Ini Dia Tanggapan Kontradiktif Pemkot Bekasi tentang Pemberitaan Surat Edaran Penggunaan TKK 2023

- Jurnalis

Rabu, 7 Desember 2022 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran No. 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

Surat Edaran No. 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi menanggapi pemberitaan mengenai Surat Edaran penggunaan tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam siaran pers yang kami terima dari Humas Kota Bekasi, pihak BKPSDM Kota Bekasi menyatakan bahwa Surat Edaran No. 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 bukan merupakan sebuah kebijakan penghapusan Tenaga Non ASN.

Selain itu, Pemkot Bekasi tetap akan memasukkan penggunaan TKK dalam rencana penganggaran tahun 2024 karena masih di butuhkan untuk turut membantu perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi menetapkan penggunaan TKK melalui SK Kepala OPD pada 2 Januari 2023.

“Pemerintah Kota Bekasi merupakan bagian dari pemerintah pusat, sehingga dalam menjalankan tugas fungsi sesuai kewenangannya berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” kata Nadih, Selasa (06/12/2022).

Dalam rilisnya, Nadih juga menyampaikan bahwa kebijakan dan peraturan terkait yang mendasari penggunaan TKK yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya :

Baca Juga:  Ahmad Jayadih Resmi Jadi Anggota DPRD Kota Bekasi PAW Almarhum Supandi

1. Surat Edaran Nomor 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 berpedoman pada surat Kemenpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

2. Surat Edaran No. 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 bukan merupakan kebijakan penghapusan Tenaga Non ASN tetapi pengaturan penggunaan Tenaga Non ASN Tahun 2023 sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat;

3. Surat Kemenpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota Bekasi tetap berkomitmen dalam penganggaran TKK selama 12 (dua belas) bulan pada APBD Tahun 2023.

Demikian rilis Pemkot Bekasi dalam menanggapi berita yang cukup bikin heboh pada Selasa (06/12/2022) pagi.

unduh: Surat Edaran Nomor 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga:  Pemkot Bekasi Hamburkan Rp585 Juta Uang Rakyat, Komisi II: Itu Palang Parkir dari Emas, Perak atau Perunggu?

unduh: Surat Kemenpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Surat Edaran vs Rilis Kontradiktif Humas

Seusai menyimak isi tanggapan Humas Kota Bekasi secara seksama, maka dengan mudah kami melihat bahwa Pemkot Bekasi terkesan asal, tergesa-gesa dan cenderung “ASBUN”.

Alih-alih menjernihkan keruhnya persoalan, tanggapan Pemkot Bekasi malah kontradiktif sehingga menimbulkan ambiguitas.

Kontradiksi pertama, Surat Edaran tertanggal 30 November 2022 yang ditandatangani oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto ini sontak dibantah langsung oleh Kepala BPKSDM Kota Bekasi Nadih Arifin dengan menyatakan bahwasanya SE tersebut bukan merupakan sebuah kebijakan penghapusan Tenaga Non ASN.

Kemudian dalam poin empat (4) SE tersebut menyatakan dengan jelas dan terang benderang bahwa Jangka Waktu Penggunaan TKK untuk tahun anggaran 2023 adalah sebanyak 11 (sebelas) bulan yaitu dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Berita Terkait

Dua Eks Wali Kota Bekasi Maju Pilkada 2024, Pengamat: Akan Lahir Dua Faksi Pendukung di Internal Partai
Hadiri Harlah ke 64, Eks Ketua PMII dan GP Ansor ini Ajak Kader Bangun Kota Bekasi
Namanya Tampil di Iklan Adsense, Algoritma Google Nilai Popularitas Mochtar Mohamad Alami Tren kenaikan
M2 dan M3 Berebut Tiket Pilkada Kota Bekasi 2024, DPP PDI Perjuangan Bakal Dilema Tentukan Pilihan
Kembalikan Formulir, Gus Shol Serius Maju Pilkada Kota Bekasi 2024 Bersama PKB
Mochtar Mohamad Bersama Pj Gani Hadiri Peletakan Batu di Masjid Jami Al Ma’mur Bekasi Barat
Menomorduakan Mochtar Mohamad, Faisyal Klaim Kader PDI Perjuangan Kota Bekasi Fatsun ke Mas Tri
Buka Peluang Maju Pilkada 2024, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi Tri Adhianto Kunjungi PKB
Berita ini 635 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 07:46 WIB

Dua Eks Wali Kota Bekasi Maju Pilkada 2024, Pengamat: Akan Lahir Dua Faksi Pendukung di Internal Partai

Minggu, 28 April 2024 - 16:27 WIB

Hadiri Harlah ke 64, Eks Ketua PMII dan GP Ansor ini Ajak Kader Bangun Kota Bekasi

Minggu, 28 April 2024 - 15:49 WIB

Namanya Tampil di Iklan Adsense, Algoritma Google Nilai Popularitas Mochtar Mohamad Alami Tren kenaikan

Minggu, 28 April 2024 - 11:14 WIB

M2 dan M3 Berebut Tiket Pilkada Kota Bekasi 2024, DPP PDI Perjuangan Bakal Dilema Tentukan Pilihan

Sabtu, 27 April 2024 - 20:04 WIB

Kembalikan Formulir, Gus Shol Serius Maju Pilkada Kota Bekasi 2024 Bersama PKB

Sabtu, 27 April 2024 - 16:23 WIB

Menomorduakan Mochtar Mohamad, Faisyal Klaim Kader PDI Perjuangan Kota Bekasi Fatsun ke Mas Tri

Sabtu, 27 April 2024 - 14:52 WIB

Buka Peluang Maju Pilkada 2024, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi Tri Adhianto Kunjungi PKB

Sabtu, 27 April 2024 - 11:19 WIB

KPU Belum Tetapkan Kontestan Pilkada 2024, Satpol PP Bakal Tertibkan APK Bakal Calon Wali Kota Bekasi

Berita Terbaru