Pemkot Bekasi Perpanjang Masa PPKM Level 3 Hingga 30 Agustus 2021

- Jurnalis

Selasa, 24 Agustus 2021 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang masa PPKM Level 3 di Kota Bekasi mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021, sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 443.1/1230/SET.COVID-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

PPKM Level 3 yang saat ini berlaku di Kota Bekasi, sejumlah kegiatan masyarakat mendapatkan kelonggaran dengan batasan kapasitas tertentu seperti kegiatan belajar mengajar sudah bisa tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi ini, maka Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1184/Set.Covid-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi, dinyatakan tidak berlaku.

Isi lengkap Surat Edaran Nomor: 443.1/1230/SET.COVID-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi, bisa diunduh di bawah ini.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Zenza TekSas ‘Manusia Kalender’ Hebohkan CFD Kamala Lagoon
Kawasan GOR Terpadu Bekasi Makin Modern, Transparansi Anggaran Bollard Hidrolik Tuai Sorotan
Atasi Macet Stasiun Bekasi, Pemkot Siapkan Underpass Bulan-Bulan Sepanjang 400 Meter
Tegas! Wali Kota Bekasi Tertibkan PKL Plaza Patriot Candrabhaga
Dana Hibah RW Bekasi Keren Cair, RW 03 Perwira Fokus Lengkapi Fasilitas Lingkungan dan Ibadah
Petaka Bangunan Tua: Ruko di Mustikajaya Ambruk, 2 Orang Terluka
Camat Mustikajaya Geram! PT Indogas Abaikan Ganti Rugi Korban Ledakan SPBE Cimuning
Dugaan Rekening Ganda Perumda Tirta Bhagasasi Cabang Babelan Mencuat
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Aksi Zenza TekSas ‘Manusia Kalender’ Hebohkan CFD Kamala Lagoon

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:24 WIB

Kawasan GOR Terpadu Bekasi Makin Modern, Transparansi Anggaran Bollard Hidrolik Tuai Sorotan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Atasi Macet Stasiun Bekasi, Pemkot Siapkan Underpass Bulan-Bulan Sepanjang 400 Meter

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:18 WIB

Tegas! Wali Kota Bekasi Tertibkan PKL Plaza Patriot Candrabhaga

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Dana Hibah RW Bekasi Keren Cair, RW 03 Perwira Fokus Lengkapi Fasilitas Lingkungan dan Ibadah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x