BEKASI – Pihak keluarga korban mendesak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota untuk segera melakukan langkah tegas berupa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial RS (Ramses Sinurat).
Desakan ini muncul terkait kasus dugaan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di lingkungan SD Advent XIV Bekasi.
Korban, yang merupakan siswi kelas II SD, diduga mengalami tindakan kekerasan dan pelecehan di sekolah yang berlokasi di Jl. Sersan Aswan No. 3, Margahayu, Bekasi Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun status tersangka telah ditetapkan sejak awal Desember 2025, hingga kini (8/12/2025), keluarga menyatakan belum ada tindakan pemanggilan resmi terhadap terlapor.
Kronologi Kasus dan Penetapan Tersangka
Perjalanan kasus ini telah bergulir cukup lama. Berdasarkan keterangan keluarga, laporan pertama dilayangkan pada 11 Oktober 2024 dengan nomor LP/B 1808/X/2024/SPKT/Sat.Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan kekerasan fisik (Pasal 80 UU Perlindungan Anak).
Selanjutnya, pada 17 Februari 2025, keluarga kembali membuat laporan tambahan dengan nomor LP/B 345/II/2025/SPKT/Sat.Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota. Laporan kedua ini memperberat dugaan pidana dengan menyertakan Pasal 82 tentang perbuatan cabul terhadap anak.
Titik terang mulai terlihat pada 2 Desember 2025, di mana penyidik Polres Metro Bekasi Kota menyampaikan telah melakukan gelar perkara.
Hasilnya, RS secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kedua laporan tersebut. Namun, seminggu pasca penetapan, proses pemeriksaan tersangka dinilai lambat oleh pihak keluarga.
Dugaan Relasi Kuasa di Lingkungan Sekolah
Kekhawatiran keluarga semakin memuncak mengingat posisi tersangka RS yang dinilai memiliki pengaruh kuat di Yayasan Perguruan Advent XIV.
Keluarga korban menduga adanya relasi kuasa yang timpang, yang menyebabkan pihak sekolah terkesan lebih berpihak kepada terlapor dibandingkan melindungi siswanya.
”Kami menilai kondisi tersebut membuat pihak sekolah cenderung berpihak kepada terlapor,” ujar perwakilan keluarga dalam keterangan resminya, Senin (8/12/2025).
Ancaman Pidana UU Perlindungan Anak
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut masa depan anak. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 80 UU Perlindungan Anak: Terkait kekerasan terhadap anak.
- Pasal 82 UU Perlindungan Anak: Terkait perbuatan cabul atau kekerasan seksual terhadap anak.
Mengacu pada Rekomendasi Komisi XIII DPR RI
Dalam upaya mencari keadilan, keluarga korban juga menyoroti pentingnya aparat penegak hukum mematuhi rekomendasi dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI.
Dalam rapat yang digelar pada 25 November 2025 bersama LPSK, KPAI, dan Komnas Perempuan tersebut, salah satu poin krusial adalah dorongan agar aparat tidak memberikan penangguhan penahanan bagi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Keluarga berharap Polres Metro Bekasi Kota dapat menerapkan prinsip ini demi keamanan korban dan kepastian hukum.
(Rekaman RDP terkait dapat dilihat melalui tautan resmi DPR RI: Youtube RDP Komisi XIII)
Harapan Orang Tua: Keadilan yang Transparan
Yakob Sinaga, selaku orang tua korban, menegaskan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, ia meminta agar proses hukum tidak berlarut-larut mengingat trauma yang dialami sang anak.
”Kami berharap penyidik PPA Polres Metro Bekasi Kota segera memanggil dan memeriksa tersangka. Kami ingin keadilan bagi anak kami dan memastikan proses hukum berjalan sesuai perlindungan maksimal bagi korban anak,” tegas Yakob.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Polres Metro Bekasi Kota untuk menuntaskan kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini secara transparan dan berpihak pada korban.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















