- Ancaman Demokrasi: Mengembalikan pemilihan ke DPRD berpotensi melanggengkan pemusatan kekuasaan dan politik transaksional antar elit.
- Geseran Korupsi: Tidak menghapus money politic, melainkan hanya memindahkan transaksi suap dari pemilih rakyat ke anggota dewan.
- Blokade Calon Potensial: Menutup peluang calon independen dan figur potensial yang tidak memiliki “mahar” ke partai politik.
- Solusi Alternatif: Penegakan hukum (Gakkumdu) yang tegas dan transparansi dana kampanye lebih efektif dibanding mengubah sistem pemilihan.
Wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar dipilih kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai kritik tajam dari berbagai kalangan pengamat dan pegiat demokrasi di Bekasi.
Langkah ini dinilai bukan sebagai solusi penghematan anggaran, melainkan sebuah kemunduran demokrasi yang nyata dan upaya melanggengkan praktik oligarki partai.
Mengapa Pilkada Lewat DPRD Dianggap Kemunduran Demokrasi?
Pengembalian mandat pemilihan kepala daerah kepada DPRD dinilai akan melemahkan sistem check and balances serta membatasi keragaman pilihan politik warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dikhawatirkan membuat demokrasi di tingkat daerah mengalami stagnasi, bahkan kemunduran drastis.
”Gagasan mengembalikan Pilkada oleh DPRD ini akan melanggengkan pemusatan kekuasaan dan praktik bagi-bagi kue antar koalisi partai politik berkuasa,” tegas Cristophel Sinaga kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Bekasi, Minggu (04/01/2026).
Menurut Cristophel, sistem ini akan membuat calon-calon pemimpin potensial yang mengakar di masyarakat justru gagal maju.
Mereka akan terganjal oleh kooptasi kekuasaan partai atau ketidakmampuan membayar “tiket” rekomendasi.
Selain itu, sistem ini secara otomatis akan mematikan hak politik rakyat dan calon yang ingin maju melalui jalur independen.
Bagaimana Tinjauan Konstitusi UUD 1945 Terkait Pilkada?
Secara konstitusional, pelaksanaan Pilkada harus tunduk pada asas pemilihan umum yang diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Cristophel menjelaskan bahwa norma Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dipilih secara demokratis, harus dimaknai satu tarikan napas dengan konstruksi Pemilu di Pasal 22E.
Hal ini juga diperkuat dengan yurisprudensi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
Apakah Pilkada DPRD Efektif Menghapus Politik Uang?
Argumen bahwa Pilkada langsung berbiaya tinggi (high cost politics) sehingga perlu dikembalikan ke DPRD, dinilai sebagai logika yang keliru.
Mahalnya biaya politik bukan semata-mata karena kampanye ke rakyat, melainkan adanya dugaan praktik mahar politik dalam proses perekrutan calon oleh partai.
Jika pemilihan dikembalikan ke DPRD, praktik money politic tidak akan hilang, melainkan hanya berpindah lokus.
Transaksi yang tadinya terjadi di masyarakat (serangan fajar), berpotensi berubah menjadi suap masif dan lobi politik tidak sehat di ruang-ruang fraksi DPRD.
”Artinya transaksi politik dapat bergeser dari masyarakat luas ke lingkup DPRD, sehingga rawan terjadi praktik suap dan penyalahgunaan kekuasaan,” tambah Cristophel.
Apa Solusi Konkret Meminimalisir Money Politic?
Daripada merombak sistem yang mencederai hak rakyat, perbaikan seharusnya difokuskan pada penegakan aturan main.
Berikut adalah solusi yang ditawarkan untuk menekan politik uang tanpa menghapus Pilkada Langsung:
- Penegakan Hukum Tegas: Sentra Gakkumdu harus bertindak tanpa pandang bulu terhadap pelaku politik uang.
- Transparansi Dana: Wajib lapor dana kampanye secara terbuka dan akuntabel.
- Pendidikan Politik: Meningkatkan kesadaran pemilih tentang bahaya jangka panjang menjual suara.
- Integritas Penyelenggara: KPU dan Bawaslu, serta pasangan calon harus memegang teguh kode etik.
Polemik ini menuntut kewaspadaan masyarakat agar hak konstitusional mereka dalam memilih pemimpin daerah secara langsung tidak dikebiri atas nama efisiensi anggaran.
Demokrasi lokal harus tetap dijaga agar Pemkot Bekasi maupun Pemkab Bekasi dipimpin oleh figur yang benar-benar dikehendaki rakyat, bukan sekadar pilihan elit partai.
Punya opini atau temuan terkait pelanggaran pemilu di wilayah Anda? Laporkan segera ke redaksi RakyatBekasi.Com atau pantau terus update terbaru kami.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




































