- Kontrak kerja sama TPST Bantargebang antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta akan segera berakhir pada 26 Oktober 2026.
- DPRD Kota Bekasi melalui Komisi 1 dan Komisi 2 tengah membedah draf perjanjian baru tanpa perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus).
- Anggota DPRD menolak tegas skema kompensasi berbasis tonase sampah yang dianggap merugikan masyarakat Kecamatan Bantargebang.
- Pemkot Bekasi mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk fokus memperbaiki kerusakan ekologis dan tidak memangkas dana kompensasi bagi warga terdampak.
MENJELANG BERAKHIRNYA KONTRAK KERJA SAMA Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang pada 26 Oktober 2026, DPRD Kota Bekasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai membedah draf perjanjian baru.
Rapat Koordinasi (Rakor) antara legislatif dan tim eksekutif Pemkot Bekasi ini digelar secara alot guna merumuskan klausul yang berpihak kepada masyarakat Kecamatan Bantargebang, terutama terkait penolakan wacana pengurangan dana kompensasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pemkot Bekasi dan DPRD Susun Draf Kontrak TPST Bantargebang Tanpa Pansus
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, mengonfirmasi bahwa pihak legislatif telah menerima surat usulan dari Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembahasan difokuskan pada penyusunan draf legal dan substansi perjanjian yang akan diajukan ke Pemprov DKI Jakarta.
”Ya, memang Wali Kota Bekasi sudah bersurat ke DPRD untuk melakukan pembahasan terkait dengan perjanjian kerja sama Bantargebang. Hari ini kita tugaskan Komisi 1 berkaitan dengan legal drafting perjanjiannya dan Komisi 2 berkaitan dengan substansi perjanjiannya,” kata Sardi Efendi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (07/10/2026).
Sardi menjelaskan bahwa perumusan masukan dari legislatif ini murni dibahas secara komprehensif di internal komisi terkait.
Oleh sebab itu, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) urung dilakukan karena dinilai tidak diperlukan dalam tahapan pengkajian saat ini.
”Di peraturan kerja sama yang sudah kita sahkan itu dibahas oleh komisi terkait, bukan pansus. Setelah kita kaji aturannya, tidak perlu pakai pansus karena ini hanya masukan dari DPRD. Setelah Pemerintah Kota Bekasi dengan Gubernur membuat draf kerja sama seperti apa dan disampaikan ke DPRD, nanti dimatangkan oleh Pemda lagi, baru disampaikan ke DKI Jakarta,” jelasnya.
Lebih lanjut, penyamaan persepsi antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta menjadi faktor krusial.
Terlebih lagi, sebelumnya sempat mencuat desas-desus mengenai wacana pemangkasan biaya kompensasi (uang bau) yang menjadi hak mutlak warga di sekitar TPST Bantargebang.
”Tim yang dibentuk oleh Pak Wali, hari ini timnya juga hadir. Sehingga nanti tim yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kota Bekasi maupun Tim dari Gubernur DKI Jakarta ini harus menyamakan pandangan berkaitan dengan perjanjian kerja sama Bantargebang yang memang harus berpihak ke masyarakat,” tuturnya.
Mengapa DPRD Tolak Skema Tonase di Kontrak Baru TPST Bantargebang?
DPRD Kota Bekasi menolak keras sistem kompensasi pembuangan sampah berbasis tonase karena dinilai memiliki rekam jejak yang merugikan hak-hak masyarakat Bantargebang.
Anggota Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Anton, mengungkapkan bahwa negosiasi pembahasan draf bersama tim eksekutif masih menemui jalan buntu.
”Sampai sejauh ini masih alot. Dari DKI belum ada keputusannya secara resmi. Tapi, saya juga sebagai putra daerah di Bantar Gebang memastikan supaya hak-hak masyarakat Bantargebang itu dipenuhi. Agar tidak juga melalui tonase, tidak melalui mekanisme yang seperti kemarin,” kata Anton kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com usai mengikuti rapat di lokasi yang sama, Rabu (07/10/2026).
Apa Dampak Ekologis Terbesar dari TPST Bantargebang bagi Warga Bekasi?
Dampak ekologis yang krusial seperti pencemaran udara, penurunan kualitas air tanah, serta kerusakan lingkungan hidup menjadi alasan utama Pemkot Bekasi menuntut ganti rugi maksimal.
Pemprov DKI Jakarta didesak untuk turun tangan secara komprehensif menyikapi kerusakan alam di Kecamatan Bantargebang, alih-alih mengutak-atik skema pembayaran secara kuantitas buangan.
”Karena dampak ekologinya banyak. Jadi jangan lagi ada yang namanya bentuk tonase dan segala macamnya. Hari ini kita berfokus kepada bagaimana dampak ekologi yang tercemar udara, air, tanah supaya bisa diperbaiki lagi oleh DKI,” imbuhnya.
Penderitaan sosial dan lingkungan yang harus ditanggung oleh warga telah berlangsung selama puluhan tahun.
Berbagai data empiris menunjukkan degradasi parah pada lingkungan yang berdampak langsung pada kelayakan hidup warga di sekitar area penampungan sampah ibu kota tersebut.
”Sehingga dampak ekologis tersebut, tidak turut menjadi dasar bagi DKI Jakarta mengurangi biaya kompensasi terhadap masyarakat Bantargebang dan itu yang juga harus diperhatikan oleh DKI Jakarta,” pungkasnya.
Pemkot Bekasi dan DPRD kini berpacu dengan waktu guna menyelesaikan draf draf kerja sama (PKS) final sebelum tenggat waktu perpanjangan habis pada akhir bulan ini.
Publik Bekasi, khususnya warga terdampak, kini menanti langkah konkret dari Pemprov DKI Jakarta dalam merespons tuntutan keadilan ekologis tersebut.
Jangan lewatkan kabar terbaru seputar kebijakan publik di Kota Bekasi! Bagikan artikel ini, sampaikan aspirasi Anda di kolom komentar, dan ikuti terus perkembangannya melalui Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar senantiasa update setiap harinya.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















