PD Migas Kota Bekasi Kalahkan Foster Oil & Energy, Kuasa Hukum: Putusan MA Sudah “Inkracht”

- Jurnalis

Kamis, 14 Juli 2022 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PD Migas Kota Bekasi

PD Migas Kota Bekasi

BEKASI SELATAN – Kuasa hukum PD Migas Kota Bekasi, Naupal Al Rasyid mengatakan bahwa amar putusan sesuai informasi dari laman resmi MA telah membuktikan bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh PD Migas Kota Bekasi mempunyai dasar hukum pembatalan Joint Operating Agreement (JOA) yang dibuat sejak 13 Januari 2011 beserta perubahannya.

“Majelis hakim agung sudah tepat dan benar menerapkan hukum materiil dalam memeriksa permohonan kasasi ini,” ucap Naupal Al Rasyid kepada Rakyat Bekasi, Kamis (14/07/2022).

Dengan begitu, kata dia, putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan dapat dilakukan eksekusi apabila pihak yang kalah dalam putusan MA tersebut tidak menjalankannya dengan sukarela.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maka putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde) dan dapat dilaksanakan eksekusi,”

Eksekusi tersebut, kata dia, bisa dilakukan dengan cara mengajukan permohonan dari PD Migas Kota Bekasi kepada Ketua PN Bekasi.

Berdasarkan ketentuan pasal 30 huruf b Undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang MA, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung harus dibatalkan.

“Dan Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan tidak menerima gugatan penggugat,” terangnya.

Lebih lanjut Naupal menjelaskan bahwa perkara ini dimulai dari gugatan wanprestasi oleh Foster Oil & Energy PTE.Ltd, dengan PD Migas Kota Bekasi sebagai tergugat di PN Bekasi pada 10 Mei 2021.

Saat itu putusan PN Bekasi memenangkan Foster Oil & Energy PTE.Ltd sebagai penggugat.

Perkara kemudian berlanjut dengan banding yang diajukan PD Migas Kota Bekasi ke Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 10 November 2021 dengan hasil yang sama, yakni Foster Oil & Energy PTE.Ltd dinyatakan menang. Akhirnya, pada 14 Desember 2021, mengajukan kasasi atas putusan PT Bandung.

Mahkamah Agung sendiri diketahui telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi (PD Migas) Kota Bekasi, dengan termohon Foster Oil & Energy PTE.Ltd melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 985 K/Pdt/2022.

Putusan MA tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, putusan ini telah dikirimkan ke pengadilan pengaju yakni PN Kelas 1 A Khusus Bekasi tanggal 23 Juni yang lalu. Perkara perdata dengan klasifikasi wanprestasi tersebut telah diputus pada tanggal 7 April, dengan keterangan amar putusan kabul.

Visited 241 times, 2 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menuju Porprov 2026, Gedung 6 Lantai GOR Bekasi Menanti BAST
Efisiensi APBD! Pemkot Bekasi Kaji Nasib 3.442 PPPK Paruh Waktu di 2027
Darurat DBD Kota Bekasi: 1.583 Kasus, Usia Produktif Rentan
Gawat! Ribuan Warga Kota Bekasi Terjangkit DBD, Usia Produktif Paling Terpukul
Evaluasi Haji 2027: Kemenhaj Kota Bekasi Kebut Cek Kesehatan
Banjir Duren Jaya: Warga Desak Pemkot Bekasi Evaluasi Camat
Semen Padang FC Ngotot Kandang di Patriot: Kami Fatsun Wali Kota Bekasi!
Proyek Pedestrian Rp7,6 Miliar Jalan Sudirman Lanjut Usai Insiden Pipa PGN Bocor
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 06:46 WIB

Menuju Porprov 2026, Gedung 6 Lantai GOR Bekasi Menanti BAST

Senin, 8 Juni 2026 - 06:01 WIB

Efisiensi APBD! Pemkot Bekasi Kaji Nasib 3.442 PPPK Paruh Waktu di 2027

Senin, 8 Juni 2026 - 05:48 WIB

Darurat DBD Kota Bekasi: 1.583 Kasus, Usia Produktif Rentan

Senin, 8 Juni 2026 - 05:34 WIB

Gawat! Ribuan Warga Kota Bekasi Terjangkit DBD, Usia Produktif Paling Terpukul

Senin, 8 Juni 2026 - 05:15 WIB

Evaluasi Haji 2027: Kemenhaj Kota Bekasi Kebut Cek Kesehatan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x