Pemkot Bekasi Raih WDP, Plh Sekda Kritisi Soal Pengadaan Barang dan Jasa

- Jurnalis

Senin, 27 Mei 2024 - 10:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Bekasi Dwie Andriyani.

Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Bekasi Dwie Andriyani.

KOTA BEKASI – Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kota Bekasi Dwie Andriyani membeberkan bahwa ada beberapa catatan kinerja dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan kerja Pemerintah Kota Bekasi yang belum masif dalam menyelesaikan tugas administrasi Pengadaan Barang dan Jasa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 mendapat status Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Dwie menyebut catatan tersebut penting dilakukan, agar tidak menjadi permasalahan yang berulang di di kemudian hari.
“Ada sedikit yang ingin disampaikan berkenaan dengan WDP. Ada beberapa hal yang memang harus kita perbaiki dan kesalahan-kesalahan yang tiap tahun yang menyebabkan kita WDP sudah kita perbaiki. Tetapi di tahun evaluasi berikutnya masih ada permasalahan-permasalahan baru,” ucap Plh Sekda Kota Bekasi Dwie Andriyani dalam penyampaiannya saat Apel Pagi kepada seluruh Pegawai Pemerintah Daerah di Gedung Plaza Pemkot Bekasi seperti yang didengarkan oleh RakyatBekasi.com, Senin (27/05/2025) pagi.
Menurutnya, ada penekanan khususnya kepada lingkup OPD yang kaitannya dengan peningkatan sistem pengendalian internal yaitu mitigasi resiko anggaran belanja yang menjadi tanggungjawab masing-masing perangkat daerah.
“Seperti kaitannya dengan pengelolaan BMD (Barang Milik Daerah) maupun dengan Pengadaan Barang dan Jasa. Dikarenakan, permasalahan untuk WDP tahun 2023 ada banyak di Pengadaan Barang dan Jasa, ini yang seharusnya menjadi perhatian, khususnya pengelolaan kepada TPK (Tim Pengelola Kegiatan) yang perlu melakukan pengawasan berjenjang dari pengguna anggaran ke TPK maupun pelaksana kegiatannya,” jelasnya.
Terutama, kata dia, harus bisa membedakan mana barang yang harus dicatat ke dalam aset, dan mana barang yang menjadi persediaan.
“Karena dari hasil evaluasi kemarin, banyak terdapat mana belanja persediaan barang, tapi tidak dicatat di dalam aset. Nah hal ini yang merupakan kerja kita bersama, tanggungjawab kita bersama untuk menyelesaikan. Sebab, yang namanya WDP itu untuk perbaikan harusnya dua tahun cukup, tetapi kita tiga tahun masih tetep dalam posisi WDP,” pungkasnya.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa Trauma Dibully Guru, Kepsek SMKN 1 Kota Bekasi Bungkam
Hasut Pedagang di Masjid, Dirut PTMP Polisikan Provokator Pedagang Pasar Baru Bekasi
Pencemaran Kali Bekasi Mereda, DLH Pastikan Air Kembali Bening
Waspada El Nino, Disdamkarmat Bekasi Larang Warga Bakar Sampah di Lahan Kosong
Ngeri! Lapak Rongsok Gang Selon Ludes Dilalap Jago Merah
Cegah Demo Angkot, DPRD Soroti Rute Baru TransBeken di Bekasi
Layanan Tirta Patriot Belum Pulih! BPBD Kota Bekasi Atasi Krisis Air
Analogi Diet Korupsi: Alarm Keras bagi Wali Kota Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments