Ini Dia Tanggapan Kontradiktif Pemkot Bekasi tentang Pemberitaan Surat Edaran Penggunaan TKK 2023

- Jurnalis

Rabu, 7 Desember 2022 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran No. 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

Surat Edaran No. 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi menanggapi pemberitaan mengenai Surat Edaran penggunaan tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Dalam siaran pers yang kami terima dari Humas Kota Bekasi, pihak BKPSDM Kota Bekasi menyatakan bahwa Surat Edaran No. 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 bukan merupakan sebuah kebijakan penghapusan Tenaga Non ASN.

Selain itu, Pemkot Bekasi tetap akan memasukkan penggunaan TKK dalam rencana penganggaran tahun 2024 karena masih di butuhkan untuk turut membantu perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Nadih Arifin menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi menetapkan penggunaan TKK melalui SK Kepala OPD pada 2 Januari 2023.

Baca Juga:  Lima Hari Menjabat Tanpa Rumah Dinas, Raden Gani Muhamad PP Jakarta - Bekasi

“Pemerintah Kota Bekasi merupakan bagian dari pemerintah pusat, sehingga dalam menjalankan tugas fungsi sesuai kewenangannya berpedoman pada ketentuan yang berlaku,” kata Nadih, Selasa (06/12/2022).

Dalam rilisnya, Nadih juga menyampaikan bahwa kebijakan dan peraturan terkait yang mendasari penggunaan TKK yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi, diantaranya :

1. Surat Edaran Nomor 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 berpedoman pada surat Kemenpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

2. Surat Edaran No. 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 bukan merupakan kebijakan penghapusan Tenaga Non ASN tetapi pengaturan penggunaan Tenaga Non ASN Tahun 2023 sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat;

Baca Juga:  Tuntut Realisasi RTH 30%, Kawali Bekasi Raya Geruduk Pemkot

3. Surat Kemenpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 Hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota Bekasi tetap berkomitmen dalam penganggaran TKK selama 12 (dua belas) bulan pada APBD Tahun 2023.

Demikian rilis Pemkot Bekasi dalam menanggapi berita yang cukup bikin heboh pada Selasa (06/12/2022) pagi.

unduh: Surat Edaran Nomor 800/7613/BKPSDM.PKA tentang Penggunaan Tenaga Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023.

unduh: Surat Kemenpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Surat Edaran vs Rilis Kontradiktif Humas

Seusai menyimak isi tanggapan Humas Kota Bekasi secara seksama, maka dengan mudah kami melihat bahwa Pemkot Bekasi terkesan asal, tergesa-gesa dan cenderung “ASBUN”.

Baca Juga:  Menomorduakan Mochtar Mohamad, Faisyal Klaim Kader PDI Perjuangan Kota Bekasi Fatsun ke Mas Tri

Alih-alih menjernihkan keruhnya persoalan, tanggapan Pemkot Bekasi malah kontradiktif sehingga menimbulkan ambiguitas.

Kontradiksi pertama, Surat Edaran tertanggal 30 November 2022 yang ditandatangani oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto ini sontak dibantah langsung oleh Kepala BPKSDM Kota Bekasi Nadih Arifin dengan menyatakan bahwasanya SE tersebut bukan merupakan sebuah kebijakan penghapusan Tenaga Non ASN.

Kemudian dalam poin empat (4) SE tersebut menyatakan dengan jelas dan terang benderang bahwa Jangka Waktu Penggunaan TKK untuk tahun anggaran 2023 adalah sebanyak 11 (sebelas) bulan yaitu dari tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Kepala Puskesmas Bekasi Diduga Ngamar Sama Istri Pejabat Bea Cukai di Jam Kerja
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi Ajak Masyarakat Bersatu Kawal Kepemimpinan
Realisasi PAD Kota Bekasi Baru Capai 77,40%, Sekda Optimis Tembus 90% di Akhir Tahun 2024
Antisipasi Kecelakaan, Dishub Kota Bekasi Buat Marka Jalan Jalur Sepeda Motor di Ahmad Yani
8.160 Tenaga Kerja Kontrak Kota Bekasi Siap Ikut Tes CAT Seleksi PPPK Tahap II Akhir Pekan Ini
DBMSDA Optimis Pembangunan Taman Samping Stadion Patriot Candrabhaga Rampung Desember
APINDO Kota Bekasi Tunggu Permenaker, Nasib UMK 2025 di Ujung Pena
DPRD Minta PJ dan Wali Kota Bekasi Terpilih Bangun Komunikasi agar Harmonis dan Sinergis

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 11:08 WIB

Oknum Kepala Puskesmas Bekasi Diduga Ngamar Sama Istri Pejabat Bea Cukai di Jam Kerja

Sabtu, 7 Desember 2024 - 00:56 WIB

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi Ajak Masyarakat Bersatu Kawal Kepemimpinan

Jumat, 6 Desember 2024 - 11:30 WIB

Realisasi PAD Kota Bekasi Baru Capai 77,40%, Sekda Optimis Tembus 90% di Akhir Tahun 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 19:01 WIB

Antisipasi Kecelakaan, Dishub Kota Bekasi Buat Marka Jalan Jalur Sepeda Motor di Ahmad Yani

Kamis, 5 Desember 2024 - 13:51 WIB

8.160 Tenaga Kerja Kontrak Kota Bekasi Siap Ikut Tes CAT Seleksi PPPK Tahap II Akhir Pekan Ini

Berita Terbaru

Wali Kota Bekasi Terpilih Tri Adhianto (tengah) didampingi Wakil Wali Kota Bekasi Terpilih Harris Bobihoe (kanan) dan Ketua Tim Pemenangan H Sudjatmiko (kiri).

Pilkada 2024

Paslon Ridho Rangkul Seluruh Pihak Bersatu Bangun Kota Bekasi

Sabtu, 7 Des 2024 - 11:47 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Pilkada 2024

KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Jumat, 6 Des 2024 - 18:42 WIB

error: Content is protected !!