Inspektorat Ingatkan ada Sanksi bagi ASN Pemkot Bekasi yang Telat Lapor LHKPN

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspektorat Kota (Itko) Bekasi menyatakan bahwa ada penerapan sanksi tertentu bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi yang telat melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kewajiban melaporkan LHKPN berlaku bagi seluruh ASN di berbagai tingkatan, mulai dari pegawai negeri golongan rendah hingga pejabat tinggi negara, sebagai upaya mengumpulkan bukti aset dan menjaga transparansi serta akuntabilitas pejabat publik.

“Ada aturan tertentu yang mengatur, bila ASN telat menyampaikan LHKPN. Aturan yang mengikat ini mencakup sanksi sedang maupun berat,” ucap Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Iis Wisynuwati, saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Senin (20/01/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 71.A Tahun 2021 tentang Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang ditandatangani oleh Wali Kota Rahmat Effendi yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Daerah.

Dalam pasal 5 disebutkan bahwa ada sanksi hukuman disiplin sedang dan disiplin berat bagi ASN Pemkot Bekasi yang tidak melaporkan LHKPN.

“Dalam pasal 5 poin a, tertulis hukuman disiplin sedang dijatuhkan bagi pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak menyampaikan LHKPN. Dan poin b, tertulis juga hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak menyampaikan LHKPN,” jelas Iis.

Ia menambahkan, pelaporan LHKPN oleh pejabat Pemkot Bekasi pada tahun 2024 lalu mencapai angka 100 persen.

“Terkecuali apabila laporan LHKPN pada tahun 2025 ini tidak bisa mencapai 100 persen jika ada pejabat Pemkot Bekasi yang meninggal dunia. Dengan catatan pelaporan 100 persen, tetapi ada angka kekurangan di catatan pegawainya,” sambungnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi telah mengeluarkan surat edaran kepada ratusan ASN untuk mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebelum 31 Maret 2025.

Surat edaran dengan nomor 700/7061/ITKO.Irban UPD tersebut ditandatangani langsung oleh Pj. Wali Kota Bekasi Raden Gani pada 24 Desember 2024.

Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dapat memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan dapat terjaga dengan baik.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polemik Bazar UMKM Pemkot Bekasi: Kutipan Rp50 Ribu oleh Dekranasda Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi
Gagal Total! Penertiban Parkir Liar di Jalan Ahmad Yani Cuma Isapan Jempol Kepala Dishub Kota Bekasi
Pastikan Dana Rp100 Juta Tepat Sasaran, Wali Kota Bekasi Bakal ‘Ngantor’ di RW Mulai 2027
UM Indonesia Gebrak PMB 2026 Lewat Atraksi Panjat Tebing, Tegaskan Transformasi Total dari Unisma Bekasi
Editorial: Menggugat Etika Kekuasaan dalam Seleksi Jabatan Sekda, Bolehkah Adik Ipar Memimpin Birokrasi?
Gedung Sekolah Tua Masih Jadi PR, Pemkot Bekasi Masukkan Rencana Renovasi Prioritas di 2027
Boros Listrik! Dishub Kota Bekasi Genjot Peremajaan 40 Ribu PJU Konvensional Jadi LED
Pemkot Bekasi Kebut Negosiasi Kompensasi TPST Bantargebang dengan DKI
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:13 WIB

Polemik Bazar UMKM Pemkot Bekasi: Kutipan Rp50 Ribu oleh Dekranasda Diduga Mengalir ke Rekening Pribadi

Minggu, 20 September 2026 - 21:41 WIB

Gagal Total! Penertiban Parkir Liar di Jalan Ahmad Yani Cuma Isapan Jempol Kepala Dishub Kota Bekasi

Minggu, 20 September 2026 - 17:20 WIB

Pastikan Dana Rp100 Juta Tepat Sasaran, Wali Kota Bekasi Bakal ‘Ngantor’ di RW Mulai 2027

Minggu, 20 September 2026 - 15:32 WIB

UM Indonesia Gebrak PMB 2026 Lewat Atraksi Panjat Tebing, Tegaskan Transformasi Total dari Unisma Bekasi

Minggu, 20 September 2026 - 14:53 WIB

Editorial: Menggugat Etika Kekuasaan dalam Seleksi Jabatan Sekda, Bolehkah Adik Ipar Memimpin Birokrasi?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x