Poin Utama:
- Terlapor: Oknum pembina pramuka berinisial MA.
- Lokasi Kejadian: Sebuah hotel di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.
- Waktu Kejadian: Kurun waktu Desember 2025 hingga Januari 2026 (diduga terjadi 3 kali).
- Ancaman Pidana: Maksimal 15 tahun penjara, dengan potensi tambahan sepertiga masa hukuman mengingat status pelaku sebagai pendidik.
Orang tua korban berinisial J (45) resmi melaporkan oknum pembina pramuka berinisial MA ke Polres Metro Bekasi atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur pada Selasa (17/02/2026).
Kasus dugaan persetubuhan yang terjadi di kawasan Cikarang ini kini ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapan dan di Mana Dugaan Pencabulan Terjadi?
Dugaan perbuatan asusila tersebut terjadi dalam kurun waktu dua bulan terakhir, yakni sejak Desember 2025 hingga Januari 2026.
Peristiwa kelam ini bermula saat terlapor MA menjemput korban dengan dalih mengajak jalan-jalan di sekitar wilayah Cikarang.
Nahas, korban justru dibawa ke sebuah hotel di kawasan tersebut dan diduga dipaksa melakukan hubungan badan meskipun sempat menolak dan melakukan perlawanan.
Apa Tanggapan Keluarga Korban Terhadap Pelaku?
Keluarga korban sangat terpukul dan menyebut bahwa dugaan tindakan keji tersebut telah dilakukan pelaku setidaknya sebanyak tiga kali dengan memanfaatkan kedekatan emosional.
”Kami tidak menyangka, orang yang kami percayai membimbing anak kami justru menjadi predator. Kami minta kepolisian segera menangkap pelaku agar tidak ada anak didik lain yang menjadi korban,” kata J kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (17/02/2026).

Pihak keluarga juga berharap instansi terkait di lingkungan Pemkab Bekasi dapat memberikan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma korban.
Apa Ancaman Hukuman Bagi Oknum Pembina Pramuka MA?
Secara hukum, dugaan tindak pidana ini dapat dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berikut adalah rincian potensi pemberatan hukuman bagi terlapor MA:
- Status terlapor sebagai tenaga pendidik atau pembina pramuka.
- Pelaku memiliki hubungan kuasa, pengasuhan, atau kepercayaan terhadap anak didiknya.
- Hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagaimana Sikap Kwarcab Pramuka Kabupaten Bekasi?
Kasus asusila ini memicu keprihatinan mendalam dari warga dan pemerhati perlindungan anak di wilayah Kabupaten Bekasi.
Mereka mendesak Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka setempat untuk segera mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat jika MA terbukti bersalah.
Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan mekanisme perlindungan anak dalam setiap kegiatan kepramukaan dinilai sangat mendesak agar kasus serupa tidak kembali terulang.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polres Metro Bekasi masih terus melakukan pendalaman serta proses penyelidikan dengan Nomor Laporan STTLP/B/307/II/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan oleh kepolisian sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Bagi warga masyarakat, baik di wilayah hukum Pemkab Bekasi maupun Pemkot Bekasi, yang mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke Unit PPA kepolisian terdekat atau hubungi layanan pengaduan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















