oil hingga PT SP Dua Hari Beruntun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x