Poin Utama:
- Wacana Perubahan: KPU Kota Bekasi merespons wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD yang kini tengah digodok di pusat.
- Menunggu Aturan: Penyelenggara pemilu masih menunggu hasil revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada oleh DPR RI serta Kemendagri.
- Sikap Lembaga: KPU menyatakan siap melaksanakan apapun amanat undang-undang, baik pemilihan langsung maupun tidak langsung.
- Harapan Demokrasi: Penekanan pada pentingnya perilaku elit politik yang dewasa dan partisipasi publik yang bertanggung jawab.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menyatakan sikap menunggu arahan teknis dan payung hukum resmi dari Pemerintah Pusat terkait wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Saat ini, lembaga penyelenggara pemilu yang berkantor di wilayah Rawalumbu tersebut terus memantau proses revisi Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada yang tengah bergulir dinamis di tingkat nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana Sikap KPU Kota Bekasi Terkait Wacana Pilkada oleh DPRD?
KPU Kota Bekasi menegaskan posisinya sebagai eksekutor regulasi yang tidak memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan politik hukum, namun siap beradaptasi dengan segala perubahan sistem.
”KPU Kota Bekasi tetap berkomitmen dalam kapasitas siap melaksanakan apapun yang menjadi amanat dari UUD dan UU Pemilu dan pemilihan,” kata Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya di Bekasi, Senin (09/02/2026).
Ali menjelaskan bahwa wacana penyesuaian mekanisme Pilkada ini memang tengah mendapatkan dukungan politis seiring dengan revisi undang-undang terkait.
Namun, sebagai lembaga vertikal di daerah, pihaknya wajib menunggu hingga palu regulasi diketok secara sah.
Apa Harapan KPU Terhadap Kualitas Demokrasi di Kota Bekasi?
Terlepas dari apakah Pilkada akan dilakukan secara langsung oleh rakyat di 12 kecamatan—mulai dari Pondokmelati hingga Medansatria—atau dikembalikan ke DPRD, KPU menekankan substansi demokrasi harus tetap terjaga.
Kualitas pemilihan, kata dia, tidak hanya ditentukan oleh mekanisme, tetapi juga oleh aktor-aktor di dalamnya.
”Akan tetapi, KPU Kota Bekasi berharap agar demokrasi semakin kokoh dan turut diikuti oleh perilaku elit dan partisipasi publik yang semakin baik dan bertanggung jawab,” tambah Ali.
Kapan Kepastian Regulasi Pilkada Baru Diterbitkan?
Hingga saat ini, belum ada tanggal pasti kapan revisi UU tersebut akan disahkan. KPU Kota Bekasi saat ini dalam posisi wait and see terhadap kajian hukum yang sedang digagas oleh DPR RI maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Langkah taktis yang dilakukan KPU Kota Bekasi saat ini adalah mempersiapkan kelembagaan internal.
Hal ini dilakukan agar ketika regulasi turun, baik tahapan maupun teknis pelaksanaan dapat segera diimplementasikan di seluruh wilayah Kota Bekasi tanpa hambatan berarti.
Ketidakpastian regulasi ini diharapkan tidak menyurutkan antusiasme masyarakat Kota Bekasi dalam mengawal proses demokrasi.
KPU memastikan akan segera menyosialisasikan aturan terbaru kepada publik begitu Pemerintah Pusat menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan Pilkada mendatang.
Punya opini terkait wacana Pilkada dipilih DPRD? Suarakan pendapat Anda melalui kolom komentar atau kirimkan rilis ke redaksi RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















