PD Migas Kota Bekasi Kalahkan Foster Oil & Energy, Kuasa Hukum: Putusan MA Sudah “Inkracht”

- Jurnalis

Kamis, 14 Juli 2022 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PD Migas Kota Bekasi

PD Migas Kota Bekasi

BEKASI SELATAN – Kuasa hukum PD Migas Kota Bekasi, Naupal Al Rasyid mengatakan bahwa amar putusan sesuai informasi dari laman resmi MA telah membuktikan bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh PD Migas Kota Bekasi mempunyai dasar hukum pembatalan Joint Operating Agreement (JOA) yang dibuat sejak 13 Januari 2011 beserta perubahannya.

“Majelis hakim agung sudah tepat dan benar menerapkan hukum materiil dalam memeriksa permohonan kasasi ini,” ucap Naupal Al Rasyid kepada Rakyat Bekasi, Kamis (14/07/2022).

Dengan begitu, kata dia, putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan dapat dilakukan eksekusi apabila pihak yang kalah dalam putusan MA tersebut tidak menjalankannya dengan sukarela.

“Maka putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde) dan dapat dilaksanakan eksekusi,”

Eksekusi tersebut, kata dia, bisa dilakukan dengan cara mengajukan permohonan dari PD Migas Kota Bekasi kepada Ketua PN Bekasi.

Berdasarkan ketentuan pasal 30 huruf b Undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang MA, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung harus dibatalkan.

“Dan Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan tidak menerima gugatan penggugat,” terangnya.

Lebih lanjut Naupal menjelaskan bahwa perkara ini dimulai dari gugatan wanprestasi oleh Foster Oil & Energy PTE.Ltd, dengan PD Migas Kota Bekasi sebagai tergugat di PN Bekasi pada 10 Mei 2021.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Bekasi Pastikan Tidak Ada PHK TKK Massal

Saat itu putusan PN Bekasi memenangkan Foster Oil & Energy PTE.Ltd sebagai penggugat.

Perkara kemudian berlanjut dengan banding yang diajukan PD Migas Kota Bekasi ke Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 10 November 2021 dengan hasil yang sama, yakni Foster Oil & Energy PTE.Ltd dinyatakan menang. Akhirnya, pada 14 Desember 2021, mengajukan kasasi atas putusan PT Bandung.

Mahkamah Agung sendiri diketahui telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi (PD Migas) Kota Bekasi, dengan termohon Foster Oil & Energy PTE.Ltd melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 985 K/Pdt/2022.

Baca Juga:  Pungli di Kota Bekasi Bikin Sopir Deg-degan, Asosiasi RBPI Geruduk Kantor Dishub

Putusan MA tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, putusan ini telah dikirimkan ke pengadilan pengaju yakni PN Kelas 1 A Khusus Bekasi tanggal 23 Juni yang lalu. Perkara perdata dengan klasifikasi wanprestasi tersebut telah diputus pada tanggal 7 April, dengan keterangan amar putusan kabul.

Visited 18 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Sarpras Layanan Kesehatan, Pj Gani Resmikan Puskesmas Bintara usai Direhabilitasi
Delapan Balita di Bojongmenteng Alami Gizi Buruk, Dinas Kesehatan Kota Bekasi Sehat?
Kuasa Hukum PT Yanadito Sentosa Surati Kapolres, Ahli Waris Menang Praperadilan
Bangun Polder VIP 2 di Tanah Sengketa, Niat Garong Rp13.9 Miliar Uang Rakyat?
Pembangunan Polder VIP 2 di atas Tanah Sengketa Berpotensi Rugikan Negara
Wiwiek Hargono Nakhodai Kormi Kota Bekasi Tetap Eksis Meski Tanpa Hibah
Pj Gani Agendakan Kegiatan K3 Alun-alun Kota Bekasi Bakal Digelar tiap Jumat
Pj Gani Sambut Kehadiran Transportasi Umum Baru di Kota Bekasi, MRT Tomang – Medan Satria

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 18:18 WIB

Tingkatkan Sarpras Layanan Kesehatan, Pj Gani Resmikan Puskesmas Bintara usai Direhabilitasi

Rabu, 18 September 2024 - 13:28 WIB

Delapan Balita di Bojongmenteng Alami Gizi Buruk, Dinas Kesehatan Kota Bekasi Sehat?

Rabu, 18 September 2024 - 10:53 WIB

Kuasa Hukum PT Yanadito Sentosa Surati Kapolres, Ahli Waris Menang Praperadilan

Selasa, 17 September 2024 - 13:58 WIB

Pembangunan Polder VIP 2 di atas Tanah Sengketa Berpotensi Rugikan Negara

Minggu, 15 September 2024 - 09:51 WIB

Wiwiek Hargono Nakhodai Kormi Kota Bekasi Tetap Eksis Meski Tanpa Hibah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!