Libur Lebaran, Polda Metro Jaya Tiadakan Aturan Ganjil-Genap 29 April – 8 Mei 2022

- Jurnalis

Rabu, 27 April 2022 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan kebijakan ganjil-genap nomor polisi kendaraan di 13 ruas jalan di Jakarta selama libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan ganjil genap mengacu kepada Pergub Nomor 88 tahun 2019 tentang pelaksanaan ganjil-genap yang mengatur bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional.

“Sehingga ketika ada kebijakan pemerintah untuk adanya libur bersama pada masa lebaran 2022 ini yang dimulai dari tanggal 29 April sampai 8 Mei, maka pada tanggal itu gage (ganjil-genap) di Jakarta tidak berlaku,” ujar Sambodo saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Sambodo menegaskan sistem ganjil genap di jalan tol tetap diberlakukan saat arus mudik dan arus balik.

“Kecuali ganjil genap di jalan tol yang dilaksanakan bersamaan dengan pelaksanaan satu arah baik pada arus mudik maupun arus balik,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sudah menerbitkan surat keputusan 218 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Ganjil Genap yang meniadakan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota saat libur Lebaran 29 April hingga 8 Mei 2022.

Baca Juga:  Ini Dia Tujuh Kepolisian Terkorup di Asia Tenggara, Indonesia Peringkat Pertama!

“Tidak diberlakukan ganjil genap mulai 29 April, saat libur nasional, kemudian cuti bersama,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo.

Pada ketentuan ketiga huruf b disebutkan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

“Otomatis pada 9 Mei, ada pengaturan baru lagi karena sudah mulai masuk kerja,” katanya.

Sebelumnya, ada 13 ruas jalan yang menerapkan ganjil-genap di Jakarta yakni:

  1. Jalan M.H. Thamrin;
  2. Jalan Jenderal Sudirman;
  3. Jalan Sisingamangaraja;
  4. Jalan Panglima Polim;
  5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
  6. Jalan Tomang Raya;
  7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
  8. Jalan Gatot Subroto;
  9. Jalan M.T. Haryono;
  10. Jalan H.R. Rasuna Said;
  11. Jalan D.I. Panjaitan;
  12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
  13. Jalan Gunung Sahari.
Baca Juga:  Picu Kenaikan Tarif Internet, Apjatel Soroti Biaya Sewa Jaringan

(*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Berita Terkait

Total Deposit Rp293,4 Miliar, 197 Ribu Remaja Usia 11-19 Tahun Kecanduan Judi Online
Microsoft Bing Hadirkan ‘Artificial Intelligence’, Akses Informasi Lebih Efisien dan Komprehensif
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih Juara III Derap Kerja Sama Jakarta 2024
Pertamina Patra Niaga SHAFTHI Raih Trophy KERIS Kehormatan Nusantara CSR Awards 2024
Donald Trump Jadi Target Penembakan saat Kampanye di Pennsylvania
Berkat Program Sedekah Umroh, Kini Masyarakat Kecil Bisa Pergi Ke Tanah Suci
Ini Dia Sepuluh Cara Berhenti Kecanduan Judi Online
Similarweb Ungkap 10 Situs Dewasa Paling Sering Dikunjungi, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:51 WIB

Total Deposit Rp293,4 Miliar, 197 Ribu Remaja Usia 11-19 Tahun Kecanduan Judi Online

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:24 WIB

Microsoft Bing Hadirkan ‘Artificial Intelligence’, Akses Informasi Lebih Efisien dan Komprehensif

Minggu, 21 Juli 2024 - 22:31 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih Juara III Derap Kerja Sama Jakarta 2024

Kamis, 18 Juli 2024 - 13:48 WIB

Pertamina Patra Niaga SHAFTHI Raih Trophy KERIS Kehormatan Nusantara CSR Awards 2024

Minggu, 14 Juli 2024 - 07:11 WIB

Donald Trump Jadi Target Penembakan saat Kampanye di Pennsylvania

Berita Terbaru