- Kontrak kerja sama TPST Bantargebang antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta akan berakhir pada 26 Oktober 2026.
- Negosiasi draf kerja sama di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih buntu dan belum menemui titik terang.
- Anggota Komisi 2 DPRD Kota Bekasi mendesak pimpinan daerah turun tangan langsung agar tidak terjadi simpang siur informasi.
- DPRD menolak tegas skema kompensasi berbasis tonase sampah yang dianggap merugikan dan mengabaikan kerusakan ekologis warga Kecamatan Bantargebang.
PEMBAHASAN PERPANJANGAN KONTRAK Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan berakhir pada 26 Oktober 2026 berjalan alot.
Merespons kebuntuan negosiasi di tingkat tim eksekutif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mendesak Wali Kota Bekasi Tri Adhianto untuk segera turun tangan melakukan pertemuan tatap muka langsung dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Wali Kota Bekasi Didesak Turun Tangan Atasi Kebuntuan Negosiasi
Langkah komunikasi antar-pimpinan daerah dinilai sangat krusial guna menyelamatkan kemitraan strategis kedua wilayah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Anton, secara tegas meminta agar persoalan perpanjangan kontrak ini tidak hanya dibebankan pada tim teknis.
”Jadi Tim OPD selaku Tim Eksekutif dari Pemerintah Kota Bekasi masih terus berkoordinasi dengan Dinas di DKI Jakarta. Untuk melakukan negosiasi kepada pihak DKI Jakarta, tetapi saya mendorong juga kepada Wali Kota dan Gubernur untuk duduk bareng supaya tidak menjadi simpang siur,” kata Anton kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (07/10/2026).
Menurut Anton, komunikasi persuasif tingkat tinggi wajib dilakukan demi menjamin kondusivitas hubungan kedua instansi pemerintahan tersebut. Pertemuan ini diharapkan bisa mengunci kepastian hak warga yang selama ini terdampak.
”Harus ada komunikasi intens antara Kepala Daerah supaya tidak ada simpang siur terkait masalah naik atau turunnya kompensasi di Bantargebang,” tuturnya.
Mengapa DPRD Kota Bekasi Menolak Mekanisme Tonase di TPST Bantargebang?
Rapat Koordinasi (Rakor) antara legislatif dan eksekutif Pemkot Bekasi baru saja digelar, namun hasilnya masih jauh dari kata sepakat.
Anton menegaskan komitmennya untuk menghapus mekanisme penghitungan kompensasi yang hanya berpatokan pada volume sampah.
”Sampai sejauh ini masih alot. Dari DKI belum ada keputusannya secara resmi. Tapi, saya juga sebagai putra daerah di Bantar Gebang memastikan supaya hak-hak masyarakat Bantargebang itu dipenuhi. Agar tidak juga melalui tonase, tidak melalui mekanisme yang seperti kemarin,” jelas Anton.
Ia mendesak agar Pemprov DKI Jakarta memandang persoalan ini secara lebih luas dan manusiawi. Fokus utama perjanjian harus diarahkan pada tanggung jawab pemulihan kerusakan alam, bukan sekadar kalkulasi matematis buangan sampah ibu kota.
”Karena dampak ekologinya banyak. Jadi jangan lagi ada yang namanya bentuk tonase dan segala macamnya. Hari ini kita berfokus kepada bagaimana dampak ekologi yang tercemar udara, air, tanah supaya bisa diperbaiki lagi oleh DKI,” imbuhnya.
Apa Tuntutan Utama Warga Terdampak TPST Bantargebang?
Kondisi lingkungan hidup di Kecamatan Bantargebang, khususnya menurunnya kualitas air, tanah, serta polusi udara, harus menjadi pertimbangan mutlak. Kerusakan ini telah dialami warga selama puluhan tahun beroperasinya area penampungan tersebut.
”Sehingga dampak ekologis tersebut, tidak turut menjadi dasar bagi DKI Jakarta mengurangi biaya kompensasi terhadap masyarakat Bantargebang dan itu yang juga harus diperhatikan oleh DKI Jakarta,” katanya.
Di sisi lain, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengaku telah memberikan mandat penuh kepada Tim Eksekutif dari Pemkot Bekasi.
Pihaknya sejauh ini masih memercayakan alur komunikasi secara intens kepada tim yang telah dibentuk guna melobi Pemprov DKI Jakarta.
”Nah, ini kan lagi dibicarakan. Tapi, untuk menyoal komunikasi kan sudah di tim. Di tim bawah ada, jadi tim eksekutif sajalah, ya,” pungkasnya.
Tarik ulur kebijakan menjelang batas akhir kontrak TPST Bantargebang tentu menjadi pertaruhan besar bagi masa depan lingkungan serta kesejahteraan warga di sekitarnya.
Publik menantikan ketegasan sikap Pemkot Bekasi dalam mempertahankan hak-hak warganya di meja perundingan.
Jangan sampai ketinggalan informasi terbaru terkait isu-isu strategis dan pelayanan publik di wilayah kita! Ayo bagikan artikel ini, sampaikan opini Anda di kolom komentar, dan pastikan Anda sudah bergabung di Saluran WhatsApp RakyatBekasi [Follow WhatsApp Channel RakyatBekasi di sini] agar senantiasa update setiap harinya.
Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


















