Dugaan Selingkuh Kasie Kesos Kecamatan Rawalumbu, Ini Kata Kepala BKPSDM Kota Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 21 April 2022 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar chat WA antara IY yang merupakan Kepala Seksi di Kecamatan Rawalumbu dengan N yang diketahui salah satu Lurah di Kecamatan Rawalumbu yang pensiun dini usai dipanggil KPK beberapa waktu lalu.

Tangkapan layar chat WA antara IY yang merupakan Kepala Seksi di Kecamatan Rawalumbu dengan N yang diketahui salah satu Lurah di Kecamatan Rawalumbu yang pensiun dini usai dipanggil KPK beberapa waktu lalu.

KOTA BEKASI – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Karto menegaskan dugaan perselingkuhan PNS di Rawalumbu bisa berujung pencopotan dan larangan promosi jabatan.

“Sanksi bisa berupa pencopotan jabatan dan larangan promosi,” ucap Karto saat dihubungi, Rabu (20/04/2022).

Usai OTT Wali Kota Bekasi, Perselingkuhan Lurah dengan ASN Kecamatan Rawalumbu Bikin Heboh

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan, tindakan perselingkuhan yang dilakukan PNS aktif merusak citra kepegawaian. Apalagi yang bersangkutan merupakan pejabat di salah satu kecamatan.

“Ini masuk pelanggaran norma dan etika pegawai,” katanya menegaskan bakal memanggil IY, PNS yang diduga selingkuh dengan mantan lurah.

Kasus perselingkuhan PNS sendiri merupakan hal lumrah terjadi dengan beragam latar belakang masalah. Hanya saja, permasalahan ini menambah catatan buruk Pemerintah Kota Bekasi yang baru saja kehilangan Wali Kota yang dicokol KPK dalam operasi tangkap tangan pada Januari lalu.

Baca Juga:  Pj Gani Tugaskan Inspektorat Periksa Mobil Dinas LH Berplat Putih Dipakai Mudik

Parahnya, mantan lurah yang diduga selingkuh dengan IY juga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan yang dipermasalahkan KPK. Tentunya, mantan lurah berinisial N ini diduga berkelakuan buruk.

Diulas kembali, bahwa aturan disiplin PNS terkait kehidupan rumah tangga, dimana PNS “Dilarang Berselingkuh”. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.

Sementara Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat. PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Bekasi Bukan dari Usulan DPRD dan Gubernur Jabar, Emang Bisa?

Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian. (*)

Visited 25 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Masuk Sekolah SMAN 3 Kota Bekasi Sosialisasikan ‘GARUDA KITA’
Pj Wali Kota Bekasi Bakal Gelar Mutasi Jilid III dalam Waktu Dekat
Inspektorat Kota Bekasi Belum Juga Sanksi ASN Intoleran Mas Sriwati
Pj Wali Kota Buka Opsi Open Bidding Jabatan Kepala Dinas Pendidikan
Forum Komunikasi Kristiani Apresiasi Forkopimda dalam Menjaga Toleransi di Kota Bekasi
Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi Segera Pindah Awal Desember 2024 Mendatang
Polemik Biskita Vs Angkot K-11, Pemkot Bekasi Pertimbangkan Gelontorkan Subdisi
Serapan Anggaran OPD Masih Minim, Target Realisasi Penerimaan PAD Kota Bekasi Disorot

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 15:00 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Bakal Gelar Mutasi Jilid III dalam Waktu Dekat

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:48 WIB

Inspektorat Kota Bekasi Belum Juga Sanksi ASN Intoleran Mas Sriwati

Selasa, 8 Oktober 2024 - 17:04 WIB

Pj Wali Kota Buka Opsi Open Bidding Jabatan Kepala Dinas Pendidikan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:08 WIB

Forum Komunikasi Kristiani Apresiasi Forkopimda dalam Menjaga Toleransi di Kota Bekasi

Selasa, 8 Oktober 2024 - 07:29 WIB

Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi Segera Pindah Awal Desember 2024 Mendatang

Berita Terbaru

Ketua Tri Adhianto Center (TAC) Farid Hardiman bersama relawan lainnya melaporkan Istri Calon Wali Kota Bekasi nomor urut 1 (satu) Heri Koswara ke Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (10/10/2024).

Pilkada 2024

Duh, Istri Calon Wali Kota Bekasi ini juga Dilaporkan ke Bawaslu

Kamis, 10 Okt 2024 - 21:35 WIB

error: Content is protected !!