Inspektorat Ingatkan ada Sanksi bagi ASN Pemkot Bekasi yang Telat Lapor LHKPN

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspektorat Kota (Itko) Bekasi menyatakan bahwa ada penerapan sanksi tertentu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi yang telat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kewajiban melaporkan LHKPN berlaku bagi seluruh ASN di berbagai tingkatan, mulai dari pegawai negeri golongan rendah hingga pejabat tinggi negara, sebagai upaya mengumpulkan bukti aset dan menjaga transparansi serta akuntabilitas pejabat publik.

“Ada aturan tertentu yang mengatur, bila ASN telat menyampaikan LHKPN. Aturan yang mengikat ini mencakup sanksi sedang maupun berat,” ucap Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Iis Wisynuwati, saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Senin (20/01/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 71.A Tahun 2021 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang ditandatangani oleh Wali Kota Rahmat Effendi yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Daerah.

Dalam pasal 5 disebutkan bahwa ada sanksi hukuman disiplin sedang dan disiplin berat bagi ASN Pemkot Bekasi yang tidak melaporkan LHKPN.

“Dalam pasal 5 poin a, tertulis hukuman disiplin sedang dijatuhkan bagi pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak menyampaikan LHKPN. Dan poin b, tertulis juga hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak menyampaikan LHKPN,” jelas Iis.

Ia menambahkan, pelaporan LHKPN oleh pejabat Pemkot Bekasi pada tahun 2024 lalu mencapai angka 100 persen.

“Terkecuali apabila laporan LHKPN pada tahun 2025 ini tidak bisa mencapai 100 persen jika ada pejabat Pemkot Bekasi yang meninggal dunia. Dengan catatan pelaporan 100 persen, tetapi ada angka kekurangan di catatan pegawainya,” sambungnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan surat edaran kepada ratusan ASN untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebelum 31 Maret 2025.

Surat edaran dengan nomor 700/7061/ITKO.Irban UPD tersebut ditandatangani langsung oleh Pj. Wali Kota Bekasi Raden Gani pada 24 Desember 2024.

Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dapat memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan dapat terjaga dengan baik.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Laga Persija Jakarta Kontra Persib Bandung Kondisi Rumput Stadion Patriot Candrabhaga Memprihatinkan
Dituding jadi Penyebab Terdegradasinya Persipasi ke Liga 4, ‘Curva Nord Bekasi’ Desak Pecat Manajer Apung Widadi
Tiga Orang Dilarikan ke RSUD karena Sesak Nafas, Disdamkarmat Evakuasi Limbah B3 Kaporit
Persija vs Persib Bakal Berlaga di Stadion Patriot Candrabhaga, Car Free Day Minggir Dulu
Tersandung Gratifikasi ‘Bali Gate’ Caleg PSI, KPU Kota Bekasi Akan Evaluasi Anggota Pasca Putusan DKPP
KPU Kota Bekasi Tunggu Tindak Lanjut Rekomendasi Sanksi Peringatan Keras Terakhir DKPP RI
DKPP RI Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir, Anggota KPU Kota Bekasi ini Terima dengan Lapang Dada
Demi Menjaga Mutu Pelayanan, Perumda Tirta Patriot Bakal Lakukan Penyesuaian Tarif

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 22:40 WIB

Jelang Laga Persija Jakarta Kontra Persib Bandung Kondisi Rumput Stadion Patriot Candrabhaga Memprihatinkan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 13:44 WIB

Dituding jadi Penyebab Terdegradasinya Persipasi ke Liga 4, ‘Curva Nord Bekasi’ Desak Pecat Manajer Apung Widadi

Sabtu, 15 Februari 2025 - 11:32 WIB

Tiga Orang Dilarikan ke RSUD karena Sesak Nafas, Disdamkarmat Evakuasi Limbah B3 Kaporit

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:33 WIB

Persija vs Persib Bakal Berlaga di Stadion Patriot Candrabhaga, Car Free Day Minggir Dulu

Jumat, 14 Februari 2025 - 15:09 WIB

Tersandung Gratifikasi ‘Bali Gate’ Caleg PSI, KPU Kota Bekasi Akan Evaluasi Anggota Pasca Putusan DKPP

Berita Terbaru

error: Content is protected !!