KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menjadwalkan pada Senin (11/03) esok, untuk melakukan pemanggilan kepada pelapor terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di PPK Bekasi Timur pada saat Rekapitulasi Suara di tingkat Kecamatan.
[irp posts=”9327″ ]
Hal tersebut dikemukakan, setelah Bawaslu melaksanakan Pleno Syarat Formil dan Materil laporan. Dikarenakan telah memenuhi syarat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah kita registrasi hari ini, tinggal melakukan pemanggilan pelapor. Rencana paling Senin (11/03) karena besok kita ada sidang administratif, kita panggil dulu pelapornya, saksinya kita klarifikasi. Baru kemudian terlapor,” ucap Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin kepada rakyatbekasi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (07/03/2024).
Sodikin mengatakan, kajian terhadap posisi kasus perihal dugaan penggelembungan suara di PPK Bekasi Timur, Bawaslu Kota Bekasi baru sebatas melakukan pemanggilan terhadap pelapor.
[irp posts=”9317″ ]
Hal tersebut sebagai langkah awal untuk dimintai keterangannya dari penyelidikan yang akan dilakukan.
“Iya rencana pelapor. Karena kan harus runut pemanggilannya pelapor, saksi baru kemudian Ketua PPK Bekasi Timur,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi dijadwalkan pada Rabu (06/03) malam nanti akan segera menuntaskan nasib persoalan laporan indikasi dugaan penggelembungan suara yang terjadi di PPK Bekasi Timur pada saat Rekapitulasi Suara di tingkat Kecamatan.
[irp posts=”9271″ ]
Adapun, terkait penentuan tersebut Bawaslu akan melakukan Plano terlebih dahulu.
“Malam ini saya mau Pleno dulu, makanya saya lagi rapihin kajiannya,” ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu Sore.
Sodikin mengatakan, pihaknya akan menuntaskan persoalan dugaan penggelembungan suara di PPK Bekasi Timur. Pada Malam hari ini, semoga dari hasil tersebut bisa segera disampaikan kepada publik apakah memenuhi unsur formil maupun materil atau tidak dari laporan yang dilayangkan oleh pelapor.
“Malam ini sudah ada hasil kajiannya,” tutupnya.