PD Migas Kota Bekasi Kalahkan Foster Oil & Energy, Kuasa Hukum: Putusan MA Sudah “Inkracht”

- Jurnalis

Kamis, 14 Juli 2022 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PD Migas Kota Bekasi

PD Migas Kota Bekasi

BEKASI SELATAN – Kuasa hukum PD Migas Kota Bekasi, Naupal Al Rasyid mengatakan bahwa amar putusan sesuai informasi dari laman resmi MA telah membuktikan bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh PD Migas Kota Bekasi mempunyai dasar hukum pembatalan Joint Operating Agreement (JOA) yang dibuat sejak 13 Januari 2011 beserta perubahannya.

“Majelis hakim agung sudah tepat dan benar menerapkan hukum materiil dalam memeriksa permohonan kasasi ini,” ucap Naupal Al Rasyid kepada Rakyat Bekasi, Kamis (14/07/2022).

Dengan begitu, kata dia, putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan dapat dilakukan eksekusi apabila pihak yang kalah dalam putusan MA tersebut tidak menjalankannya dengan sukarela.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maka putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde) dan dapat dilaksanakan eksekusi,”

Eksekusi tersebut, kata dia, bisa dilakukan dengan cara mengajukan permohonan dari PD Migas Kota Bekasi kepada Ketua PN Bekasi.

Berdasarkan ketentuan pasal 30 huruf b Undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang MA, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung harus dibatalkan.

“Dan Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan tidak menerima gugatan penggugat,” terangnya.

Lebih lanjut Naupal menjelaskan bahwa perkara ini dimulai dari gugatan wanprestasi oleh Foster Oil & Energy PTE.Ltd, dengan PD Migas Kota Bekasi sebagai tergugat di PN Bekasi pada 10 Mei 2021.

Saat itu putusan PN Bekasi memenangkan Foster Oil & Energy PTE.Ltd sebagai penggugat.

Perkara kemudian berlanjut dengan banding yang diajukan PD Migas Kota Bekasi ke Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 10 November 2021 dengan hasil yang sama, yakni Foster Oil & Energy PTE.Ltd dinyatakan menang. Akhirnya, pada 14 Desember 2021, mengajukan kasasi atas putusan PT Bandung.

Mahkamah Agung sendiri diketahui telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi (PD Migas) Kota Bekasi, dengan termohon Foster Oil & Energy PTE.Ltd melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 985 K/Pdt/2022.

Putusan MA tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, putusan ini telah dikirimkan ke pengadilan pengaju yakni PN Kelas 1 A Khusus Bekasi tanggal 23 Juni yang lalu. Perkara perdata dengan klasifikasi wanprestasi tersebut telah diputus pada tanggal 7 April, dengan keterangan amar putusan kabul.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Ungkap Motif Orang Tua Bunuh Balita Tiga Tahun di Bekasi
Usai Terima LHP BPK Semester II Tahun 2024, Pemkot Bekasi Instruksikan ITKO Audit PAD
Tunggu Putusan MK, Pj Gani Imbau Aparatur Pemkot Bekasi Tetap Jaga Profesionalitas
Tak Ada Limbah Medis di Tarumajaya, DLH Kota Bekasi Pastikan itu Hanya Sampah Domestik
DLH Kota Bekasi Pastikan Tidak Ada Limbah Medis Terbengkalai di Pemukiman Warga Tarumajaya
Almer sebut Undangan Musprov VII Kadin Jabar itu Tidak Benar, Memalsukan dan Ilegal
Pj Wali Kota Bekasi Upayakan Penelusuran Penggunaan Baktor milik DLH untuk Angkut Limbah Medis
Tumpukan Sampah Limbah Medis terbengkalai di tengah Pemukiman Warga Tarumajaya Bekasi

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 16:54 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Motif Orang Tua Bunuh Balita Tiga Tahun di Bekasi

Senin, 13 Januari 2025 - 14:32 WIB

Usai Terima LHP BPK Semester II Tahun 2024, Pemkot Bekasi Instruksikan ITKO Audit PAD

Senin, 13 Januari 2025 - 10:21 WIB

Tak Ada Limbah Medis di Tarumajaya, DLH Kota Bekasi Pastikan itu Hanya Sampah Domestik

Senin, 13 Januari 2025 - 09:11 WIB

DLH Kota Bekasi Pastikan Tidak Ada Limbah Medis Terbengkalai di Pemukiman Warga Tarumajaya

Minggu, 12 Januari 2025 - 20:25 WIB

Almer sebut Undangan Musprov VII Kadin Jabar itu Tidak Benar, Memalsukan dan Ilegal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!