Mundurnya Airlangga tak Berpengaruh pada Pendaftaran Paslon Golkar

- Jurnalis

Senin, 12 Agustus 2024 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

JAKARTA – Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan pengunduran diri Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar tidak akan terlalu berpengaruh pada pendaftaran pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 dari partai berlambang pohon beringin itu.

“Undang-Undang Pilkada menyebut bahwa pendaftaran pasangan calon disertai dengan surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai tingkat daerah,” ujar Titi Anggraini dikutip di Jakarta, Minggu malam (11/08/2024).

Selanjutnya, Pasal 1 angka 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 menyebut bahwa pimpinan partai politik tingkat pusat adalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik tingkat pusat atau dengan sebutan lain sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai politik yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Titi, sepanjang AD/ART mengatur mekanisme pengambilan keputusan pengurus partai tingkat pusat dalam hal ketua umum berhalangan atau mengundurkan diri maka mekanisme pencalonan partai dapat menggunakan mekanisme yang ada di dalam AD/ART partai politik tersebut.

Dengan demikian, kata dia, kembali pada ketentuan yang ada di dalam AD/ART partai. Hanya saja demi kepastian hukum serta menjadi pedoman bagi partai politik dalam pencalonan Pilkada 2024, KPU perlu mengatur ini secara lebih eksplisit lagi. Misalnya, melalui petunjuk pelaksanaan teknis pencalonan yang lebih terperinci.

Titi mengemukakan peristiwa serupa juga pernah terjadi pada Pemilu 2024. Pencalonan anggota DPR RI dari PPP oleh Pelaksana Tugas Ketua Umum Muhammad Mardiono sebagaimana ketentuan yang ada dalam AD/ART PPP untuk menjalankan tugas saat ketua umum definitif berhalangan atau dalam keadaan tidak terisi, kembali lagi ke mekanisme AD/ART.

Apalagi, kata pakar kepemiluan ini, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ada pengaturan dalam Pasal 98 ayat (3) yang menyebut bahwa dalam hal pimpinan partai politik tingkat pusat yang mengambil alih pendaftaran calon pada pilkada berhalangan melakukan pendaftaran, surat pencalonan dan kesepakatan serta surat persetujuan pasangan calon ditandatangani oleh pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat yang memperoleh mandat berdasarkan mekanisme pengambilan keputusan sesuai dengan AD/ART parpol peserta pemilu yang bersangkutan.

“Jadi, mekanisme serupa juga berlaku dalam hal pemberian surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai tingkat daerah,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal
Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031
PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun
Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi
Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis
KPU Kota Bekasi Tunggu Regulasi Pusat Soal Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 15:45 WIB

Nawal Kudeta Gus Shol! 12 PAC PPP Kota Bekasi Siap Cabut Massal

Rabu, 1 April 2026 - 00:45 WIB

Sah! Duet Achmad Rivai dan Bang Muin Nakhodai DPD PAN Kota Bekasi 2026-2031

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:06 WIB

PKS Kawal Pemkot Bekasi Lewat DPRD, Fokus Kritik Membangun

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:53 WIB

Perkuat Barisan Banteng di Bulan Ramadan! Tri Adhianto Pimpin Konsolidasi PDI Perjuangan Kota Bekasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:55 WIB

Awas Sanksi Tegas! PDI Perjuangan Larang Keras Kader Cawe-Cawe Dapur Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x