Mahasiswa Gelar Aksi di DPRD Kota Bekasi, Tuntut Kapolri Dicopot dan RUU Perampasan Aset Disahkan

- Jurnalis

Senin, 1 September 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto beserta jajaran berdialog dengan massa aksi di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (01/09/2025).

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto beserta jajaran berdialog dengan massa aksi di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (01/09/2025).

BEKASI – Kelompok mahasiswa yang menamakan diri Dewan Perlawanan Rakyat Bekasi (DPR-B) menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, pada Senin (01/09/2025).

Aksi ini berlangsung sehari setelah insiden kericuhan di Mapolres Metro Bekasi Kota, membawa delapan tuntutan yang mencakup isu nasional dan lokal.

Dengan membawa spanduk dan poster, para mahasiswa menyuarakan aspirasi mereka secara tertib di bawah pengawalan aparat keamanan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fokus utama dari aksi ini adalah desakan untuk perbaikan di sektor penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Sorotan Utama: Kinerja Polri dan Korupsi

​Dua dari delapan tuntutan yang paling menonjol adalah pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pengesahan segera Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

​Koordinator Lapangan Aksi, Hafiz, menyatakan tuntutan pencopotan Kapolri didasari oleh maraknya dugaan kriminalisasi terhadap demonstran dan kesewenangan aparat terhadap warga sipil.

​”Kita lihat situasi nasional sekarang, ada berapa banyak masyarakat yang demonstrasi lalu dikriminalisasi. Ini menunjukkan bahwa Kapolri dan jajarannya sudah terkooptasi dan lebih mementingkan elite,” ujar Hafiz di sela-sela aksi.

Sementara itu, desakan pengesahan RUU Perampasan Aset dilatarbelakangi oleh kondisi korupsi di Indonesia yang dinilai sudah merajalela.

Hafiz menyoroti kasus yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan sebagai bukti nyata urgensi RUU tersebut.

​”Kasus Wamen Tenaga Kerja adalah salah satu kunci, bahwa korupsi dan pungli di negara kita sudah jelas. Aset mereka harus dikembalikan ke rakyat,” tegasnya.

Delapan Tuntutan Lengkap DPR-B

​Secara keseluruhan, berikut adalah delapan tuntutan yang disuarakan oleh Dewan Perlawanan Rakyat Bekasi (DPR-B) kepada pemerintah dan DPRD:

  1. Copot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
  2. Sahkan segera RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi.
  3. Evaluasi kinerja Kabinet Merah Putih yang dianggap belum maksimal.
  4. Hentikan penggusuran paksa dan berikan solusi yang berpihak pada rakyat.
  5. Wujudkan pendidikan dan kesehatan gratis, serta kesejahteraan hidup yang layak di Kota Bekasi.
  6. Usut tuntas kasus-kasus korupsi di Kota Bekasi tanpa pandang bulu.
  7. Ciptakan lingkungan yang ramah dan aman untuk perempuan dan anak.
  8. Hapus segala bentuk pajak yang dianggap menindas rakyat.

Aksi Berjalan Kondusif

Berbeda dengan insiden malam sebelumnya, aksi yang digelar oleh DPR-B ini berjalan dengan damai dan kondusif dari awal hingga akhir.

Para mahasiswa menyampaikan orasi secara bergantian dan membubarkan diri dengan tertib pada sore hari. Pihak DPRD Kota Bekasi dilaporkan telah menerima perwakilan mahasiswa untuk audiensi.

Apakah Anda setuju dengan tuntutan yang disuarakan mahasiswa? Sampaikan pandangan Anda secara bijak di kolom komentar di bawah ini.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen
Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi
Warga Perumnas 1 Desak Copot Lurah Kayuringin dan Kepala BPKAD
Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon
Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak
Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah
Bapenda Siapkan 20 Jurusita untuk Blokir Rekening Pengusaha Penunggak Pajak di Kota Bekasi
Keren! Investasi di Kota Bekasi Tembus Rp9,4 Triliun di Semester I 2026
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:49 WIB

Pemkot Bekasi Targetkan Angka Pengangguran Turun di Bawah 7,3 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 - 15:55 WIB

Tak Disangka, Evakuasi Cincin jadi Salah Satu Layanan Tersibuk Disdamkarmat Kota Bekasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:21 WIB

Wawali Dampingi AHY Resmikan Groundbreaking Stasiun Extension Bekasi di Kawasan Summarecon

Sabtu, 25 Juli 2026 - 08:51 WIB

Be Glow Langgar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 32 tahun 2017, Satpol PP Tak Berotak

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:25 WIB

Tergiur Sembako Murah di Bekasi, Belasan Emak-emak Tertipu Miliaran Rupiah

Berita Terbaru

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim.

Parlementaria

Tata Kelola Awut-awutan, DPRD Desak Pemkot Bekasi Bangun Pasar Mandiri

Minggu, 26 Jul 2026 - 15:10 WIB

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, saat memberikan laporan di Gedung DPRD Kota Bekasi. Bapemperda menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyimpangan Seksual dapat disahkan dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan. (Foto: Dok. RakyatBekasi.com)

Parlementaria

Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual Masuk Babak Penentuan

Minggu, 26 Jul 2026 - 14:40 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x