Modus Bujuk Rayu di Medsos, Caddy Golf di Bekasi Ditangkap Atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

- Jurnalis

Jumat, 12 September 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.

Pelaku M (26) dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara setelah dilaporkan oleh orang tua korban yang masih berusia 16 tahun.

KOTA BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan seorang pria berinisial M (26) yang berprofesi sebagai caddy golf.

Pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, seorang remaja perempuan berinisial IF (16).

​Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya, yang kemudian ditemukan bersama pelaku di sebuah kamar kos.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Penemuan dan Penangkapan

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di tempat kos pelaku di kawasan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, pada hari Minggu, 7 September 2025. Penemuan ini berawal dari pencarian yang dilakukan oleh keluarga korban.

​”Korban tidak pulang ke rumah sehingga orang tuanya melakukan pencarian. Setelah ditelusuri, korban ditemukan berada di kamar kos pelaku, saudara M,” ungkap Kombes Pol Kusumo dalam konferensi pers pada Jumat, 12 September 2025.

​Saat ditemukan, keduanya didapati dalam kondisi tanpa busana. Tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban yang memastikan bahwa putrinya masih di bawah umur segera membuat laporan resmi ke Polres Metro Bekasi Kota.

Modus Perkenalan dan Bujuk Rayu

​Berdasarkan penyelidikan awal, perkenalan antara pelaku dan korban terjalin melalui media sosial. Setelah beberapa kali berkomunikasi secara daring, mereka sepakat untuk bertemu langsung.

​”Keduanya sudah beberapa kali bertemu. Dalam melancarkan aksinya, pelaku tidak melakukan ancaman kekerasan,” jelas Kapolres.

​Pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengan janji akan bertanggung jawab. Berdasarkan pengakuan M kepada penyidik, perbuatan terlarang tersebut telah dilakukannya sebanyak tiga kali.

​”Modusnya adalah bujuk rayu dengan iming-iming akan dinikahi atau bertanggung jawab. Ini yang membuat korban akhirnya menuruti kemauan pelaku,” tambah Kombes Pol Kusumo.

Ancaman Hukuman Berat

​Atas perbuatannya, pelaku M kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

​Tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

​”Dengan penerapan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres.

​Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di dunia maya guna mencegah mereka menjadi korban kejahatan serupa.

Visited 277 times, 1 visit(s) today


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semester I Belum Usai, Realisasi PAD Kota Bekasi Hampir Tembus 40 Persen dari Target
Peluang Emas! PBPI Kota Bekasi Buka Sertifikasi Wasit Padel
Akses PSEL Bantargebang Dikebut, Pemkot Bekasi Siapkan Rp24 Miliar
Bansos Tunai Rp5,4 Juta: Pemkot Bekasi Siap, Tunggu Aturan!
Piala Dunia 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Jagokan Portugal demi CR7
Kontrak BOT Betos Habis: Pemkot Bekasi Didesak Ambil Alih Aset!
Praktik Suap Pendidikan Bekasi Dikuliti Habis Majelis SEPAGETI
Proyek Pirolisis Bantargebang, Gunungan Sampah Bakal Disulap Jadi BBM
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:11 WIB

Semester I Belum Usai, Realisasi PAD Kota Bekasi Hampir Tembus 40 Persen dari Target

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:38 WIB

Akses PSEL Bantargebang Dikebut, Pemkot Bekasi Siapkan Rp24 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:02 WIB

Bansos Tunai Rp5,4 Juta: Pemkot Bekasi Siap, Tunggu Aturan!

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:35 WIB

Piala Dunia 2026: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Jagokan Portugal demi CR7

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:36 WIB

Kontrak BOT Betos Habis: Pemkot Bekasi Didesak Ambil Alih Aset!

Berita Terbaru

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menerima audiensi jajaran GoTo di Kantor Kementerian Sosial, Jumat (12/06/2026). (Dok. Kemensos)

Nasional

Cegah Bansos Salah Sasaran, Kemensos Gunakan Teknologi GoTo

Sabtu, 13 Jun 2026 - 13:50 WIB

Truk tangki distribusi BBM milik Pertamina (PT Trans Migasindo) bersiap melakukan bongkar muat pasokan bahan bakar di salah satu area SPBU pada malam hari, guna memastikan ketersediaan stok Pertalite tetap aman dan terdistribusi maksimal bagi masyarakat pengguna jalan.

Nasional

Stok Pertalite Pertamina Aman, Warga Bekasi Jangan Panik!

Sabtu, 13 Jun 2026 - 04:33 WIB

Ilustrasi Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya (tengah), saat memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Jakarta, belum lama ini. Sony kini resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan berani mengungkap 26 nama elite politik yang diduga terlibat.

Nasional

Siapa Berani Bantah “Nyanyian MBG” Sony Sanjaya?

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:25 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x