- Kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS) TPST Bantargebang antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta akan berakhir pada 26 Oktober 2026.
- Pemprov DKI Jakarta berencana memangkas tonase pembuangan sampah ke TPST Bantargebang secara bertahap hingga 90 persen.
- Dana Bantuan Keuangan (Bandek) Kota Bekasi terancam susut hingga Rp198 miliar per tahun jika masih dihitung murni menggunakan skema tonase.
- DPRD Kota Bekasi akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menuntut rumusan kompensasi baru yang berbasis pada dampak ekologis, kesehatan, dan sosial.
PEMERINTAH KOTA (PEMKOT) BEKASI terancam kehilangan Dana Bantuan Keuangan (Bandek) hingga Rp198 miliar per tahun.
Penurunan drastis kompensasi TPST Bantargebang ini menyusul rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memangkas tonase pembuangan sampah.
Merespons ancaman tersebut, Komisi 1 dan Komisi 2 DPRD Kota Bekasi langsung menggelar rapat gabungan guna mendesak perubahan skema kompensasi sebelum kontrak berakhir pada 26 Oktober mendatang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ancaman Penyusutan Dana Bandek Kota Bekasi Imbas Kebijakan DKI Jakarta
Mengapa Dana Bandek Kota Bekasi Terancam Berkurang Drastis?
Penurunan kompensasi ini berakar dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mulai mengoptimalkan fasilitas pengolahan sampah di wilayah hulu mereka.
Hal ini berimbas langsung pada pemangkasan volume sampah yang biasanya dibuang ke TPST Bantargebang.
”Berdasarkan rencana Pemprov DKI Jakarta, volume sampah yang dikirim ke Bantargebang akan dikurangi secara bertahap mulai dari 50 persen, 75 persen, hingga 90 persen karena optimalisasi pengolahan sampah di hulu,” ucap Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Senin (14/09/2026).
Berdasarkan data realisasi berjalan, Pemkot Bekasi saat ini menerima suntikan dana kompensasi di kisaran Rp371 miliar per tahun.
Jika skema penghitungan kompensasi tidak segera diubah saat tonase dipangkas 50 persen, kerugian yang ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi diproyeksikan mencapai Rp198 miliar per tahun.
Apa Tuntutan DPRD Kota Bekasi Terkait Kompensasi TPST Bantargebang?
Pihak legislatif dengan tegas menolak jika rumusan dana kompensasi di masa depan masih bertumpu pada skema lama yang murni hanya menghitung berat atau tonase timbangan sampah.
”Kalau basisnya adalah tonase murni, maka Kota Bekasi yang sangat dirugikan. Nilainya berkurang drastis. Kita tidak bisa lagi menghitung hanya dari tonase, tetapi harus memperhitungkan dampak lingkungan, dampak ekologis, dampak kesehatan, dan dampak sosial masyarakat,” tegasnya.
Latu Har Hary juga mempertanyakan kesiapan Pemkot Bekasi secara prosedural dalam menghadapi penghitungan tonase baru ini.
Terlebih, lembaga legislatif di Jakarta telah lebih dulu bermanuver dalam merumuskan skema yang menguntungkan wilayah mereka.
”Nah kalau jumlahnya berkurang, kita juga akan berpikir ulang. Jangan sampai jumlahnya berkurang. Masalahnya di DKI itu kan sudah melakukan pansus, ada pansus tersendiri terkait dengan pengolahan sampah, bahwa mereka akan mengurangi jumlah bandek yang ada dari DKI Jakarta ke Kota Bekasi,” tuturnya.
Bagaimana Langkah DPRD Kawal Kontrak Baru Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi?
Sebagai langkah antisipasi dan perlawanan strategis, DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk tidak tinggal diam melihat ancaman kerugian nyata di depan mata.
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dinilai menjadi jalan keluar paling logis untuk mengawal negosiasi ulang.
”Kalau hitungannya masih di tonase, maka Kota Bekasi yang mengalami kerugian sangat besar. Oleh karenanya, dari hasil pembahasan ini kita bersepakat bahwa nantinya sampai dengan finalisasi perjanjian kerja sama dan kesepakatan kerja samanya, maka kami akan membentuk pansus. Yang intinya adalah bagaimana pansus ini mengawal proses kerja sama dari Provinsi DKI Jakarta dengan Kota Bekasi terkait dengan pengelolaan sampah Bantargebang,” pungkasnya.
Berakhirnya perpanjangan kerja sama pada penghujung Oktober ini menjadi ujian krusial bagi daya tawar Pemkot Bekasi di hadapan Pemprov DKI Jakarta.
Publik kini menanti ketegasan eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kontrak kerja sama yang berkeadilan, agar kompensasi yang diterima tidak sekadar menukar kerusakan lingkungan warga Bantargebang dengan nominal rupiah yang terus menyusut.
Tetap ikuti perkembangan isu kontrak TPST Bantargebang dan berita pemerintahan lainnya. Silakan bagikan artikel ini atau tinggalkan tanggapan Anda di kolom komentar. Agar selalu mendapat kabar tercepat, pastikan Anda ikuti Saluran WhatsApp RakyatBekasi di [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini].
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















