Pemkot Bekasi Tetapkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wali Kota Bekasi.

Kantor Wali Kota Bekasi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menetapkan aturan jam kerja bagi aparatur pegawai di lingkungan kerja Pemkot Bekasi selama pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah tahun 2025.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.6/1140/BKPSDM.PKA tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah bagi Aparatur di Pemerintah Kota Bekasi.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Henry Mayors, mengatakan bahwa selama pelaksanaan bulan Ramadhan, jam operasional pegawai akan mengalami perubahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan aturan tersebut, jam operasional kerja pegawai akan ada perubahan, baik jam masuk maupun jam pulang,” ujarnya melalui keterangannya kepada rakyatbekasi.com, Jumat (28/02/2025).

Henry menjelaskan bahwa aturan ini didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pelaksanaan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-Aparatur Sipil Negara diatur sebagai berikut:

Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja:

  • Hari Senin sampai dengan Kamis: masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB, dengan istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
  • Hari Jumat: masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, dengan istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Sedangkan bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja:

  • Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu: masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB, dengan istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
  • Hari Jumat: masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB, dengan istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

“Dengan kepala perangkat daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan jam kerja aparatur di lingkungan masing-masing selama bulan Ramadhan,” pungkas Henry.

Dengan penetapan aturan jam kerja ini, diharapkan ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemkot Bekasi dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik selama bulan suci Ramadhan, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Inti Dakwah Islam: Babe Fayadh Ungkap Bahaya Salah Pilih ‘Circle’ Pertemanan!
Jangan Cuma Jadi Penonton! Wali Kota Bekasi Jamin Lulusan SMK Garap Proyek PSEL Bantargebang
Mengejutkan! 3 RW di Pejuang Medansatria Tolak Dana Beken Rp100 Juta dari Pemkot Bekasi, Ini Alasannya
Akhirnya Terwujud! Konstruksi Fly Over Bulak Kapal Segera Dimulai, Pemkot Bekasi Pastikan SPK Terbit 30 Oktober
Gusur 88 Bangli di Medansatria, Pemkot Bekasi Kucurkan Rp4 Miliar Bangun Ruang Terbuka Hijau
Timnas Juara ASEAN Cup 2026: Tri Adhianto Bagikan Doorprize Saat Nobar di Plaza Patriot Candrabhaga
Tegas! Pemkot Bekasi Bongkar 88 Bangli di Irigasi Medansatria Sepanjang 900 Meter
Awas SiLPA Membengkak! Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Desak OPD Kebut Serapan Belanja Daerah Akhir Tahun
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Inti Dakwah Islam: Babe Fayadh Ungkap Bahaya Salah Pilih ‘Circle’ Pertemanan!

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Jangan Cuma Jadi Penonton! Wali Kota Bekasi Jamin Lulusan SMK Garap Proyek PSEL Bantargebang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:06 WIB

Mengejutkan! 3 RW di Pejuang Medansatria Tolak Dana Beken Rp100 Juta dari Pemkot Bekasi, Ini Alasannya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:38 WIB

Akhirnya Terwujud! Konstruksi Fly Over Bulak Kapal Segera Dimulai, Pemkot Bekasi Pastikan SPK Terbit 30 Oktober

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:02 WIB

Timnas Juara ASEAN Cup 2026: Tri Adhianto Bagikan Doorprize Saat Nobar di Plaza Patriot Candrabhaga

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Beyond Your Local News

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x