“Pada saat di TKP, tersangka AWR membacok korban dengan menggunakan pedang yang sudah kita sita, sebanyak 4 kali. Tersangka membacok tersebut mengayunkan pedang kurang lebih 4 kali dan kena di bagian kepala dan lengan korban,” tuturnya.
“Kemudian tim mencoba melakukan pengejaran dan mengejar bus yang ditumpangi tersangka maka kita berhasil untuk mencegat bus tersebut dan mengamankan tersangka yaitu di rumah makan, Jalan Sumur Wuluh, Grogol, Cilegon,” katanya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3. Ancaman hukuman Pasal 355 ayat 2 yaitu 15 tahun, sedangkan Pasal 351 ayat 3 itu ancamannya adalah 7 tahun.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Halaman : 1 2














