Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung November mendatang.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi menyatakan, pembukaan pendaftaran KPPS tersebut dibuka pada hari ini terhitung dari tanggal 17 hingga 21 September 2024 mendatang.
“Dengan catatan seleksi terbuka bagi calon anggota KPPS turut mempertimbangkan integritas, kompetensi, serta kemandirian, yang selanjutnya proses seleksi administrasi hingga akhir bulan,” ucap dia kepada rakyatbekasi melalui keterangannya, Selasa (17/09/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Afif menjelaskan, dalam pembukaan pendaftaran KPPS sendiri, pihaknya membuka formasi kurang lebih sebanyak 25.711 Anggota KPPS yang siap bertugas di Kelurahan yang tersebar di seluruh wilayah.
“Dengan perekrutan ini, diharapkan Pilkada Serentak 2024 berjalan dengan lancar, aman, dan transparan,” sambungnya.
Pendaftaran KPPS, kata dia, nantinya juga akan melibatkan sejumlah tahapan, termasuk tanggapan masyarakat yang bisa memberikan masukan terkait calon peserta KPPS mulai 30 September hingga 5 Oktober.
“Pengumuman hasil seleksi sendiri nantinya akan dilakukan pada 7 Oktober, diikuti dengan pelantikan pada 7 November 2024. Anggota KPPS yang terpilih akan bertugas hingga 8 Desember 2024, mengawal kelancaran Pilkada di Kota Bekasi,” bebernya.
Sementara terkait honor yang akan diterima, kata Afif, setiap petugas KPPS akan menerima gaji sesuai ketentuan. Seperti, Ketua KPPS akan menerima honor KPPS sebesar Rp900.000, sedangkan anggota KPPS lainnya akan mendapatkan Rp850.000.