KPK Bidik Peran Rieke Diah Pitaloka di Kasus Suap Bupati Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 6 Januari 2026 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka. (DPR RI)

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka. (DPR RI)

Poin Utama:

  • Target Pemeriksaan: Rieke Diah Pitaloka berpotensi dipanggil KPK terkait posisinya sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati Bekasi (SK April 2025).
  • Total Korupsi: Akumulasi dugaan penerimaan uang suap dan gratifikasi mencapai Rp14,2 Miliar.
  • Tersangka: Ade Kuswara Kunang (Bupati), H. M. Kunang (Ayah kandung/Kades Sukadami), dan Sarjan (Kontraktor).
  • Masa Penahanan: Para tersangka ditahan hingga 8 Januari 2026 untuk penyidikan tahap pertama.

​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, untuk mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa (ijon proyek) yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.

Pemanggilan ini dinilai strategis untuk mengungkap alur rasuah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, mengingat posisi Rieke yang menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Bupati saat kasus bergulir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa KPK Berniat Memanggil Rieke Diah Pitaloka?

​Penyidik KPK memandang keterangan Rieke Diah Pitaloka penting untuk melengkapi berkas perkara, khususnya terkait perannya dalam memberikan nasihat atau pertimbangan kepada Ade Kuswara Kunang.

Sebagai informasi, Rieke diangkat secara resmi melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025 tertanggal 11 April 2025.

​”Peran-peran yang bersangkutan jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (05/01/2026).

​Budi menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap pemeran karakter “Oneng” dalam sitkom Bajaj Bajuri tersebut bertujuan agar konstruksi perkara suap di Kabupaten Bekasi menjadi terang benderang. Meski demikian, jadwal pasti pemanggilan belum ditetapkan oleh tim penyidik.

​Bagaimana Modus Korupsi Ijon Proyek di Pemkab Bekasi?

​Kasus ini bermula pasca pelantikan Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030. Ade diduga menjalin komunikasi intensif dengan Sarjan, pihak swasta yang menyediakan paket proyek.

Modus operandi yang dijalankan adalah meminta sejumlah uang di muka (ijon) sebelum paket pekerjaan infrastruktur dilaksanakan oleh kontraktor.

​Uniknya, praktik lancung ini melibatkan keluarga inti. Penyerahan uang dari kontraktor dilakukan melalui perantara H. M. Kunang, yang merupakan ayah kandung Ade Kuswara sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

Lokasi penyerahan dan pertemuan kerap dilakukan di wilayah Cikarang Selatan, yang menjadi basis kekuatan politik keluarga tersebut.

​Berapa Total Aliran Dana yang Diterima Bupati?

​Berdasarkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (18/12/2025) dan pengembangan penyidikan, KPK mencatat angka fantastis terkait aliran dana haram yang masuk ke kantong Bupati. Berikut rinciannya:

  • Rp9,5 Miliar: Total uang ijon proyek yang disetor oleh Sarjan untuk mengamankan paket pekerjaan di Pemkab Bekasi.
  • Rp4,7 Miliar: Dugaan penerimaan gratifikasi lain dari berbagai pihak sepanjang tahun 2025.
  • Total: Rp14,2 Miliar (Akumulasi ijon dan gratifikasi).

​Saat ini, KPK telah menahan tiga tersangka utama yakni Ade Kuswara Kunang, H. M. Kunang, dan Sarjan selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

​Masyarakat Kabupaten Bekasi diimbau untuk turut mengawasi jalannya pemerintahan dan melaporkan indikasi penyelewengan layanan publik melalui kanal pengaduan resmi KPK atau inspektorat daerah.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapur Makan Bergizi Gratis di Bekasi Bertambah Dua Kali Lipat, 153 SPPG Masih Proses Sertifikasi
Segera Ajukan Proposal Dana Hibah Rp 100 Juta per RW Kota Bekasi Tahun 2026
Pemkot Bekasi Buka Pengajuan Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Cek Jadwal dan Syarat Pencairannya!
Pemkot Bekasi Kaji Usulan Insentif BSIP, Wali Kota Tri Adhianto Ungkap Syarat Pentingnya!
Prostitusi Berkedok Panti Pijat ‘Be Glow’ Bekasi Kembali Beroperasi: KOAR Cium Kongkalikong Satpol PP
Abaikan Aset Besar, Pemkot Bekasi Didesak Beri Insentif BSIP
Harga BBM dan LPG Naik: Wali Kota Bekasi Siapkan Operasi Pasar Sembako Murah Bulan Depan
Panggilan Kemanusiaan! Ustadz Abu Fayadh Serukan Warga Padati Aksi Bekasi Bersama Palestina Jilid 6

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 15:01 WIB

Dapur Makan Bergizi Gratis di Bekasi Bertambah Dua Kali Lipat, 153 SPPG Masih Proses Sertifikasi

Senin, 27 April 2026 - 12:30 WIB

Segera Ajukan Proposal Dana Hibah Rp 100 Juta per RW Kota Bekasi Tahun 2026

Senin, 27 April 2026 - 11:40 WIB

Pemkot Bekasi Buka Pengajuan Dana Hibah Rp100 Juta per RW, Cek Jadwal dan Syarat Pencairannya!

Senin, 27 April 2026 - 09:20 WIB

Pemkot Bekasi Kaji Usulan Insentif BSIP, Wali Kota Tri Adhianto Ungkap Syarat Pentingnya!

Senin, 27 April 2026 - 07:10 WIB

Prostitusi Berkedok Panti Pijat ‘Be Glow’ Bekasi Kembali Beroperasi: KOAR Cium Kongkalikong Satpol PP

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca