Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Desak Transparansi Hasil Uji Kompetensi Pejabat Eselon II

- Jurnalis

Kamis, 6 Juni 2024 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD kota Bekasi Faisal.

Ketua Komisi I DPRD kota Bekasi Faisal.

KOTA BEKASI – Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Faisal meminta Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad agar pelaksanaan rotasi mutasi lanjutan terhadap Eselon II dilakukan dengan prinsip keterbukaan kepada publik melalui hasil uji kompetensi yang tengah berjalan.

[irp posts=”11279″ ]

Hal tersebut dikatakan faisal usai menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) membahas rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi, Rabu (05/06/2024) kemarin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk eselon II yang sudah berlangsung selama ini, yang sudah dilakukan uji kompetensi, kami juga berharap hasil uji kompetensinya dibuka secara transparan. Kami meminta, kalau nanti terjadi kesalahan yang fatal, maka kami ingin uji kompetensi ini dilakukan secara terbuka terhadap semua orang,” ucap Faisal saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (05/06/2024) sore.

Faisal mengaku bahwa pada saat rotasi mutasi 37 orang pejabat eselon III dan IV oleh Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad, Komisi 1 DPRD tidak pernah mendapatkan informasi terkait daftar urut kepangkatan kepegawaian maupun hasil Laporan Kinerja (Lapkin) dan Evaluasi Kinerja (Evkin) yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan mutasi.

“Karena Lapkin dan Evkin ini sangat menentukan, apabila orang-orang ini dinilai baik, maka wajib dimutasi ke jenjang yang lebih tinggi atau tempat-tempat yang lebih susah atau yang dianggap butuh kecakapan lebih,” jelasnya.

Sebaliknya, apabila hasil Lapkin dan Ekin dari para pegawai tersebut dinilai rendah, Faisal mengatakan sebagai langkah evaluasi sudah sepatutnya pejabat tersebut dialihkan kepada Dinas ataupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lebih rendah tingkat kesulitannya.

[irp posts=”9617″ ]

“Sehingga kami Komisi I menuntut dalam dua hari ini, agar BKPSDM segera memberikan kami Pendukung Laporan Kinerja dan Evaluasi Kinerja terhadap 37 orang yang memang kemarin sudah dilakukan rotasi, mutasi dan promosi,” imbuhnya.

Selain itu, Komisi I  juga berpandangan bahwa setiap kepegawaian berstatus memiliki golongan tertentu juga mempunyai hak yang sama bilamana mereka ingin dipromosikan ataupun dilakukan rotasi dan mutasi pejabat.

“Agar mereka-mereka yang merasa ingin jabatannya naik, ingin karirnya berkembang, ini mendapatkan hak yang sama. Sehingga kami melihat hari ini Pj melakukan (mutasi) ini dengan pandangan yang terlalu sempit, tidak mengakomodir semua ASN yang ada. Maka kami lakukan rekomendasi-rekomendasi tersebut,” paparnya.

Adapun terkait mutasi Pejabat Eselon II, saat ini Pj Gani tengah menunggu rekomendasi dari Kemendagri agar mutasi tersebut dapat dilaksanakan.

[irp posts=”11272″ ]

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, pegawai dapat dimutasi dari posisinya minimal sudah 2 tahun menjabat.

Berikut daftar persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi sesuai dengan pasal 3 ayat (1) yaitu:

  1. berstatus PNS;
  2. analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
  3. surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
  4. surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  5. surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  6. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  7. salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
  8. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  9. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
  10. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.

[irp posts=”11147″ ]

Sementara itu dalam pasal 3 (2) disebutkan bahwa Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Kerahkan 914 Personel Gabungan untuk Operasi Ketupat Jaya Pengamanan Mudik Lebaran 2025
Ricky Tambunan: Pejabat Dinas Tata Ruang Harus Bertanggung Jawab atas Banjir Bandang di Kota Bekasi
Gubernur DKI Jakarta Tegaskan Kemitraan dengan Kota Bekasi Terkait TPST Bantargebang Akan Dilanjutkan
Desain Tengah Dikonsep, Bekasi Siap Bangun Rumah Panggung untuk Warga Terdampak Banjir
Dishub Kota Bekasi Siapkan Rambu Portabel Petunjuk Arah untuk Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2025
Jelang Mudik Lebaran 2025, Wali Kota Bekasi Ingatkan Dishub Antisipasi Pungli dan Percaloan di Terminal Induk
Jelang Berakhirnya Kontrak, Wali Kota Bekasi dan Gubernur DKI Jakarta Siap Bahas Kelanjutan Kerja Sama TPST Bantargebang
Tinjau RDF Plan di TPST Bantargebang, Mas Pram Targetkan Sampah Jakarta Turun jadi 6 Ribu Ton per Hari

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 18:36 WIB

Pemkot Bekasi Kerahkan 914 Personel Gabungan untuk Operasi Ketupat Jaya Pengamanan Mudik Lebaran 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:46 WIB

Ricky Tambunan: Pejabat Dinas Tata Ruang Harus Bertanggung Jawab atas Banjir Bandang di Kota Bekasi

Kamis, 20 Maret 2025 - 15:12 WIB

Gubernur DKI Jakarta Tegaskan Kemitraan dengan Kota Bekasi Terkait TPST Bantargebang Akan Dilanjutkan

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:55 WIB

Dishub Kota Bekasi Siapkan Rambu Portabel Petunjuk Arah untuk Dukung Kelancaran Mudik Lebaran 2025

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:42 WIB

Jelang Mudik Lebaran 2025, Wali Kota Bekasi Ingatkan Dishub Antisipasi Pungli dan Percaloan di Terminal Induk

Berita Terbaru

error: Content is protected !!