KOAR Bekasi Bongkar Dugaan Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Relax’t Spa Cibubur

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kumpulan tangkapan layar jejak digital Field Report (FR) berisi bukti praktik layanan prostitusi terselubung di Relax't Spa Cibubur.

Kumpulan tangkapan layar jejak digital Field Report (FR) berisi bukti praktik layanan prostitusi terselubung di Relax't Spa Cibubur.

Poin Utama:

  • Lokasi Kasus: Relax’t Spa, Kompleks Ruko Cibubur Times Square Blok C1 No: 12A, Jatisampurna, Kota Bekasi.
  • Temuan Utama: Praktik prostitusi terselubung dan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok panti pijat kesehatan.
  • Bukti Digital: Puluhan Field Report (FR) atau testimoni layanan asusila pelanggan di grup Telegram dan Kaskus.
  • Rencana Aksi: KOAR Bekasi segera melaporkan kasus ke Polres Metro Bekasi Kota akibat tumpulnya pengawasan Satpol PP dan Pemkot Bekasi.

Koalisi Aliansi Rakyat (KOAR) Bekasi kembali membongkar dugaan praktik prostitusi terselubung dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Relax’t Spa, Kompleks Ruko Cibubur Times Square Blok C1 No: 12A, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna. Temuan ini memicu kritik keras terhadap lemahnya pengawasan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta lambannya penindakan dari Satpol PP Kota Bekasi.

​Mengapa KOAR Bekasi Menuding Satpol PP Kota Bekasi Lemah?

​Langkah berani ini diambil akibat buruknya fungsi pengawasan dari instansi terkait selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) di lingkungan Pemkot Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lemahnya eksekusi penegakan hukum membuat pengusaha hiburan malam dengan mudah memanipulasi izin panti pijat menjadi lokalisasi terselubung yang beroperasi secara vulgar di pusat kota maupun area permukiman.

​”Saat ini kami sedang merangkum sejumlah bukti audio visual serta jejak digital kedua tempat tersebut,” kata Dian Arba kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Sekretariat KOAR Bekasi, Selasa (19/05/2026).

Aktivitas asusila di Be Glow Massage. (Video: Eksklusif/KOAR Bekasi)

​Pihaknya menilai bahwa lambannya penindakan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat penegak Perda terkesan menutup mata terhadap menjamurnya bisnis esek-esek di wilayah hukum Kota Bekasi.

​Bagaimana Modus Prostitusi Relax’t Spa Cibubur Dijalankan?

​Serupa dengan kasus ‘Be Glow’ di Bekasi Selatan, praktik esek-esek di Relax’t Spa berjalan sangat rapi dengan memanfaatkan testimoni digital atau Field Report (FR).

Para pelanggan setia membagikan ulasan kepuasan mereka di platform publik seperti grup Telegram dan Kaskus guna menarik konsumen baru lewat iming-iming sensasi pelayanan sensual.

​”Dari FR ini tidak bisa dikatakan bahwa hal yang diceritakan itu 100% benar, namun substansinya adalah terjadinya tindakan asusila dalam praktik prostitusi berkedok panti pijat di tempat tersebut,” terangnya.

​Pemasaran berbasis komunitas digital ini terbukti efektif untuk menggaet pria hidung belang tanpa harus melakukan promosi terbuka yang berisiko terendus operasi yustisi reguler.

​Apa Saja Bukti Testimoni Seksual Pelanggan Relax’t Spa?

​Tim KOAR Bekasi telah mengumpulkan berbagai tangkapan layar dari grup Telegram yang secara vulgar menampilkan ulasan layanan asusila para terapis. Berdasarkan bukti Field Report (FR) yang diunggah pelanggan, berikut adalah daftar rangkuman layanan seksual yang disediakan:

  • Terapis ‘Pipi’ & ‘Alinda’: Pelanggan secara terbuka memberikan skor tinggi (8.5 – 10) untuk layanan asusila spesifik seperti Blowjob (BJ), French Kiss (FK), hingga eksekusi Full Job (FJ), seraya memuji desahan dan pelayanan ekstra terapis.
  • Terapis ‘Livy’ & ‘Bung‘:* Ulasan merinci kepuasan terhadap postur tubuh terapis (skor 10++) yang dimanfaatkan untuk layanan sensual Mammary Intercourse (MMC). Pelanggan juga mengonfirmasi pijatan yang berujung pada aktivitas intim (FJ) yang sangat memuaskan.
  • Terapis ‘Olivi’ & ‘Vio’: Kesaksian pelanggan yang memberi nilai sempurna (100) pada pelayanan Girlfriend Experience (GFE), ditambah rincian layanan Handjob (HJ) dan intimasi lain yang membuat pelanggan bertekad untuk kembali (Repeat Order/RO).
  • Terapis ‘Nad‘, ‘Sell*’, & ‘Vii**’:** Mengonfirmasi standar tarif bayangan lewat penilaian skor (8-9) pada elemen pijat plus-plus hingga layanan akhir (FJ/BJ) yang dideskripsikan sukses meredakan pegal sekaligus menyalurkan hasrat seksual.

​Kapan KOAR Melaporkan Kasus Ini ke Polres Metro Bekasi Kota?

​Mengingat Satpol PP Kota Bekasi tak kunjung menunjukkan taringnya, KOAR Bekasi mendesak agar penegakan hukum pidana segera diambil alih secara penuh oleh pihak kepolisian. Pelaporan resmi akan direalisasikan usai proses validasi dokumen administrasi rampung.

​”Setelah bukti-bukti yang kami kumpulkan telah lengkap, KOAR Bekasi tak akan ragu melaporkan prostitusi dan perdagangan orang di tempat tersebut,” pungkasnya.

​Jika dibiarkan, masifnya operasi panti pijat plus-plus ini berpotensi merusak moralitas warga serta mencoreng visi misi Kota Bekasi sebagai kota yang ihsan.

Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Bekasi maupun Disparbud belum memberikan pernyataan resmi terkait ancaman pelaporan kasus praktik spa esek-esek di wilayah Jatisampurna. Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk segera menyegel titik-titik maksiat tersebut.

​Bagaimana tanggapan Anda mengenai lambannya kinerja Satpol PP dan maraknya panti pijat plus-plus di Kota Bekasi? Sampaikan opini Anda di kolom komentar dan bagikan berita ini untuk terus mengawal kinerja birokrasi pemerintahan daerah!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Genitnya Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi
Terkuak! Rekam Jejak Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi Picu Ancaman Mogok
Seorang Warga Polisikan Disdukcapil Kota Bekasi Gegara Terbitkan KK dengan Akta Cerai Palsu
Tegas! Bapenda Kota Bekasi Tarik Piutang Pajak Rp36 Miliar
Pematangan Lahan PSEL Bantargebang Tahap II Telan Rp25 Miliar
Proyek TOD Stasiun Bekasi Extension Dimulai, Wali Kota Tri Adhianto Kebut Integrasi Angkutan
​Sempat Tertunda, PSEL Bantargebang Groundbreaking 4 Agustus
Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Genitnya Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi

Senin, 27 Juli 2026 - 12:54 WIB

Terkuak! Rekam Jejak Direktur Umum Perumda Tirta Bhagasasi Picu Ancaman Mogok

Senin, 27 Juli 2026 - 11:47 WIB

Seorang Warga Polisikan Disdukcapil Kota Bekasi Gegara Terbitkan KK dengan Akta Cerai Palsu

Senin, 27 Juli 2026 - 11:12 WIB

Tegas! Bapenda Kota Bekasi Tarik Piutang Pajak Rp36 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 10:28 WIB

Proyek TOD Stasiun Bekasi Extension Dimulai, Wali Kota Tri Adhianto Kebut Integrasi Angkutan

Berita Terbaru

Kantor Pusat Perumda Tirta Bhagasasi.

Bekasi

Genitnya Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi

Senin, 27 Jul 2026 - 13:13 WIB

SANG PENAKLUK VOC: Suasana aktivitas warga dan padatnya laju kendaraan di sepanjang ruas Jalan Sultan Agung, kawasan elite Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (27/07/2026). Penamaan jalan protokol strategis di sisi selatan rel kereta api ini didedikasikan secara khusus untuk menghormati Sultan Agung Hanyokrokusumo, raja terbesar Kesultanan Mataram yang secara heroik memimpin invasi militer melawan VOC di Batavia sekaligus mewariskan sistem penanggalan kalender Jawa bagi Nusantara. (Foto: Ilustrasi/RakyatBekasi.com)

Ekstra

Sejarah Jalan Sultan Agung: Raja Mataram Penakluk VOC

Senin, 27 Jul 2026 - 12:13 WIB

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso, saat memaparkan capaian penarikan piutang pajak daerah sebesar Rp36 miliar di ruang kerjanya, Senin (27/07/2026). Bapenda segera menerjunkan jurusita untuk melakukan eksekusi penyitaan aset dan pemblokiran rekening bagi wajib pajak yang membandel. (Foto: RakyatBekasi.Com)

Bekasi

Tegas! Bapenda Kota Bekasi Tarik Piutang Pajak Rp36 Miliar

Senin, 27 Jul 2026 - 11:12 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x