Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi melaporkan bahwa mereka segera melakukan pemrosesan dugaan laporan Kampanye Hitam (Black Campaign) yang terjadi pada masa tenang Pilkada.
Ditemukan sekelompok oknum yang menempelkan stiker bergambar wajah Tri Adhianto pada saat pelaksanaan masa tenang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, mengatakan bahwa Bawaslu Kota Bekasi menerima laporan dugaan Black Campaign dengan ujaran kebencian sekitar pukul 06.00 WIB pada Minggu pagi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara resmi menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan ujaran kebencian atau fitnah. Lalu kemudian kita menerima laporan tersebut, karena ini kejadiannya luar biasa ditemukan oleh warga dan warga langsung membawa ke sini,” ucapnya saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Bawaslu Kota Bekasi.
Ia menjelaskan bahwa atas dasar itu, pihaknya langsung melakukan klarifikasi dan menggelar pleno bersama para Komisioner Bawaslu untuk segera menentukan tahapan dari laporan tersebut.
“Kita melakukan klarifikasi dan pleno pembahasan pertama, kajian, untuk menentukan apakah syarat formil dan materilnya terpenuhi. Hasil pleno tersebut sudah memenuhi syarat formil dan materiil, dan kita lanjutkan klarifikasi,” ujarnya.
Menurutnya, hingga sejauh ini, Bawaslu telah memeriksa satu orang saksi terlebih dahulu guna dimintai klarifikasi selaku pelapor.
“Kemudian karena ini ada saksinya ada dua, lanjut nanti kita akan maraton klarifikasi saksi yang kedua dan terlapor. Karena kalau kita lihat stikernya itu kan mengarah kepada black campaign atau fitnah. Karena di situ ada foto dan narasi-narasi yang dibangun,” sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan bagi terduga pelaku untuk menerima sanksi pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran Kepemiluan.
Baik dirinya selaku yang melakukan penempelan stiker ataupun pihak lainnya yang menyuruhnya untuk melakukan itu.
“Kita melihat pidananya. Karena kalau kita lihat di regulasinya, kita kan acuannya regulasi di undang-undang 1 tahun 2015 itu kan fitnah itu bunyi. Cuman di situ ada tulisan dilarang kampanye. Sementara ini kejadiannya di hari tenang, nah ini yang nantinya harus kita rapat bersama dengan teman-teman Kejaksaan maupun Kepolisian,” paparnya.