Dugaan Selingkuh Kasie Kesos Kecamatan Rawalumbu, Ini Kata Kepala BKPSDM Kota Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 21 April 2022 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar chat WA antara IY yang merupakan Kepala Seksi di Kecamatan Rawalumbu dengan N yang diketahui salah satu Lurah di Kecamatan Rawalumbu yang pensiun dini usai dipanggil KPK beberapa waktu lalu.

Tangkapan layar chat WA antara IY yang merupakan Kepala Seksi di Kecamatan Rawalumbu dengan N yang diketahui salah satu Lurah di Kecamatan Rawalumbu yang pensiun dini usai dipanggil KPK beberapa waktu lalu.

KOTA BEKASI – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Karto menegaskan dugaan perselingkuhan PNS di Rawalumbu bisa berujung pencopotan dan larangan promosi jabatan.

“Sanksi bisa berupa pencopotan jabatan dan larangan promosi,” ucap Karto saat dihubungi, Rabu (20/04/2022).

Usai OTT Wali Kota Bekasi, Perselingkuhan Lurah dengan ASN Kecamatan Rawalumbu Bikin Heboh

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan, tindakan perselingkuhan yang dilakukan PNS aktif merusak citra kepegawaian. Apalagi yang bersangkutan merupakan pejabat di salah satu kecamatan.

“Ini masuk pelanggaran norma dan etika pegawai,” katanya menegaskan bakal memanggil IY, PNS yang diduga selingkuh dengan mantan lurah.

Kasus perselingkuhan PNS sendiri merupakan hal lumrah terjadi dengan beragam latar belakang masalah. Hanya saja, permasalahan ini menambah catatan buruk Pemerintah Kota Bekasi yang baru saja kehilangan Wali Kota yang dicokol KPK dalam operasi tangkap tangan pada Januari lalu.

Parahnya, mantan lurah yang diduga selingkuh dengan IY juga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan lahan yang dipermasalahkan KPK. Tentunya, mantan lurah berinisial N ini diduga berkelakuan buruk.

Diulas kembali, bahwa aturan disiplin PNS terkait kehidupan rumah tangga, dimana PNS “Dilarang Berselingkuh”. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

“Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.

Sementara Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat. PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.

Hukuman berat dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituding jadi Penyebab Terdegradasinya Persipasi ke Liga 4, ‘Curva Nord Bekasi’ Desak Pecat Manajer Apung Widadi
Tiga Orang Dilarikan ke RSUD karena Sesak Nafas, Disdamkarmat Evakuasi Limbah B3 Kaporit
Persija vs Persib Bakal Berlaga di Stadion Patriot Candrabhaga, Car Free Day Minggir Dulu
Tersandung Gratifikasi ‘Bali Gate’ Caleg PSI, KPU Kota Bekasi Akan Evaluasi Anggota Pasca Putusan DKPP
KPU Kota Bekasi Tunggu Tindak Lanjut Rekomendasi Sanksi Peringatan Keras Terakhir DKPP RI
DKPP RI Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir, Anggota KPU Kota Bekasi ini Terima dengan Lapang Dada
Demi Menjaga Mutu Pelayanan, Perumda Tirta Patriot Bakal Lakukan Penyesuaian Tarif
Buntut Gratifikasi ‘Bali Gate’ Caleg PSI Tanti Herawati, DKPP RI Sanksi Peringatan Keras Terakhir Anggota KPU Kota Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:44 WIB

Dituding jadi Penyebab Terdegradasinya Persipasi ke Liga 4, ‘Curva Nord Bekasi’ Desak Pecat Manajer Apung Widadi

Sabtu, 15 Februari 2025 - 11:32 WIB

Tiga Orang Dilarikan ke RSUD karena Sesak Nafas, Disdamkarmat Evakuasi Limbah B3 Kaporit

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:09 WIB

Tersandung Gratifikasi ‘Bali Gate’ Caleg PSI, KPU Kota Bekasi Akan Evaluasi Anggota Pasca Putusan DKPP

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:50 WIB

KPU Kota Bekasi Tunggu Tindak Lanjut Rekomendasi Sanksi Peringatan Keras Terakhir DKPP RI

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:02 WIB

DKPP RI Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir, Anggota KPU Kota Bekasi ini Terima dengan Lapang Dada

Berita Terbaru

error: Content is protected !!