Dinilai Politis, Komisi I Gelar RDP dengan Baperjakat Bahas Mutasi Pj Wali Kota Bekasi

- Jurnalis

Kamis, 6 Juni 2024 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD kota Bekasi Faisal.

Ketua Komisi I DPRD kota Bekasi Faisal.

KOTA BEKASI – Komisi 1 DPRD Kota Bekasi melakukan Rapat Dengar Pendapat bersama Pemerintah Daerah dengan Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) membahas  rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi. [irp posts=”9410″ ] Rapat Dengar Pendapat ini menyusul rotasi dan mutasi 37 Pegawai Eselon III dan IV yang digelar Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad pada Jumat (31/05/2024) lalu.
“Hari ini Komisi I rapat dengan Baperjakat didampingi dengan Itko (Inspektorat). Artinya kami juga ingin Itko melihat dari sudut pandang kami bahwa memang terjadi kesalahan dalam keputusan yang diambil Pj Wali Kota Bekasi,” ucap Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Faisal dari Fraksi Golkar saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung DPRD Kota Bekasi selepas rapat pembahasan bersama Baperjakat, Rabu (05/06/2024).
Terkait Rotasi Mutasi Pejabat, kata Faisal, Komisi 1 DPRD tidak pernah diinformasikan mengenai daftar urut kepangkatan kepegawaian maupun hasil Laporan Kinerja (Lapkin) dan Evaluasi Kinerja (Evkin) para pejabat eselon III dan IV yang di mutasi Jumat lalu. [irp posts=”11186″ ]
“Karena Lapkin dan Evkin ini sangat menentukan. Apabila orang-orang ini dinilai baik (kinerjanya), maka wajib dimutasi ke jenjang yang lebih tinggi atau tempat-tempat yang lebih susah atau yang dianggap butuh kecakapan lebih,” jelasnya.
Sebaliknya, apabila hasil Lapkin dan Ekin dari para pegawai tersebut dinilai rendah, Faisal mengatakan sebagai langkah evaluasi sudah sepatutnya pejabat tersebut dialihkan kepada Dinas ataupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lebih rendah tingkat kesulitannya. [irp posts=”9617″ ]
“Sehingga kami Komisi I menuntut dalam dua hari ini, agar BKPSDM segera memberikan kami Pendukung Laporan Kinerja dan Evaluasi Kinerja terhadap 37 orang yang memang kemarin sudah dilakukan rotasi, mutasi dan promosi,” imbuhnya.
Terlebih, lanjut Faisal, selepas mutasi pejabat eselon II dan IV tempo hari, Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad bakal menggelar mutasi serupa untuk Pejabat eselon II yang kini tengah dilakukan uji kompetensi.
“Sehingga kami berharap dibuka secara transparan hasil uji kompetensinya. Sehingga nilainya berapa, arah minatnya kemana, itu bisa jadi dasar transparansi Pemerintahan. Karena itu kami minta transparansi, Walaupun uji kompetensi ini masih kurang di beberapa bagian,” jelasnya.
[irp posts=”9488″ ]
“Kami kasih waktu satu minggu. Artinya kami juga merekomendasikan kepada pimpinan dewan untuk segera dipansuskan. Dan terkait (mutasi) ini, sudah banyak daerah-daerah lain yang kebijakan (mutasi) Pj nya itu akhirnya (diputuskan) salah dan digugurkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi, pegawai dapat dimutasi dari posisinya minimal sudah 2 tahun menjabat. Berikut daftar persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan mutasi sesuai dengan pasal 3 ayat (1) yaitu:
  1. berstatus PNS;
  2. analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
  3. surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
  4. surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  5. surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  6. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  7. salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
  8. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  9. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama; dan/atau
  10. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
[irp posts=”11147″ ] Sementara itu dalam pasal 3 (2) disebutkan bahwa Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buka Seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026-2031, Pemkot Cari Figur Kritis Tanpa Pungli!
Berkaca Skandal Cibinong, Tata Kelola Lapas Kelas IIa Bulak Kapal Bekasi Dilaporkan Ke Ombudsman Hingga Presiden RI
Awas SiLPA Membengkak! Serapan Anggaran Baru 58 Persen, Wali Kota Bekasi Desak OPD Kebut Belanja
Geger WNA Punya KTP Lokal di Jatisampurna, Disdukcapil Kota Bekasi Ungkap Fakta Sebenarnya
Usai Bongkar 88 Bangli Tanahfit, DBMSDA Kota Bekasi Kebut Normalisasi Kali Irigasi Medansatria
Syarat Mutlak Perlinsos: Disdukcapil Kota Bekasi Desak Warga Segera Aktivasi IKD untuk Bansos Digital
Cegah Salah Sasaran, Pemkot Bekasi Rilis Sistem Bansos Digital dan Ajak Warga Jadi Agen “Peduli Tetangga”
Drainase Cut Mutia Bekasi Amblas, BPJN Targetkan Perbaikan Seminggu
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Buka Seleksi Dewan Pendidikan Kota Bekasi 2026-2031, Pemkot Cari Figur Kritis Tanpa Pungli!

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Berkaca Skandal Cibinong, Tata Kelola Lapas Kelas IIa Bulak Kapal Bekasi Dilaporkan Ke Ombudsman Hingga Presiden RI

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Awas SiLPA Membengkak! Serapan Anggaran Baru 58 Persen, Wali Kota Bekasi Desak OPD Kebut Belanja

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:51 WIB

Geger WNA Punya KTP Lokal di Jatisampurna, Disdukcapil Kota Bekasi Ungkap Fakta Sebenarnya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Usai Bongkar 88 Bangli Tanahfit, DBMSDA Kota Bekasi Kebut Normalisasi Kali Irigasi Medansatria

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x