Nilai Kerugian Ditaksir Hampir Rp 100 Juta, Korban Penipuan TKK Polisikan Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan resmi dengan Nomor: LP/B/2.225/IX/2025/SPKT Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya ini diajukan pada Senin, 8 September 2025.

Laporan resmi dengan Nomor: LP/B/2.225/IX/2025/SPKT Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya ini diajukan pada Senin, 8 September 2025.

BEKASIWakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan ini diajukan oleh seorang korban, Irvan Oktavian (29), terkait janji pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Kasus ini mencuat setelah korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 juta tanpa ada kejelasan status pekerjaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Kasus: Janji TKK Berujung Penipuan

Laporan resmi dengan Nomor: LP/B/2.225/IX/2025/SPKT Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya ini diajukan pada Senin, 8 September 2025.

Irvan Oktavian (29) menyatakan bahwa pada tahun 2021, Nuryadi Darmawan yang akrab disapa Nung, menjanjikan posisi TKK di Pemkot Bekasi. Untuk “syarat administrasi,” Irvan diminta menyerahkan uang sebesar Rp17 juta.

Namun, hingga saat ini, janji tersebut tidak pernah terealisasi, dan uangnya pun tidak dikembalikan.

​”Kami hanya berharap uang yang sudah diserahkan bisa kembali. Sudah hampir tiga tahun menunggu, tapi tidak ada kejelasan,” ujar Irvan, menggambarkan kekecewaan dan harapannya.

Korban Diduga Lebih dari Satu

​Kasus ini tidak hanya menimpa Irvan. Terungkap bahwa Nuryadi Darmawan diduga juga melakukan hal serupa kepada beberapa individu lain dengan modus operandi yang sama. Berdasarkan pengakuan korban, total kerugian yang dialami mencapai ratusan juta rupiah.

  • Bonita: Mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.
  • Amaliyah: Mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.
  • Reza: Mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.

Jika digabungkan dengan kerugian Irvan, total kerugian para korban yang terdata saat ini mencapai Rp97 juta.

Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mencari tahu apakah ada korban lain yang belum melapor.

Langkah Hukum dan Harapan Korban

Para korban berharap Polres Metro Bekasi Kota segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses hukum Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi tersebut.

Laporan ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Nuryadi sebagai pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh baik bagi masyarakat.

​Kasus ini mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran pekerjaan yang meminta imbalan uang di muka, terutama jika melibatkan pihak-pihak yang tidak jelas atau menjanjikan jalur instan.

Visited 585 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tegas! Pemkot Bekasi Larang ASN Ngonten di Jam Kerja Pakai Atribut Dinas
Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan
Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega
Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air
Calon Kepala Puskesmas di Kota Bekasi Wajib Miliki STR dan Sertifikasi Izin Praktik
Wacana CFD Alun-Alun Hasibuan Mandek, Dishub Belum Beri Restu
Miris! Senggol Motor di Mustikajaya, Ibu Diludahi dan Balita Dipukul
Vespa Rp50 Juta Raib di Parkiran Circle-K, Korban Kecewa Kinerja Polrestro Bekasi Kota
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:08 WIB

Tegas! Pemkot Bekasi Larang ASN Ngonten di Jam Kerja Pakai Atribut Dinas

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:24 WIB

Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:10 WIB

Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega

Senin, 8 Juni 2026 - 22:32 WIB

Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air

Senin, 8 Juni 2026 - 18:26 WIB

Calon Kepala Puskesmas di Kota Bekasi Wajib Miliki STR dan Sertifikasi Izin Praktik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x