Pemkot Bekasi Tetapkan Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wali Kota Bekasi.

Kantor Wali Kota Bekasi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menetapkan aturan jam kerja bagi aparatur pegawai di lingkungan kerja Pemkot Bekasi selama pelaksanaan bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah tahun 2025.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.6/1140/BKPSDM.PKA tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah bagi Aparatur di Pemerintah Kota Bekasi.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Henry Mayors, mengatakan bahwa selama pelaksanaan bulan Ramadhan, jam operasional pegawai akan mengalami perubahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan aturan tersebut, jam operasional kerja pegawai akan ada perubahan, baik jam masuk maupun jam pulang,” ujarnya melalui keterangannya kepada rakyatbekasi.com, Jumat (28/02/2025).

Henry menjelaskan bahwa aturan ini didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pelaksanaan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-Aparatur Sipil Negara diatur sebagai berikut:

Bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja:

  • Hari Senin sampai dengan Kamis: masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB, dengan istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
  • Hari Jumat: masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, dengan istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

Sedangkan bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja:

  • Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu: masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB, dengan istirahat pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
  • Hari Jumat: masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB, dengan istirahat pukul 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

“Dengan kepala perangkat daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan jam kerja aparatur di lingkungan masing-masing selama bulan Ramadhan,” pungkas Henry.

Dengan penetapan aturan jam kerja ini, diharapkan ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemkot Bekasi dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik selama bulan suci Ramadhan, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Sekadar Seremoni, Ini Alasan Wali Kota Bekasi Libatkan 2.000 Anak Muda di PNBK Jilid III
Bukan Sekadar Pesta Budaya, Wali Kota Bekasi Bangga Aksi Solidaritas PNBK Jilid III Tembus Rp500 Juta
PNBK Jilid III Bukan Sekadar Panggung Budaya, Ribuan Warga Borong Dagangan UMKM
Pembebasan Lahan Belum Rampung, Konstruksi Flyover Bulak Kapal Molor ke Akhir Oktober 2026
DBMSDA Siapkan Pelebaran Jalan Pangkalan 5 Akses PSEL Sumurbatu
Buntut Sorotan Publik, Bapenda Kota Bekasi Resmi Batalkan Proyek Pengadaan PC Rp868 Juta
Awas Terjebak Macet! Ini Jalur Pengalihan Arus PNBK Jilid III yang Wajib Diketahui Warga Bekasi
KP2C dan DLH Kota Bekasi Pastikan Kali Bekasi Bebas Pipa Siluman
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Bukan Sekadar Seremoni, Ini Alasan Wali Kota Bekasi Libatkan 2.000 Anak Muda di PNBK Jilid III

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:08 WIB

Bukan Sekadar Pesta Budaya, Wali Kota Bekasi Bangga Aksi Solidaritas PNBK Jilid III Tembus Rp500 Juta

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:43 WIB

PNBK Jilid III Bukan Sekadar Panggung Budaya, Ribuan Warga Borong Dagangan UMKM

Minggu, 30 Agustus 2026 - 14:34 WIB

DBMSDA Siapkan Pelebaran Jalan Pangkalan 5 Akses PSEL Sumurbatu

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Buntut Sorotan Publik, Bapenda Kota Bekasi Resmi Batalkan Proyek Pengadaan PC Rp868 Juta

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x