Poin Utama:
- Status Penilaian: Pemkot Bekasi masuk Zona Hijau dalam penilaian MCP KPK Tahun 2025.
- Skor Capaian: Meraih nilai 83 dari skala maksimal 100.
- Tindak Lanjut BPK: Penyelesaian temuan BPK RI (2003-2024) mencapai 88 persen.
- Tindak Lanjut Inspektorat: Penyelesaian rekomendasi LHP Inspektorat Jabar mencapai 97 persen.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berhasil mempertahankan integritas tata kelola pemerintahan dengan masuk dalam kategori Zona Hijau pada penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2025.
Capaian ini menjadi sorotan utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berapa Nilai MCP KPK Kota Bekasi Tahun 2025?
Meskipun telah dipastikan berada di Zona Hijau, Wali Kota Bekasi menekankan bahwa masih terdapat ruang perbaikan yang signifikan untuk mencapai nilai sempurna.
”Pada akhirnya kita masuk di zona hijau, tetapi nilainya baru 83 dari nilai maksimal 100. Tentu kita evaluasi, mana-mana saja yang memang harus kita optimalkan karena angka-angkanya kecil,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Plaza Pemkot Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kamis (08/01/2026).
Evaluasi menyeluruh tengah dilakukan terhadap delapan area intervensi yang menjadi indikator penilaian MCP KPK, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga manajemen aset dan pelayanan publik.
Apa Strategi Pemkot Bekasi untuk Meningkatkan Skor MCP?
Untuk mengoptimalkan nilai pada indikator yang masih rendah, Pemkot Bekasi akan menerapkan strategi penanggungjawab khusus (PIC) di setiap sektor. Langkah ini diambil guna memudahkan konsolidasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tri Adhianto menjelaskan bahwa penunjukan pejabat setingkat staf ahli akan dilakukan untuk mengawal area intervensi yang melibatkan lintas dinas.
”Seperti pelayanan publik, di dalamnya ada berbagai dinas. Maka nanti dipegang oleh seorang staf ahli, seperti itu,” tuturnya.
Bagaimana Progres Penyelesaian Temuan BPK dan Inspektorat Jabar?
Selain fokus pada pencegahan korupsi melalui MCP, rapat evaluasi awal tahun 2026 ini juga membahas penyelesaian tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan data Pemkot Bekasi, progres penyelesaian temuan adalah sebagai berikut:
- Temuan BPK (2003-2024): Sebanyak 88 persen rekomendasi telah diselesaikan.
- Temuan Inspektorat Jawa Barat: Sebanyak 97 persen rekomendasi telah ditindaklanjuti.
”Namun, tentunya masih kurang. Karena targetnya kita berharap waktu itu di 90 (persen untuk BPK). Tapi ternyata, yang 2024 itu nanti baru akan keluar lagi di bulan Januari,” jelas Tri.
Apa Fokus Perbaikan Kinerja Aparatur di Tahun 2026?
Dalam evaluasi tersebut, Tri Adhianto menggarisbawahi pentingnya optimalisasi penganggaran dan kesiapan aparatur sipil negara (ASN). Ketertiban administrasi dan kepedulian sejak tahap awal perencanaan dinilai krusial untuk memenuhi indikator penilaian yang ada.
”Saya kira pertama terkait dengan penganggaran, harus kita optimalisasi. Secara teknis yang lain dibutuhkan ketertiban, kemudian kepedulian sejak awal,” pungkasnya.
Langkah evaluasi dini yang dilakukan Pemkot Bekasi diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta pelayanan publik di Kota Bekasi sepanjang tahun 2026.
Punya keluhan terkait pelayanan publik di kelurahan atau kecamatan Anda? Laporkan segera melalui layanan pengaduan resmi Pemkot Bekasi atau hubungi redaksi RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





































