Inspektorat Ingatkan ada Sanksi bagi ASN Pemkot Bekasi yang Telat Lapor LHKPN

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspektorat Kota (Itko) Bekasi menyatakan bahwa ada penerapan sanksi tertentu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi yang telat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kewajiban melaporkan LHKPN berlaku bagi seluruh ASN di berbagai tingkatan, mulai dari pegawai negeri golongan rendah hingga pejabat tinggi negara, sebagai upaya mengumpulkan bukti aset dan menjaga transparansi serta akuntabilitas pejabat publik.

“Ada aturan tertentu yang mengatur, bila ASN telat menyampaikan LHKPN. Aturan yang mengikat ini mencakup sanksi sedang maupun berat,” ucap Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Iis Wisynuwati, saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Senin (20/01/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 71.A Tahun 2021 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang ditandatangani oleh Wali Kota Rahmat Effendi yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Daerah.

Dalam pasal 5 disebutkan bahwa ada sanksi hukuman disiplin sedang dan disiplin berat bagi ASN Pemkot Bekasi yang tidak melaporkan LHKPN.

“Dalam pasal 5 poin a, tertulis hukuman disiplin sedang dijatuhkan bagi pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak menyampaikan LHKPN. Dan poin b, tertulis juga hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak menyampaikan LHKPN,” jelas Iis.

Ia menambahkan, pelaporan LHKPN oleh pejabat Pemkot Bekasi pada tahun 2024 lalu mencapai angka 100 persen.

“Terkecuali apabila laporan LHKPN pada tahun 2025 ini tidak bisa mencapai 100 persen jika ada pejabat Pemkot Bekasi yang meninggal dunia. Dengan catatan pelaporan 100 persen, tetapi ada angka kekurangan di catatan pegawainya,” sambungnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan surat edaran kepada ratusan ASN untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebelum 31 Maret 2025.

Surat edaran dengan nomor 700/7061/ITKO.Irban UPD tersebut ditandatangani langsung oleh Pj. Wali Kota Bekasi Raden Gani pada 24 Desember 2024.

Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dapat memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan dapat terjaga dengan baik.

Visited 160 times, 1 visit(s) today


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semester I Belum Usai, Realisasi PAD Kota Bekasi Hampir Tembus 40 Persen dari Target
Peluang Emas! PBPI Kota Bekasi Buka Sertifikasi Wasit Padel
Akses PSEL Bantargebang Dikebut, Pemkot Bekasi Siapkan Rp24 Miliar
Bansos Tunai Rp5,4 Juta: Pemkot Bekasi Siap, Tunggu Aturan!
Piala Dunia 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Jagokan Portugal demi CR7
Kontrak BOT Betos Habis: Pemkot Bekasi Didesak Ambil Alih Aset!
Praktik Suap Pendidikan Bekasi Dikuliti Habis Majelis SEPAGETI
Proyek Pirolisis Bantargebang, Gunungan Sampah Bakal Disulap Jadi BBM
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:11 WIB

Semester I Belum Usai, Realisasi PAD Kota Bekasi Hampir Tembus 40 Persen dari Target

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:38 WIB

Akses PSEL Bantargebang Dikebut, Pemkot Bekasi Siapkan Rp24 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:02 WIB

Bansos Tunai Rp5,4 Juta: Pemkot Bekasi Siap, Tunggu Aturan!

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:35 WIB

Piala Dunia 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Jagokan Portugal demi CR7

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:36 WIB

Kontrak BOT Betos Habis: Pemkot Bekasi Didesak Ambil Alih Aset!

Berita Terbaru

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menerima audiensi jajaran GoTo di Kantor Kementerian Sosial, Jumat (12/06/2026). (Dok. Kemensos)

Nasional

Cegah Bansos Salah Sasaran, Kemensos Gunakan Teknologi GoTo

Sabtu, 13 Jun 2026 - 13:50 WIB

Truk tangki distribusi BBM milik Pertamina (PT Trans Migasindo) bersiap melakukan bongkar muat pasokan bahan bakar di salah satu area SPBU pada malam hari, guna memastikan ketersediaan stok Pertalite tetap aman dan terdistribusi maksimal bagi masyarakat pengguna jalan.

Nasional

Stok Pertalite Pertamina Aman, Warga Bekasi Jangan Panik!

Sabtu, 13 Jun 2026 - 04:33 WIB

Ilustrasi Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya (tengah), saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, belum lama ini. Sony kini resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan berani mengungkap 26 nama elite politik yang diduga terlibat.

Nasional

Siapa Berani Bantah “Nyanyian MBG” Sony Sanjaya?

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:25 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x