- Beredar kuesioner komite sekolah di SDN 4 Perwira Bekasi Utara yang mematok nominal uang dan tenggat waktu pembayaran rutin bulanan.
- Aktivis Frits Saikat mengecam keras tindakan tersebut karena dinilai sebagai bentuk dugaan pungli berkedok sumbangan sukarela.
- Pematokan nominal di sekolah negeri dinilai melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016 serta berpotensi masuk ranah pidana korupsi.
- Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Bekasi didesak untuk segera melakukan investigasi terbuka.
Aktivis sosial dan tokoh muda Kota Bekasi, Frits Saikat, mengecam keras dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) berkedok sumbangan sukarela yang terjadi di SDN 4 Perwira, Bekasi Utara.
Penolakan ini dipicu oleh beredarnya lembar kuesioner dari komite sekolah yang secara sepihak mematok nominal uang iuran beserta batas tanggal penyetoran rutin.
Praktik tersebut dinilai sangat mencederai dunia pendidikan dan memberatkan finansial para orang tua murid di tengah komitmen pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Pungli SDN 4 Perwira: Modus Berkedok Sumbangan Komite
Praktik penggalangan dana yang dilakukan komite sekolah di lingkungan institusi pendidikan pelat merah kembali menuai sorotan tajam.
Pasalnya, kuesioner yang disebar kepada wali murid SDN 4 Perwira justru menampilkan kolom pilihan nominal sumbangan wajib setiap bulan, yang bertentangan dengan esensi partisipasi sukarela.
”Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras langkah yang diambil oleh pihak komite sekolah di SDN 4 Perwira Bekasi Utara,” kata Frits Saikat kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Rabu (29/07/2026).
Mengapa Kuesioner Komite Sekolah Dinilai Sebagai Pungli?
Kuesioner tersebut dinilai beralih fungsi menjadi alat pungli karena secara eksplisit mencantumkan nominal uang (seperti Rp30.000 hingga Rp60.000 per bulan) dan tenggat waktu pembayaran maksimal setiap tanggal 10.
Indikator pemaksaan waktu dan besaran angka inilah yang mengubah sifat dasar “sumbangan” yang fleksibel dan sukarela menjadi “pungutan” yang sifatnya mengikat dan memaksa.
“Pencantuman nominal uang tertentu beserta tanggal rutin penyerahan pada lembar kuesioner bukanlah bentuk partisipasi sukarela, melainkan upaya sistematis untuk melegitimasi Pungutan Liar (Pungli) dengan berlindung di balik kedok ‘sumbangan sukarela’ komite,” tuturnya.
Apa Saja Aturan Hukum yang Dilanggar Terkait Pungutan Sekolah?
Tindakan pematokan nominal uang oleh komite sekolah di lembaga pendidikan negeri secara nyata menabrak berbagai produk regulasi pemerintah pusat.
“Tindakan ini jelas mencederai dunia pendidikan dan memberatkan para orang tua murid. Sekolah dasar negeri adalah ruang publik yang harusnya bebas dari beban finansial yang dipatok-patok nominalnya,” tegasnya.
Berdasarkan telaah aturan perundang-undangan, praktik ini melanggar poin-poin krusial berikut:
- UU No. 20 Tahun 2003 (Sistem Pendidikan Nasional): Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (1) menegaskan jaminan pemerintah dan Pemkot Bekasi dalam menyelenggarakan wajib belajar tanpa pungutan paksa, khususnya bagi wali murid yang tidak mampu.
- Permendikbud No. 75 Tahun 2016 (Komite Sekolah): Pasal 10 dan 12 secara gamblang melarang komite sekolah menarik pungutan dengan nominal dan waktu yang ditentukan. Komite hanya diizinkan menggalang dana berbentuk sumbangan murni atau bantuan.
- PP No. 17 Tahun 2010: Pasal 181 dan Pasal 196 melarang keras tenaga kependidikan dan komite memungut biaya menyerupai iuran wajib bulanan layaknya pajak.
- UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pungutan liar di sekolah negeri oleh oknum dengan menyalahgunakan kewenangan berisiko terjerat pidana pemerasan (Pasal 12 e UU Tipikor) atau diusut sebagai gratifikasi ilegal.
“Kami mendesak Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Inspektorat untuk segera turun tangan, melakukan investigasi terbuka, serta menindak tegas pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan komite sekolah untuk meraup pungutan terselubung yang berpotensi melanggar hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, jajaran Pemkot Bekasi baik dari Dinas Pendidikan maupun pihak pengelola SDN 4 Perwira Bekasi Utara belum memberikan klarifikasi resmi mengenai edaran angket komite tersebut.
Investigasi lebih lanjut dari Inspektorat dinanti publik untuk memastikan institusi sekolah negeri bebas dari komersialisasi.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai dugaan pungli berkedok sumbangan komite di sekolah negeri ini? Sampaikan opini Anda di kolom komentar dan baca terus pembaruan berita pendidikan serta kebijakan publik di Kota Bekasi hanya di RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







