KPU Ingatkan Kontestan Pilkada Kota Bekasi Tidak Libatkan Anak-anak saat Kampanye

- Jurnalis

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deklarasi pasangan Ri-Sol Maju Pilkada Kota Bekasi di Alun-alun Kota Bekasi, Minggu (25/08/2024).

Deklarasi pasangan Ri-Sol Maju Pilkada Kota Bekasi di Alun-alun Kota Bekasi, Minggu (25/08/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengingatkan bahwa anak-anak dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye Pilkada Kota Bekasi November 2024 mendatang.

Larangan tersebut disampaikan, karena anak di bawah umur tidak diperkenankan turut dilibatkan berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Kalau kita tidak menghimbau secara langsung, tetapi peraturan PKPU nomor 13 tahun 2024 itu menegaskan kampanye yang diperbolehkan seperti apa itu ada aturan-aturannya utamanya melibatkan anak-anak di bawah umur dalam keterlibatan kampanye,” ucap Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari saat dikonfirmasi rakyatbekasi melalui keterangannya, Senin (30/09/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bilamana pihaknya menemukan anak-anak dilibatkan dalam ajang kampanye, kata dia, maka pihaknya akan merekomendasikan hal tersebut ke Bawaslu sebagai pihak pengawas pelaksanaan Pilkada.

“Itu nanti akan menjadi ranahnya Bawaslu, secara temuan-temuan yang akan menjadi ranah Bawaslu,” katanya.

Dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, tim kampanye dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.

Baca Juga:  Terkait Skandal PPK Bekasi "Holiday" ke Bali, PSI Siap-siap Disanksi Pembatalan Kursi

Di dalamnya hak pilih diatur dalam Pasal 1 angka 34 dimana pemilih yaitu berusia 17 tahun, menikah dan atau sudah pernah menikah.

Sedangkan anak di bawah usia 17 tahun tidak boleh ikut serta dalam kegiatan kampanye. Kampanye pun dilarang dilakukan di tempat pendidikan.

Baca Juga:  Bawaslu Kota Bekasi Open Rekrutmen 3.671 Pengawas TPS, Begini Syaratnya

Sementara, tahapan kampanye sendiri sudah dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024. Atau selama 60 hari sebelum masuk masa tenang.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia menyatakan, akan melakukan imbauan kepada para pasangan calon (Paslon) Pilkada atas adanya temuan dan keterlibatan anak-anak di bawah umur diikutsertakan dalam kegiatan politik.

“Ya kami akan mengimbau ke Partai Politik dan Bakal Calon Kepala Daerah, bahwa salah satunya terkait pelarangan melibatkan anak dalam aktivitas politik, dalam hal ini khususnya di dalam tahapan pilkada,” ucap Vidya saat dihubungi RakyatBekasi.com, belum lama ini.

Atas kejadian tersebut, kata Vidya, maka Bawaslu akan melakukan peneguran agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

“Dengan kami akan memberikan Imbauan, untuk Partai Politik dan Bakal Calon Pasangan salah satunya agar tidak melibatkan anak dalam tahapan pilkada, Meski secara catatan belum ditetapkan sebagai peserta Pilkada,” pungkasnya.

Visited 23 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bawaslu Kota Bekasi Monitoring Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024
Ketua DPRD Kota Bekasi Ingatkan Penyelenggara Pemilu Jaga Netralitas dan Profesional
Bantah Terima Gaji Dewan usai Mundur, Gus Shol Tunjuk Mubakhi jadi PAW Dirinya
Intip Saldo Awal Dana Kampanye Kontestan Pilkada Kota Bekasi, Paling Kecil Rp2,222 Juta
KPU Kota Bekasi Mulai Terima Perlengkapan Logistik Pendukung Pilkada Serentak 2024
KPU Batasi Pengeluaran Dana Kampanye Kontestan Pilkada Kota Bekasi
‘Ngobras’ Ratusan Milenial Bekasi bareng Bung Ronal dan Mas Tri di XXI ‘Pecah’!
Terima Dukungan Masyarakat Minang Bekasi, Bang HerKos: Tambahan Amunisi yang Luar Biasa

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:14 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Monitoring Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024

Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:52 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Ingatkan Penyelenggara Pemilu Jaga Netralitas dan Profesional

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Bantah Terima Gaji Dewan usai Mundur, Gus Shol Tunjuk Mubakhi jadi PAW Dirinya

Rabu, 2 Oktober 2024 - 12:37 WIB

Intip Saldo Awal Dana Kampanye Kontestan Pilkada Kota Bekasi, Paling Kecil Rp2,222 Juta

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:31 WIB

KPU Ingatkan Kontestan Pilkada Kota Bekasi Tidak Libatkan Anak-anak saat Kampanye

Berita Terbaru

Netflix.

Ekstra

Tahun Depan Biaya Langganan Spotify dan Netflix Naik

Jumat, 4 Okt 2024 - 08:53 WIB

error: Content is protected !!