KPU Ingatkan Kontestan Pilkada Kota Bekasi Tidak Libatkan Anak-anak saat Kampanye

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deklarasi pasangan Ri-Sol Maju Pilkada Kota Bekasi di Alun-alun Kota Bekasi, Minggu (25/08/2024).

Deklarasi pasangan Ri-Sol Maju Pilkada Kota Bekasi di Alun-alun Kota Bekasi, Minggu (25/08/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengingatkan bahwa anak-anak dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye Pilkada Kota Bekasi November 2024 mendatang.

Larangan tersebut disampaikan, karena anak di bawah umur tidak diperkenankan turut dilibatkan berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Kalau kita tidak menghimbau secara langsung, tetapi peraturan PKPU nomor 13 tahun 2024 itu menegaskan kampanye yang diperbolehkan seperti apa itu ada aturan-aturannya utamanya melibatkan anak-anak di bawah umur dalam keterlibatan kampanye,” ucap Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari saat dikonfirmasi rakyatbekasi melalui keterangannya, Senin (30/09/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bilamana pihaknya menemukan anak-anak dilibatkan dalam ajang kampanye, kata dia, maka pihaknya akan merekomendasikan hal tersebut ke Bawaslu sebagai pihak pengawas pelaksanaan Pilkada.

“Itu nanti akan menjadi ranahnya Bawaslu, secara temuan-temuan yang akan menjadi ranah Bawaslu,” katanya.

Dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, tim kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.

Di dalamnya hak pilih diatur dalam Pasal 1 angka 34 dimana pemilih yaitu berusia 17 tahun, menikah dan atau sudah pernah menikah.

Sedangkan anak di bawah usia 17 tahun tidak boleh ikut serta dalam kegiatan kampanye. Kampanye pun dilarang dilakukan di tempat pendidikan.

Sementara, tahapan kampanye sendiri sudah dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024. Atau selama 60 hari sebelum masuk masa tenang.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia menyatakan, akan melakukan imbauan kepada para pasangan calon (Paslon) Pilkada atas adanya temuan dan keterlibatan anak-anak di bawah umur diikutsertakan dalam kegiatan politik.

“Ya kami akan mengimbau ke Partai Politik dan Bakal Calon Kepala Daerah, bahwa salah satunya terkait pelarangan melibatkan anak dalam aktivitas politik, dalam hal ini khususnya di dalam tahapan pilkada,” ucap Vidya saat dihubungi RakyatBekasi.com, belum lama ini.

Atas kejadian tersebut, kata Vidya, maka Bawaslu akan melakukan peneguran agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

“Dengan kami akan memberikan Imbauan, untuk Partai Politik dan Bakal Calon Pasangan salah satunya agar tidak melibatkan anak dalam tahapan pilkada, Meski secara catatan belum ditetapkan sebagai peserta Pilkada,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerindra Tumbangkan PDIP di Survei Elektabilitas Parpol IPO 2026
Survei IPO 2026: Surya Paloh Ungguli Prabowo dan Megawati
Taktik Bobby Nasution: Sekda Provsu HKBP Hanya Jabat 3 Bulan
Aksi Gubernur Sumut Bobby Nasution Berkantor di Nias Dikritik, Pemborosan APBD?
Siap-Siap! Dapil DPRD Kota Bekasi Berpotensi Berubah di Pemilu Legislatif 2029
Sekjend PKS Lantik DPP Gema Keadilan 2026-2031, Fokus Rebut Suara Pemuda di Pemilu 2029
Sikat Koruptor dan Kawal MBG, Gerindra Kota Bekasi Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo
Usut Korupsi MBG, PDIP Desak BGN Buka Data Keterlibatan Kader
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:41 WIB

Gerindra Tumbangkan PDIP di Survei Elektabilitas Parpol IPO 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:17 WIB

Survei IPO 2026: Surya Paloh Ungguli Prabowo dan Megawati

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Taktik Bobby Nasution: Sekda Provsu HKBP Hanya Jabat 3 Bulan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:30 WIB

Aksi Gubernur Sumut Bobby Nasution Berkantor di Nias Dikritik, Pemborosan APBD?

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:53 WIB

Siap-Siap! Dapil DPRD Kota Bekasi Berpotensi Berubah di Pemilu Legislatif 2029

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x