Keren! Pemkot Bekasi Raih Skor 83 MCP KPK dalam Evaluasi APBD 2025

- Jurnalis

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wali Kota Bekasi.

Kantor Wali Kota Bekasi.

Poin Utama:

  • Status Penilaian: Pemkot Bekasi masuk Zona Hijau dalam penilaian MCP KPK Tahun 2025.
  • Skor Capaian: Meraih nilai 83 dari skala maksimal 100.
  • Tindak Lanjut BPK: Penyelesaian temuan BPK RI (2003-2024) mencapai 88 persen.
  • Tindak Lanjut Inspektorat: Penyelesaian rekomendasi LHP Inspektorat Jabar mencapai 97 persen.

​Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berhasil mempertahankan integritas tata kelola pemerintahan dengan masuk dalam kategori Zona Hijau pada penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025.

Capaian ini menjadi sorotan utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Berapa Nilai MCP KPK Kota Bekasi Tahun 2025?

​Meskipun telah dipastikan berada di Zona Hijau, Wali Kota Bekasi menekankan bahwa masih terdapat ruang perbaikan yang signifikan untuk mencapai nilai sempurna.

​”Pada akhirnya kita masuk di zona hijau, tetapi nilainya baru 83 dari nilai maksimal 100. Tentu kita evaluasi, mana-mana saja yang memang harus kita optimalkan karena angka-angkanya kecil,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Plaza Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kamis (08/01/2026).

​Evaluasi menyeluruh tengah dilakukan terhadap delapan area intervensi yang menjadi indikator penilaian MCP KPK, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga manajemen aset dan pelayanan publik.

​Apa Strategi Pemkot Bekasi untuk Meningkatkan Skor MCP?

​Untuk mengoptimalkan nilai pada indikator yang masih rendah, Pemkot Bekasi akan menerapkan strategi penanggungjawab khusus (PIC) di setiap sektor. Langkah ini diambil guna memudahkan konsolidasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

​Tri Adhianto menjelaskan bahwa penunjukan pejabat setingkat staf ahli akan dilakukan untuk mengawal area intervensi yang melibatkan lintas dinas.

​”Seperti pelayanan publik, di dalamnya ada berbagai dinas. Maka nanti dipegang oleh seorang staf ahli, seperti itu,” tuturnya.

​Bagaimana Progres Penyelesaian Temuan BPK dan Inspektorat Jabar?

​Selain fokus pada pencegahan korupsi melalui MCP, rapat evaluasi awal tahun 2026 ini juga membahas penyelesaian tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Provinsi Jawa Barat.

​Berdasarkan data Pemkot Bekasi, progres penyelesaian temuan adalah sebagai berikut:

  • Temuan BPK (2003-2024): Sebanyak 88 persen rekomendasi telah diselesaikan.
  • Temuan Inspektorat Jawa Barat: Sebanyak 97 persen rekomendasi telah ditindaklanjuti.

​”Namun, tentunya masih kurang. Karena targetnya kita berharap waktu itu di 90 (persen untuk BPK). Tapi ternyata, yang 2024 itu nanti baru akan keluar lagi di bulan Januari,” jelas Tri.

​Apa Fokus Perbaikan Kinerja Aparatur di Tahun 2026?

​Dalam evaluasi tersebut, Tri Adhianto menggarisbawahi pentingnya optimalisasi penganggaran dan kesiapan aparatur sipil negara (ASN). Ketertiban administrasi dan kepedulian sejak tahap awal perencanaan dinilai krusial untuk memenuhi indikator penilaian yang ada.

​”Saya kira pertama terkait dengan penganggaran, harus kita optimalisasi. Secara teknis yang lain dibutuhkan ketertiban, kemudian kepedulian sejak awal,” pungkasnya.

​Langkah evaluasi dini yang dilakukan Pemkot Bekasi diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik di Kota Bekasi sepanjang tahun 2026.

Punya keluhan terkait pelayanan publik di kelurahan atau kecamatan Anda? Laporkan segera melalui layanan pengaduan resmi Pemkot Bekasi atau hubungi redaksi RakyatBekasi.Com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca